Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa 1. Erick Pratama Ginting, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan terdakwa 2. Ocham Rios. S Gurki, terdakwa 3. Muhammad, terdakwa 4. Idris Fahmi berikut juga bersama-sama dengan teman-temannya yang lain yang lain yang tidak di ketahui pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 12.50 WIB atau setidak tidaknya diwaktu lain pada bulan Juli 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jl. T. Amir Hamzah No 378, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkaranya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa atau melawan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang sah yaitu saksi Seh Ukur Tarigan Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 12.50 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai di Jalan T. Amir Hamzah No.378 Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, pada saat itu salah satu petugas keamanan dalam (Kamdal) yang bertugas adalah saksi DONI MUKTAR sedang melaksanakan tugas menjaga keamanan dalam dan saksi SEH UKUR TARIGAN yang sedang melaksanakan tugas piket harian pada kantor Kejaksaan Negeri Binjai dan saksi Doni Muktar pada saat itu sedang berada di lobby dan saksi SEH UKUR TARIGAN berada di pos penjagaan karena jam istirahat. Kemudian tiba-tiba para terdakwa dengan mengendarai beberapa mobil masuk melalui pintu gerbang padahal sudah dihalangi oleh petugas Keamanan dalam (Kamdal) yang sedang bertugas saat itu.
- Para terdakwa datang bersama temannya sekira 20 (dua puluh) orang dan saksi DONI MUKTAR bertanya “apa tujuan para terdakwa datang ke kantor Kejaksaan Negeri Binjai, lalu terdakwa 1. Erick Pratama Ginting menjawab “ kami mau bertemu ukur” dan kemudian saksi DONI MUKTAR mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang keluar makan siang, kemudian para terdakwa pergi dari loby dan mencari keberadaan saksi UKUR TARIGAN dengan para terdakwa masuk kedalam lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Binjai. Lalu terdakwa 3 Muhammad menunjuk keruang pos penjagaan dan para terdakwa masuk ke ruang pos penjagaan tanpa izin dari petugas Kejaksaan Negeri Binjai, kemudian salah seorang dari rombongan sudah membawa saksi UKUR TARIGAN keluar pos penjagaan tersebut, kemudian saksi Tusmiasih sambil menangis memukul wajah saksi korban dengan Handphone milik saksi Tusmiasih. Dikarenakan kondisi situasi tidak kondusif terdakwa 1. Erik Pratama Ginting membawa saksi korban masuk kedalam mobil yang terdakwa 1. Erick Pratama Ginting bawa. Kemudian saksi UKUR TARIGAN duduk dibelakang bangku supir dimana pada saat itu saksi UKUR TARIGAN duduk ditengah dan terdakwa Muhammad dan terdakwa Idris Fahmi disebelah kiri dan kanan saksi korban, lalu ditengah perjalanan terdakwa Muhammad dan terdakwa Fahmi memukuli UKUR TARIGAN, kemudian para terdakwa langsung membawa saksi korban ke Polres Binjai.
Kemudian berdasarkan Visum Et Repertum Nomor. 100.311/6803/RSUD Djoelham/VII/2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi She Ukur Tarigan dengan keterangan pada korban ditemukan :
- Tanda Vital : tekanan darah 110/80 mm air raksa, frekuensi nadi 81xpermenit , Frekuensi nafas 21 x permenit , suhu tubuh 36,6 derajat celcius
- Pada Kepala Bagian depan sisi kiri 11 centimeter dari liang telingga kiri ditemukan luka memar warna kemerahan bengkak, nyeri pada penekanan berukuran panjang 2 cm lebar 1,3 cm
- Pada dahi sisi kanan 11 cm dari liang telingga kanan ditemukan luka memar warna kemerahan bengkak, nyeri pada penekanan berukuran panjang 5 cm lebar 5 cm
- Pada dahi sisi kiri 3 cm dari garis pertengahan depan ditemukan luka memar warna kemerahan bengkak nyeri pada penekanan berukuran panjang 3 cm lebar 1,5 centimeter
- Pada kelopak baawah mata kiri 10 cm dari liang telinga kiri ditemukan luka memar warna merah kebiruan , bengkak , nyeri pada penengkanan berukuran panjang 5 cm lebar 3 cm
- Pada pipi sebelah kiri 3 cm dari liang telingga kiri ditemukan luka memar warna seperti kulit sekitar bengkak , nyeri pada penekanan berukuran panjang 4 cm lebar 5 cm
- Pada bibir atas bagian dalam tepat melintasi garis pertengahan depan ditemukan luka memar warna kemerahan bengkak , nyeri pada penekanan berukuran panjang 2 centi meter lebbar 1,5 centimeter ,
- Pada dada sisi kiri 12 centimeter dari putting ditemukan memar warna merah kebiruan , bengkak, nyeri pada penekanan berukuran panjang 6 centimeter , lebar 7 centimeter
- Pada Punggung tangan kiri 6 centimeter dari pergelangan tangan kiri ditemukan luka memar warna merah kebiruan , bengkak, nyeri pada penekanan berukuran panjang 7 centimeter lebar 6 centimeter.
Kesimpulan Pada pemeriksaan terhadap Seh Ukur Tarigan, seorang laki-laki berusia 39 tahun ditemukan luka memar pada kepala bagian depan sisi kiri dahi sisi kanan, dahi sisi kiri, kelopak bawah mata kiri , pipi sebelah kiri , bibir atas bagian dalam , dada sisi kiri , punggung tangan kiri akibat kekerasan tumpul . Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktifitasnya atau pekerjaan sehari-harinya untuk sementara waktu .
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa petugas piket yakni saksi SEH UKUR TARIGAN dan para terdakwa tidak ada izin memasuki lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Binjai dari petugas keamanan dalam dan petugas piket yang bertugas pada saat itu .
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa 1. Erick Pratama Ginting, terdakwa 2. Ocham Rios. S Gurki, terdakwa 3. Muhammad, terdakwa 4. Idris Fahmi berikut juga bersama-sama dengan teman-temannya yang lain yang tidak di ketahui pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 12.50 WIB atau setidak tidaknya diwaktu lain pada bulan Juli 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jl. T. Amir Hamzah No 378, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkaranya dengan bersekutu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa atau melawan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang sah yang mengakibatkan luka-luka” terhadap saksi Seh Ukur Tarigan Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 12.50 Wib, di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai di Jalan T. Amir Hamzah No.378 Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kejadian tersebut yang menjadi korban adalah Pegawai Kejaaksaan Negeri Binjai , pada saat itu saksi Doni Muktar (security kantor Kejaksaan Negeri Binjai) sedang melaksanakan tugas menjaga keamanan kantor Kejaksaan Negeri Binjai dan saksi Doni Muktar pada saat itu sedang berada di lobby kantor Kejaksaan Negeri Binjai. Kemudian para terdakwa datang bersama temannya lebih 20 (dua puluh) orang dan saksi Doni Makmur bertanya “apa tujuan para terdakwa datang ke kantor Kejaksaan Negeri Binjai, lalu terdakwa 1. Erick Pratama Ginting menjawab “ kami mau bertemu ukur” dan kemudian saksi Doni Muktar mengatakan bahwa saksi korban sedang keluar makan siang, kemudian para terdakwa pergi dari loby dan mencari keberadaan saksi korban dengan para terdakwa masuk kedalam lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Binjai. Lalu terdakwa 3 Muhammad menunjuk keruang pos penjagaan dan para terdakwa masuk ke ruang pos penjagaan tanpa izin dari petugas Kejaksaan Negeri Binjai, kemudian pengawal saksi Supris sudah membawa saksi korban keluar pos tersebut, lalu saksi Tusmiasih sambil menangis memukul wajah saksi korban dengan Handphone milik saksi Tusmiasih. Kemudian dikarenakan kondisi situasi tidak kondusip terdakwa 1. Erik Pratama Ginting membawa saksi korban masuk kedalam yang terdakwa 1. Erick Pratam Ginting bawa. Kemudian saksi korban duduk dibelakang bangku supir dimana pada saat itu saksi korban duduk ditengah dan terdakwa Muhammad dan terdakwa Idris Fahmi disebelah kiri dan kanan saksi korban, lalu ditengah perjalanan terdakwa Muhammad dan terdakwa Fahmi memukuli saksi korban, kemudian para terdakwa langsung membawa saksi korban ke Polres Binjai. Kemudian berdasarkan Visum Et Repertum Nomor. 100.311/6803/RSUD Djoelham/VII/2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan keterangan pada korban ditemkan :
- Tanda Vital : tekanan darah 110/80 mm air raksa, frekuensi nadi 81xpermenit , Frekuensi nafas 21 x permenit , suhu tubuh 36,6 derajat celcius
- Pada Kepala Bagian depan sisi kiri 11 centimeter dari liang telingga kiri ditemukan luka memar warna kemerahan bengkak, nyeri pada penekanan berukuran panjang 2 cm lebar 1,3 cm
- Pada dahi sisi kanan 11 cm dari liang telingga kanan ditemukan luka memar warna kemerahan bengkak, nyeri pada penekanan berukuran panjang 5 cm lebar 5 cm
- Pada dahi sisi kiri 3 cm dari garis pertengahan depan ditemukan luka memar warna kemerahan bengkak nyeri pada penekanan berukuran panjang 3 cm lebar 1,5 centimeter
- Pada kelopak baawah mata kiri 10 cm dari liang telinga kiri ditemukan luka memar warna merah kebiruan , bengkak , nyeri pada penengkanan berukuran panjang 5 cm lebar 3 cm
- Pada pipi sebelah kiri 3 cm dari liang telingga kiri ditemukan luka memar warna seperti kulit sekitar bengkak , nyeri pada penekanan berukuran panjang 4 cm lebar 5 cm
- Pada bibir atas bagian dalam tepat melintasi garis pertengahan depan ditemukan luka memar warna kemerahan bengkak , nyeri pada penekanan berukuran panjang 2 centi meter lebbar 1,5 centimeter ,
- Pada dada sisi kiri 12 centimeter dari putting ditemukan memar warna merah kebiruan , bengkak, nyeri pada penekanan berukuran panjang 6 centimeter , lebar 7 centimeter
- Pada Punggung tangan kiri 6 centimeter dari pergelangan tangan kiri ditemukan luka memar warna merah kebiruan , bengkak, nyeri pada penekanan berukuran panjang 7 centimeter lebar 6 centimeter.
Kesimpulan Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berusia 39 tahun ditemukan luka memar pada kepala bagian depan sisi kiri dahi sisi kanan, dahi sisi kiri, kelopak bawah mata kiri , pipi sebelah kiri , bibir atas bagian dalam , dada sisi kiri , punggung tangan kiri akibat kekerasan tumpul . Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktifitasnya atau pekerjaan sehari-harinya untuk sementara waktu.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa petugas piket yakni saksi SEH UKUR TARIGAN dan para terdakwa tidak ada izin memasuki lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Binjai dari petugas keamanan dalam dan petugas piket yang bertugas pada saat itu .
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 214 ayat (2) angka-1 KUHPidana ------
ATAU
KETIGA
-------Bahwa ia terdakwa 1. Erick Pratama Ginting, bersama sama dengan temannya terdakwa 2. Ocham Rios. S Gurki, terdakwa 3. Muhammad, terdakwa 4. Idris Fahmi pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 12.50 WIB atau setidak tidaknya suwaktu waktu pada bulan Juli 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jl. T. Amir Hamzah No 378, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkaranya yakni “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka”terhadap saksi Seh Ukur Tarigan. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 12.50 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai di Jalan T. Amir Hamzah No.378 Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, pada saat itu salah satu petugas keamanan dalam (Kamdal) yang bertugas adalah saksi DONI MUKTAR sedang melaksanakan tugas menjaga keamanan dalam dan saksi SEH UKUR TARIGAN yang sedang melaksanakan tugas piket harian pada kantor Kejaksaan Negeri Binjai dan saksi Doni Muktar pada saat itu sedang berada di lobby dan saksi SHE UKUR TARIGAN berada di pos penjagaan karena jam istirahat. Kemudian tiba-tiba para terdakwa dengan mengendarai beberapa mobil masuk melalui pintu gerbang padahal sudah dihalangi oleh petugas Keamanan dalam (Kamdal) yang sedang bertugas saat itu.
- Para terdakwa datang bersama temannya sekira 20 (dua puluh) orang dan saksi DONI MUKTAR bertanya “apa tujuan para terdakwa datang ke kantor Kejaksaan Negeri Binjai, lalu terdakwa 1. Erick Pratama Ginting menjawab “ kami mau bertemu ukur” dan kemudian saksi DONI MUKTAR mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang keluar makan siang, kemudian para terdakwa pergi dari loby dan mencari keberadaan saksi UKUR TARIGAN dengan para terdakwa masuk kedalam lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Binjai. Lalu terdakwa 3 Muhammad menunjuk keruang pos penjagaan dan para terdakwa masuk ke ruang pos penjagaan tanpa izin dari petugas Kejaksaan Negeri Binjai, kemudian salah seorang dari rombongan sudah membawa saksi UKUR TARIGAN keluar pos tersebut, kemudian saksi Tusmiasih sambil menangis memukul wajah saksi korban dengan Handphone milik saksi Tusmiasih. Dikarenakan kondisi situasi tidak kondusif terdakwa 1. Erik Pratama Ginting membawa saksi korban masuk kedalam mobil yang terdakwa 1. Erick Pratama Ginting bawa. Kemudian saksi UKUR TARIGAN duduk dibelakang bangku supir dimana pada saat itu saksi UKUR TARIGAN duduk ditengah dan terdakwa Muhammad dan terdakwa Idris Fahmi disebelah kiri dan kanan saksi korban, lalu ditengah perjalanan terdakwa Muhammad dan terdakwa Fahmi memukuli UKUR TARIGAN, kemudian para terdakwa langsung membawa saksi korban ke Polres Binjai.
Kemudian berdasarkan Visum Et Repertum Nomor. 100.311/6803/RSUD Djoelham/VII/2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi She Ukur Tarigan dengan keterangan pada korban ditemukan :
- Tanda Vital : tekanan darah 110/80 mm air raksa, frekuensi nadi 81xpermenit , Frekuensi nafas 21 x permenit , suhu tubuh 36,6 derajat celcius
- Pada Kepala Bagian depan sisi kiri 11 centimeter dari liang telingga kiri ditemukan luka memar warna kemerahan bengkak, nyeri pada penekanan berukuran panjang 2 cm lebar 1,3 cm
- Pada dahi sisi kanan 11 cm dari liang telingga kanan ditemukan luka memar warna kemerahan bengkak, nyeri pada penekanan berukuran panjang 5 cm lebar 5 cm
- Pada dahi sisi kiri 3 cm dari garis pertengahan depan ditemukan luka memar warna kemerahan bengkak nyeri pada penekanan berukuran panjang 3 cm lebar 1,5 centimeter
- Pada kelopak baawah mata kiri 10 cm dari liang telinga kiri ditemukan luka memar warna merah kebiruan , bengkak , nyeri pada penengkanan berukuran panjang 5 cm lebar 3 cm
- Pada pipi sebelah kiri 3 cm dari liang telingga kiri ditemukan luka memar warna seperti kulit sekitar bengkak , nyeri pada penekanan berukuran panjang 4 cm lebar 5 cm
- Pada bibir atas bagian dalam tepat melintasi garis pertengahan depan ditemukan luka memar warna kemerahan bengkak , nyeri pada penekanan berukuran panjang 2 centi meter lebbar 1,5 centimeter ,
- Pada dada sisi kiri 12 centimeter dari putting ditemukan memar warna merah kebiruan , bengkak, nyeri pada penekanan berukuran panjang 6 centimeter , lebar 7 centimeter
- Pada Punggung tangan kiri 6 centimeter dari pergelangan tangan kiri ditemukan luka memar warna merah kebiruan , bengkak, nyeri pada penekanan berukuran panjang 7 centimeter lebar 6 centimeter.
Kesimpulan Pada pemeriksaan terhadap Seh Ukur Tarigan, seorang laki-laki berusia 39 tahun ditemukan luka memar pada kepala bagian depan sisi kiri dahi sisi kanan, dahi sisi kiri, kelopak bawah mata kiri , pipi sebelah kiri , bibir atas bagian dalam , dada sisi kiri , punggung tangan kiri akibat kekerasan tumpul . Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktifitasnya atau pekerjaan sehari-harinya untuk sementara waktu .
.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |