Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Bnj | 1.H A R I A D I 2.A G U S S Y A H P U T R A |
Kepala Kepolisian Resor Binjai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan uraian-uraian juridis diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Binjai c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini berkenan untuk memanggil para pihak yang berperkara pada suatu hari persidangan yang ditentukan untuk itu, selanjutnya memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut : 2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses Penyelidikan dan penyidikan terhadap sebagaimana dimaksud Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/142/II/2024/Reskrim, Tanggal 21 Februari 2024. 3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala Putusan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON atas diri PEMOHON I & PEMOHON II yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / 1 / 2024 / SPKT / POLSEK BINJAI / POLRES BINJA I / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Januari 2024 An.Pelapor Junaidi oleh TERMOHON, setelah putusan praperadilan ini diucapkan ; 4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon; 5. Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Negara ; Atau Apabila hakim Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo er bono) ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |