Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H FITRI HANDAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2529/L.2.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI HANDAYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T. AMIR HAMZAH NO. 378, Binjai

 

 

UNTUK KEADILAN”                                                                                                       P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-114/BNJEI/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

FITRI HANDAYANI

Tempat lahir

:

P. Siantar

Umur / tanggal lahir

:

38 tahun / 23Februari 1986

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Palem 9 No. 51 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SD

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

RTP Polres Binjai, sejak tanggal 12Mei2024 sampai dengan 31Mei 2024

-

Perpanjangan oleh PU

:

RTP Polres Binjai, sejak tanggal 01 Juni 2024 sampai dengan 10 Juli 2024

-

PU

:

Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

Bahwaia Terdakwa FITRA HANDAYANI pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024di Jl. Soekarno – Hatta Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atausetidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwaberawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO, SH  dari Satnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dan layak dipercaya bahwa ada seorang perempuan yang sedang menguasai narkotika jenis ekstasi, selanjutnya para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dan menghubungi perempuan tersebut yang belakangan diketahui adalah Terdakwa.
  • Kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO, SH melakukan Undercoverbuy dan selanjutnya para saksi memesan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir pil ekstasi kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan bahwa harga per butirnya adalah sebesar Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian para saksi menyetujuinya dan bersepakat dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta untuk para saksi untuk menunggu karena Terdakwa menanyakan terlebih dahulu ketersedian Pil Ekstasi kepada Teman Terdakwa yaitu an. MARNI.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa menghubungi MARNI dan memesan Pil Ekstasi sebanyak 15 (Lima Belas) butir yang mana oleh MARNI menyanggupinya. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib MARNI mendatangi Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild yang berisikan 15 (lima belas) butir Pil Ekstasi warna hijau kepada Terdakwa dan kemudian MARNI pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian beberapa saat setelah itu para Saksi kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa pesanan narkotika tersebut telah tersedia sehingga sekira pukul 19.00 Wib para Saksi dan Terdakwa bersepakat bertemu di Jl. Soekarno – Hatta Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Selanjutnya para saksi menjumpai Terdakwa di lokasi yang disepakati. Lalu sesampainya di lokasi  para Saksi menanyakan Pil Ekstasi yang dipesan sebelumnya, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kotal Rokok Sampoerna Mild yang berisikan 15 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Hijau dan menyerahkannya kepada para Saksi. Setelah menerima Narkotika tersebut para Saksi lalu menangkap Terdakwa bersama dengan beberapa anggota Polres Binjai selanjutnya Terdakwa diinterogasi dan mengaku bernama FITRI HANDAYANI dan 1 (satu) buah kotal Rokok Sampoerna Mild yang berisikan 15 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Hijau adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari MARNI untuk dijual kembali. Kemudian dari Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotal Rokok Sampoerna Mild yang berisikan 15 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Hijau, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BK 4724 AIR merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Binaji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 78/10034/V/2024 pada tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Binjai telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Hijau dengan Berat Netto 4,94 Gram dengan penyisihan 10 (sepuluh) butir dengan berat Netto 3,28 Gram diduga milik Terdakwa an.FITRI HANDAYANI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2372/NNF/2024 pada tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2 : Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 3,28 (tiga koma dua delapan) gram diduga milik Terdakwa FITIR HANDAYANI dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Udang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa FITRA HANDAYANI pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Jl. Soekarno – Hatta Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO, SH  dari Satnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dan layak dipercaya bahwa ada seorang perempuan yang sedang menguasai narkotika jenis ekstasi, selanjutnya para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dan menghubungi perempuan tersebut yang belakangan diketahui adalah Terdakwa.
  • Kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO, SH melakukan Undercoverbuy dan selanjutnya para saksi memesan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir pil ekstasi kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan bahwa harga per butirnya adalah sebesar Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian para saksi menyetujuinya dan bersepakat dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta untuk para saksi untuk menunggu karena Terdakwa menanyakan terlebih dahulu ketersedian Pil Ekstasi kepada Teman Terdakwa yaitu an. MARNI.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa menghubungi MARNI dan memesan Pil Ekstasi sebanyak 15 (Lima Belas) butir yang mana oleh MARNI menyanggupinya. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib Marni mendatangi Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild yang berisikan 15 (lima belas) butir Pil Ekstasi warna hijau kepada Terdakwa dan kemudian MARNI pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian beberapa saat setelah itu para Saksi kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa pesanan narkotika tersebut telah tersedia sehingga sekira pukul 19.00 Wib para Saksi dan Terdakwa bersepakat bertemu di Jl. Soekarno – Hatta Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Selanjutnya para saksi menjumpai Terdakwa di lokasi yang disepakati. Lalu sesampainya di lokasi  para Saksi menanyakan Pil Ekstasi yang dipesan sebelumnya, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kotal Rokok Sampoerna Mild yang berisikan 15 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Hijau dan menyerahkannya kepada para Saksi. Setelah menerima Narkotika tersebut para Saksi lalu menangkap Terdakwa bersama dengan beberapa anggota Polres Binjai selanjutnya Terdakwa diinterogasi dan mengaku bernama FITRI HANDAYANI dan 1 (satu) buah kotal Rokok Sampoerna Mild yang berisikan 15 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Hijau adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari MARNI untuk dijual kembali. Kemudian dari Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotal Rokok Sampoerna Mild yang berisikan 15 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Hijau, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BK 4724 AIR merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Binaji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 78/10034/V/2024 pada tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Binjai telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Hijau dengan Berat Netto 4,94 Gram dengan penyisihan 10 (sepuluh) butir dengan berat Netto 3,28 Gram diduga milik Terdakwa an.FITRI HANDAYANI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2372/NNF/2024 pada tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt.,  Pemeriksa 2 : Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 3,28 (tiga koma dua delapan) gram diduga milik Terdakwa FITIR HANDAYANI dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Udang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Binjai, 11 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.

Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022  001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya