Dakwaan |
KESATU
----Bahwa ia terdakwa M. AFANDI pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 22.40 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi FERNANDO NAINGGOLAN (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) menghubungi seorang laki- laki yang bernama JENDA (dalam penyelidikan), kemudian saksi- saksi memesan 100 (seratus) butir narkotika jenis ekstasi kepada JENDA. Lalu JENDA berkata tunggu dulu dan akan menanyakan kawannya terlebih dahulu, yaitu terdakwa M. AFANDI. Tidak berapa lama saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI dihubungi lagi oleh JENDA yang mengatakan bahwa 100 (seratus) butir narkotika jenis ekstasi yang dipesan oleh saksi FERNANDO NAINGGOLAN ada dan mengatakan bahwa harga narkotika jenis ekstasi tersebut sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per- butirnya. Kemudian para saksi beserta JENDA sepakat akan berjumpa di diskotik MARCOPOLO. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, JENDA menghubungi para saksi lagi dan mengatakan bahwa orang yang mengantarkan pil ekstasi tersebut sudah sampai di diskotik MARCOPOLO, lalu dikarenakan saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI belum tiba di diskotik MARCOPOLO tersebut, JENDA menyuruh para saksi untuk menunggu di depan SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai. Kemudian saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI beserta dengan tim menuju SPBU yang dimaksud tersebut. Setelah sampai di SPBU tersebut, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI bertemu dengan terdakwa M. AFANDI yang mengantarkan pil ekstasi yang dipesan saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi FERNANDO NAINGGOLAN melalui JENDA, lalu terdakwa bertanya kepada para saksi “abang yang pesan ekstasinya?” kemudian dijawab “iya” oleh saksi. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil ekstasi warna putih yang dibungkus plastik warna putih kepada saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi FERNANDO NAINGGOLAN. Setelah terdakwa menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk REALME warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BK 6266 AKW dan 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil ekstasi warna putih dibungkus plastik warna putih diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memperoleh 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 dari seorang laki- laki yang bernama RISKI (dalam penyelidikan) yang ditemui terdakwa di Aceh Langsa, terdakwa sudah berhasil menjualkan sebanyak 101 (seratus satu) butir ekstasi yang dimilikinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah) dari penjualan narkotika jenis ekstasi tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh JENDA yang memesan narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per-butirnya.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 02/10037/I/2025 tanggal 03 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa M. AFANDI berupa:
99 (Sembilan puluh sembilan) butir pil ekstasi warna putih dibungkus plastik warna putih dengan berat netto sebesar 26,06 (dua enam koma nol enam) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2/NNF/2025 tanggal 09 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut an. Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Dr. Ungkap Siahaan, M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa M. AFANDI adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.
----Perbuatan terdakwa M. AFANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia terdakwa M. AFANDI pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 22.40 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi FERNANDO NAINGGOLAN (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) menghubungi seorang laki- laki yang bernama JENDA (dalam penyelidikan), kemudian saksi- saksi memesan 100 (seratus) butir narkotika jenis ekstasi kepada JENDA. Lalu JENDA berkata tunggu dulu dan akan menanyakan kawannya terlebih dahulu. Tidak berapa lama saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI dihubungi lagi oleh JENDA yang mengatakan bahwa 100 (seratus) butir narkotika jenis ekstasi yang dipesan oleh saksi FERNANDO NAINGGOLAN ada dan mengatakan bahwa harga narkotika jenis ekstasi tersebut sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per- butirnya. Kemudian para saksi beserta JENDA sepakat akan berjumpa di diskotik MARCOPOLO. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, JENDA menghubungi para saksi lagi dan mengatakan bahwa orang yang mengantarkan pil ekstasi tersebut sudah sampai di diskotik MARCOPOLO, lalu dikarenakan saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI belum tiba di diskotik MARCOPOLO tersebut, JENDA menyuruh para saksi untuk menunggu di depan SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai. Kemudian saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI beserta dengan tim menuju SPBU yang dimaksud tersebut. Setelah sampai di SPBU tersebut, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI bertemu dengan terdakwa M. AFANDI yang mengantarkan pil ekstasi yang dipesan saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi FERNANDO NAINGGOLAN melalui JENDA, lalu terdakwa bertanya kepada para saksi “abang yang pesan ekstasinya?” kemudian dijawab “iya” oleh saksi. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil ekstasi warna putih yang dibungkus plastik warna putih kepada saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi FERNANDO NAINGGOLAN. Setelah terdakwa menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk REALME warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BK 6266 AKW dan 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil ekstasi warna putih dibungkus plastik warna putih diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memperoleh 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 dari seorang laki- laki yang bernama RISKI (dalam penyelidikan) yang ditemui terdakwa di Aceh Langsa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh JENDA yang memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) butir kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per-butirnya.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 02/10037/I/2025 tanggal 03 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa M. AFANDI berupa:
99 (Sembilan puluh sembilan) butir pil ekstasi warna putih dibungkus plastik warna putih dengan berat netto sebesar 26,06 (dua enam koma nol enam) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2/NNF/2025 tanggal 09 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut an. Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Dr. Ungkap Siahaan, M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa M. AFANDI adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.
----Perbuatan terdakwa M. AFANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-- |