Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H SULIANO Als ANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1960/L.2.11.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULIANO Als ANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

  • Bahwa ia terdakwa Suliano als Ano bersama dengan temannya Irvan serta Boy (keduanya DPO) pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di jalan Sei Berantas Lk.IV Kel.Tanah Seribu Kec.Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum yaitu sebuah unit becak bermotor Honda Win BK 1642 CU. Adapun perbuatan terdakwa dan temannya (DPO) tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa bersama denganĀ  teman-temannya Irvan dan Boy (keduanya DPO) mendatangi rumah saksi korban Surya Darma dari belakang rumah saksi korban, kemudian mengambil becak motor milik saksi korban yang terparkir di belakang rumah saksi korban tersebut. Adapun cara terdakwa dan kedua temannya itu dengan cara merusak kunci gembok becak motor Honda Win BK 1642 CU. Setelah berhasil merusak kunci gembok becak motor itu terdakwa dan kedua temannya membawanya ke Mabar. Kemudian terdakwa beserta kedua temannya menjual becak motor tersebut seharga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu hasil penjualan tersebut dibagi dengan kedua temannya. Akibat perbuatan terdakwa dan kedua temannya tersebut mengakibatkan saksi korban Surya Darma mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah)
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana

Subsidair

  • Bahwa ia terdakwa Suliano als Ano bersama dengan temannya Irvan serta Boy (keduanya DPO) pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di jalan Sei Berantas Lk.IV Kel.Tanah Seribu Kec.Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum yaitu sebuah unit becak bermotor Honda Win BK 1642 CU. Adapun perbuatan terdakwa dan temannya (DPO) tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa bersama denganĀ  teman-temannya Irvan dan Boy (keduanya DPO) mendatangi rumah saksi korban Surya Darma dari belakang rumah saksi korban, kemudian mengambil becak motor milik saksi korban yang terparkir di belakang rumah saksi korban tersebut. Adapun cara terdakwa dan kedua temannya itu dengan cara merusak kunci gembok becak motor Honda Win BK 1642 CU. Setelah berhasil merusak kunci gembok becak motor itu terdakwa dan kedua temannya membawanya ke Mabar. kemudian terdakwa beserta kedua temannya menjual becak motor tersebut seharga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu hasil penjualan tersebut dibagi dengan kedua temannya. Akibat perbuatan terdakwa dan kedua temannya tersebut mengakibatkan saksi korban Surya Darma mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah)
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya