Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa NICO MANDALA PUTRA pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 di Jl. Pasar I Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO SH (kedua saksi merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi bahwa di Jalan Pasar I Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang ada seorang laki-laki memiliki dan memperjualbelikan Narkotika. Kemudian sekira Pukul 17.30 WIB saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO SH menuju lokasi yang dimaksud sampai dilokasi tersebut selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO SH melihat seorang laki- laki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO SH berhasil menangkap 1 (satu) orang laki laki yang bernama terdakwa NICO MANDALA PUTRA. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Plastik Transparan yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis bukan tanaman atau disebut sabu (Metamfetamina) yang ditemukan langsung dari tangan Terdakwa NICO MANDALA PUTRA. Bahwa maksud serta tujuan terdakwa NICO MANDALA PUTRA membeli sabu sabu dari REZA (dalam penyelidikan) adalah untuk untuk dijual kembali. Bahwa terdakwa NICO MANDALA PUTRA menjual narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman dengan sebutan sabu tersebut sekitar Rp 70.000.- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 48/10034/III/2024 tanggal 1 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 2 (dua) buah Plastik Klip Transparan berisikan sabu sabu berat netto 0,8 (Nol Koma Delapan) gram yang diduga milik Terdakwa NICO MANDALA PUTRA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 7856/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap dua buah plastic klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut shabu dengan berat netto 0.8 gram milik terdakwa NICO MANDALA PUTRA dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamine dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ia terdakwa NICO MANDALA PUTRA menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa NICO MANDALA PUTRA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa NICO MANDALA PUTRA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa NICO MANDALA PUTRA pada hari hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl.Pasar I Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO SH (kedua saksi merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi bahwa di Jalan Pasar I Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang ada seorang laki-laki memiliki dan memperjualbelikan Narkotika. Kemudian sekira Pukul 17.30 WIB saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO SH menuju lokasi yang dimaksud sampai dilokasi tersebut selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO SH melihat seorang laki- laki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO SH berhasil menangkap 1 (satu) orang laki laki yang bernama terdakwa NICO MANDALA PUTRA. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Plastik Transparan yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis bukan tanaman atau disebut sabu (Metamfetamina) yang ditemukan langsung dari tangan Terdakwa NICO MANDALA PUTRA. Bahwa maksud serta tujuan terdakwa NICO MANDALA PUTRA membeli sabu sabu dari REZA (dalam penyelidikan) adalah untuk untuk dijual kembali. Bahwa terdakwa NICO MANDALA PUTRA menjual narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman dengan sebutan sabu tersebut sekitar Rp 70.000.- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 48/10034/III/2024 tanggal 1 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 2 (dua) buah Plastik Klip Transparan berisikan sabu sabu berat netto 0,8 (Nol Koma Delapan) gram yang diduga milik Terdakwa NICO MANDALA PUTRA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 7856/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap dua buah plastic klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut shabu dengan berat netto 0.8 gram milik terdakwa NICO MANDALA PUTRA dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamine dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ia terdakwa NICO MANDALA PUTRA. memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan NICO MANDALA PUTRA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa NICO MANDALA PUTRA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------- |