Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H DANU SYAHPUTRA Als DANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1498/L.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANU SYAHPUTRA Als DANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa -ia- Terdakwa DANU SYAHPUTRA ALS DANU bersama dengan Sdr. M. Johari Als Bejo, Sdr. Eki, Sdr. RAFAEL PRAYOGA SINULINGGA Als FAREL, Sdr. SATRIA WIJAYA Als SATRIA, Sdr. Kibo, dan Sdr.  M. DENIS DELVERO Als DENIS, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jend. Gatot Subroto, Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan pada waktu malam, di jalan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
-Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa bersama Sdr. M. Johari Als Bejo, Sdr. Eki, Sdr. RAFAEL PRAYOGA SINULINGGA Als FAREL, Sdr. SATRIA WIJAYA Als SATRIA, Sdr. Kibo, dan Sdr.  M. DENIS DELVERO Als DENIS sedang berkumpul di Hotel Binjai dan berencana untuk mencari sasaran yang hendak dibegal. Kemudian mereka pergi ke arah Rambung untuk mengambil parang panjang. Setelah mengambil parang panjang tersebut, mereka mencari sasaran di seputaran Kota Binjai dan mengarah ke Jalan Gatot Subroto dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor yang mana Terdakwa berboncengan dengan Sdr. Bejo dan Sdr. Kibo, Sdr. RAFAEL PRAYOGA SINULINGGA Als FAREL berboncengan dengan Sdr.  M. DENIS DELVERO Als DENIS dan Sdr. SATRIA WIJAYA Als SATRIA, sementara Sdr. Eki berboncengan dengan 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal. Kemudian Terdakwa melihat Saksi Muammar Rizki dan Saksi Hamdani berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah. Kemudian Terdakwa dan teman-temannya langsung mengepung sepeda motor tersebut. Sdr. RAFAEL PRAYOGA SINULINGGA Als FAREL memepet dari sebelah kiri dan Sdr.  M. DENIS DELVERO Als DENIS langsung mencabut kunci sepeda motor yang menjadi sasaran. Kemudian Sdr. RAFAEL PRAYOGA SINULINGGA Als FAREL langsung mengeluarkan parang yang dibawanya dan mengarahkannya kepada Saksi Muammar Rizki dan Saksi Hamdani dan mengatakan “Turun kau, kalau tidak kubacok kau”. Kemudian Saksi Muammar Rizki dan Saksi Hamdani langsung turun dari sepeda motor dan langsung masuk ke parit dan berteriak meminta tolong.dan tidak lama kemudian keluar dari parit untuk melarikan diri.  Kemudian Sdr. Eki langsung membawa sepeda motor tersebut dan menjual sepeda motor tersebut.
-Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada Saksi Muammar Rizki untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa Nomor polisi tersebut.
-Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Muammar Rizki mengalami kerugian sebesar Rp. 7.860.000,- (tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1,2 KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya