Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
Jl. T. AMIR HAMZAH NO. 378, Binjai
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” P - 29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-148/BNJEI/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD RIDWAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
30 tahun / 13Januari 1994
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Setia Budi Gg. Marto No. 83 Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia Kota Medan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
MIRA SARI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Binjai
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
28 tahun / 04September 1996
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Sie Musi Gg. Karoja Lk. III Tanah Seribu Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN:
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 07Juli 2024 sampai dengan 26 Juli2024
|
-
|
Perpanjangan oleh PU
|
:
|
Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 27Juli 2024 sampai dengan 04September 2024.
|
-
|
JPU
|
:
|
Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024.
|
- DAKWAAN
PERTAMA
BahwaTerdakwa I MUHAMMAD RIDWAN dan Terdakwa II MIRA SARI pada hari Senintanggal 01Juli 2024 sekira pukul 20.50 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,”melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,perbuatan tersebut dilakukan oleh paraterdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo, SH bersama Tim dari Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024,kemudiansekira Pukul 20.50 Wib para saksi mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak dipercaya mengenai adanya 2 (dua) orang yang melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut para saksi menindaklajuti dengan mendatangi lokasi dari informasi yang diperoleh lalu menemukan para terdakwa. Selanjutnya para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan pil ekstasi dari para terdakwa. Kemudian para terdakwa yang sebelumnya telah mempersiapkan narkotika jenis pil ekstasi di dalam kamar mandi kos milik Terdakwa Muhammad Ridwan, mengarahkan para saksi yang menyamar sebagai pembeli untuk mengambil pesanan di dalam kamar mandi kos tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa I menunjukan narkotika jenis pil ekstasi tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Selanjutnya bersama Terdakwa I ditemukan 4 (empat) pil ekstasi warna hijau dan 6 (enam) pil ekstasi warna merah muda dan dari Terdakwa II ditemukan 1 (satu) butir pil ekstasi warna hijau di dalam 1 (satu) buah kotak rokok surya. Kemudian para terdakwa diinterogasi lalu mengaku bahwa benar pil ekstasi yang ditemukan adalah milik para terdakwa yang diperoleh dari seseorang bernama Gandel dan hendak dijual seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 93/10037/VII/2024 pada tanggal 02Juli 2024 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,10 Gram dan berat netto 1,14 Gram diduga milik para Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3716/NNF/2024 pada tanggal 24Juli 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2 : Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt., mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Wakabid Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., terhadap:
- 5 (lima) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 1,64 (satu koma enam empat) gram.
- 6 (enam) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 2,44 (dua koma empat empat) gram.
diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan Mefedronterdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan PenggolonganNarkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
BahwaTerdakwa I MUHAMMAD RIDWAN dan Terdakwa II MIRA SARI pada hari Senin tanggal 01Juli 2024 sekira pukul 20.50 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan. Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh paraterdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo, SH bersama Tim dari Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024, kemudian sekira Pukul 20.50 Wib para saksi mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak dipercaya mengenai adanya 2 (dua) orang yang melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut para saksi menindaklajuti dengan mendatangi lokasi dari informasi yang diperoleh lalu menemukan para terdakwa. Selanjutnya para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan pil ekstasi dari para terdakwa. Kemudian para terdakwa yang sebelumnya telah mempersiapkan narkotika jenis pil ekstasi di dalam kamar mandi kos milik Terdakwa Muhammad Ridwan, mengarahkan para saksi yang menyamar sebagai pembeli untuk mengambil pesanan di dalam kamar mandi kos tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa I menunjukan narkotika jenis pil ekstasi tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Selanjutnya bersama Terdakwa I ditemukan 4 (empat) pil ekstasi warna hijau dan 6 (enam) pil ekstasi warna merah muda dan dari Terdakwa II ditemukan 1 (satu) butir pil ekstasi warna hijau di dalam 1 (satu) buah kotak rokok surya. Kemudian para terdakwa diinterogasi lalu mengaku bahwa benar pil ekstasi yang ditemukan adalah milik para terdakwa yang diperoleh dari seseorang bernama Gandel dan hendak dijual seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 93/10037/VII/2024 pada tanggal 02 Juli 2024 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,10 Gram dan berat netto 1,14 Gram diduga milik para Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3716/NNF/2024 pada tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2 : Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt., mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Wakabid Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., terhadap :
- 5 (lima) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 1,64 (satu koma enam empat) gram.
- 6 (enam) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 2,44 (dua koma empat empat) gram.
- diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan Mefedron terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan PenggolonganNarkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan. Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
Binjai, 5 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.
Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022 001
|