Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Bnj | 1.MUHAMMAD TUAH PERMANA SITEPU, S.Pd. 2.SEPRINA DWI CAHAYA BR. SITEPU |
2.RUMAH SAKIT UMUM (RSU) SYLVANI 3.dr. TRI SUGENG HARIADI, Sp.OG. 4.dr. VIVIANNA, M.Ked (Ped), Sp.A. 5.dr. SITI FATIMAH 6.PT. RUMAH SAKIT UMUM SYLVANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Bnj | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah di uraikan tersebut di atas, maka PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara ini, berkenan untuk memutus sebagai berikut : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II. 3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT V untuk membayar Ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materiil
Sehingga total seluruh kerugian Materiil yang diderita PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kerugian Immateriil Bahwa kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II meskipun tidak dapat dinilai besarnya dengan uang, dimana PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah kehilangan bayi yang sangat dicintai karena merupakan anak pertama bagi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, namun harus kehilangan nyawa dengan cara yang tragis hingga meninggal dunia, sehingga PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menetapkan kerugian Immateriil yang diderita adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah). 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik TERGUGAT I dan TERGUGAT V yang diajukan terpisah; 5. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau upaya hukum lainnya yang akan dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERRGUGAT IV dan TERGUGAT V. 6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |