Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Bnj 1.MUHAMMAD TUAH PERMANA SITEPU, S.Pd.
2.SEPRINA DWI CAHAYA BR. SITEPU
2.RUMAH SAKIT UMUM (RSU) SYLVANI
3.dr. TRI SUGENG HARIADI, Sp.OG.
4.dr. VIVIANNA, M.Ked (Ped), Sp.A.
5.dr. SITI FATIMAH
6.PT. RUMAH SAKIT UMUM SYLVANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD TUAH PERMANA SITEPU, S.Pd.
2SEPRINA DWI CAHAYA BR. SITEPU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H.MUHAMMAD TUAH PERMANA SITEPU, S.Pd.
2Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H.SEPRINA DWI CAHAYA BR. SITEPU
Tergugat
NoNama
1RUMAH SAKIT UMUM (RSU) SYLVANI
2dr. TRI SUGENG HARIADI, Sp.OG.
3dr. VIVIANNA, M.Ked (Ped), Sp.A.
4dr. SITI FATIMAH
5PT. RUMAH SAKIT UMUM SYLVANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah di uraikan tersebut di atas, maka PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara ini, berkenan untuk memutus sebagai berikut :

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II.

3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT V untuk membayar Ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil

  • Biaya kamar rawat inap Very Important Person (VIP) untuk perawatan PENGGUGAT II di TERGUGAT I RUMAH SAKIT UMUM (RSU) SYLVANI tanggal 24 Oktober 2024 adalah sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sehingga total seluruh kerugian Materiil yang diderita PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Kerugian Immateriil      

Bahwa kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II meskipun tidak dapat dinilai besarnya dengan uang, dimana PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah kehilangan bayi yang sangat dicintai karena merupakan anak pertama bagi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, namun harus kehilangan nyawa dengan cara yang tragis hingga meninggal dunia, sehingga PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menetapkan kerugian Immateriil yang diderita adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik TERGUGAT I dan TERGUGAT V yang diajukan terpisah;

5. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau upaya hukum lainnya yang akan dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERRGUGAT IV dan TERGUGAT V.

6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak