| Petitum | 
				I. PRIMAIR :--------------------------------------------------------------------------------------------- 
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------
 
 
  
- Membatalkan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat I, II, dan III melalui Tergugat V;----------------------------------------------------------------------------------
 
 
  
- Menghukum  Penggugat  untuk   membayar   sisa   hutang   sebesar  Rp. 17. 135.966 ,-(tujuh belas juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) kepada Tergugat I, II, dan III yang diambil dari pembagian margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya;---------
 
 
  
  
- Menghukum tergugat I, II, dan Tergugat III serta Tergugat IV dan Tergugat V mengembalikan Surat kepemiiikan Tanah beserta rumah agunan dan jaminan terperkara kepada Penggugat seketika hutang tersebut dilunasi oleh Penggugat;-----------------------------------------------------
 
 
  
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang juga diletakkan dalam perkara ini;-----------------------------------------------------
 
 
  
- Menyatakan Tergugat I, II, dan Tergugat III, IV dan Tergugat V terbukti melakukan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);----------------
 
 
  
- Menghukum Tergugat I, II, dan Tergugat III, IV, dan Tergugat V mengganti kerugian Penggugat baik materiil maupun moriil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tanggung renteng atau tanggung menanggung dengan cara langsung dan tunai; ---------------------
 
 
  
- Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng atau tanggung menanggung membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan;-----
 
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
- Tergugat-tergugat  melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ----------------------------------------------------------
 
 
  
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (perlawanan);------------------------------------------------
 
 
  
- Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng atau tanggung menanggung membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
II. SUBSIDAIR 
Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat-penggugat Mohon Putusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)  |