Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/PDT.G/2012/PN.BJ ARIE SYAFRI 1.PT. BANK MEGA SYARIAH CABANG BINJAI
2.PT. BANK MEGA SYARIAH CABANG MEDAN
3.PT. BANK MEGA SYARIAH JAKARTA
4.HENRY WIDJANARKO, SE, MM
5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jul. 2012
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 13/PDT.G/2012/PN.BJ
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIE SYAFRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRFAN SURYA HARAHAP,.SHARIE SYAFRI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MEGA SYARIAH CABANG BINJAI
2PT. BANK MEGA SYARIAH CABANG MEDAN
3PT. BANK MEGA SYARIAH JAKARTA
4HENRY WIDJANARKO, SE, MM
5KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. PRIMAIR :---------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------

  1. Membatalkan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat I, II, dan III melalui Tergugat V;----------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Penggugat untuk membayar sisa hutang sebesar Rp. 17. 135.966 ,-(tujuh belas juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) kepada Tergugat I, II, dan III yang diambil dari pembagian margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya;---------

  1. Menghukum tergugat I, II, dan Tergugat III serta Tergugat IV dan Tergugat V mengembalikan Surat kepemiiikan Tanah beserta rumah agunan dan jaminan terperkara kepada Penggugat seketika hutang tersebut dilunasi oleh Penggugat;-----------------------------------------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang juga diletakkan dalam perkara ini;-----------------------------------------------------

  1. Menyatakan Tergugat I, II, dan Tergugat III, IV dan Tergugat V terbukti melakukan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);----------------

  1. Menghukum Tergugat I, II, dan Tergugat III, IV, dan Tergugat V mengganti kerugian Penggugat baik materiil maupun moriil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tanggung renteng atau tanggung menanggung dengan cara langsung dan tunai; ---------------------

  1. Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng atau tanggung menanggung membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan;-----

  1. Tergugat-tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ----------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (perlawanan);------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng atau tanggung menanggung membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------

II. SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat-penggugat Mohon Putusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak