| Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memutus sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TIDAK SAH Surat Pemanggilan Saksi Nomor : Sp1272/L.2.11.4/Fd.2/04/2026 dan Nomor : Sp-1273/L.2.11.4/Fd.2/04/2026 atas nama RUMANDAWATI SITEPU yang dikenakan kepada Pemohon RUMA DAWATY karena merupakan kesalahan identitas (Error in Persona). 3. Menyatakan TIDAK SAH Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. 4. Menyatakan TIDAK SAH Penyitaan Handphone milik Pemohon dan memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikannya kepada Pemohon. 5. Menyatakan segala keputusan atau surat-surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH. 6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. 7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Pemohon. 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |