Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H DAENG ADHYATMA MARUNDURI Alias ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-4024/L.2.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAENG ADHYATMA MARUNDURI Alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DAENG ADHYATMA MARUNDURI ALIAS ADI  bersama dengan YUDHA (dalam lidik) pada hari Jumat  tanggal 25 juni  2025  sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Juni   tahun  2024 bertempat di Jalan Tusam Gg Pendidikan Lingkungan VKel Jati NegaraKecamatan Binjai Utara ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili,  “mengambil sesuatu barang , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau mencapai barang yang diambil menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 wib, YUDHA kerumah terdakwa dengan berjalan kaki, selanjutnya YUDHA mengajak terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada  dirumah kosong milik saksi korban HOTMANGIRING SITOHANG SH  selanjutnya terdakwa menyetujui ajakan YUDHA dan YUDHA sudah membawa alat berupa Pahat dan Obeng, kemudian terdakwa dan YUDHA berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda beat BK 4108 RBC, milik kakak terdakwa selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor dihalaman bekas sekolah kemudian terdakwa bersama dengan YUDHA memanjat pohon yang ada disamping sekolah tersebut agar bisa melewati tembok pagar rumah saksi  korban kemudian terdakwa dan YUDHA masuk ke dalam rumah saksi korban tersebut setelah itu YUDHA membuka jerejak jendela dengan menggunakan alat berupa obeng dan pahat setelah  jerejak jendela terbuka kemudian terdakwa mengangkat keluar jerjak jendela tersebut dan kemudian terdakwa simpan di samping rumah saksi  korban (posisi sudah diluar pagar tembok rumah korban), dan terdakwa bersama dengan YUDHA  mengambil jerejak jendela besi sebanyak 5 (lima) buah tersebut dan kemudian ditutupi dengan sebuah gorden warna Hijau yang terdakwa ambil dari dalam rumah kosong milik saksi korban  tersebut, lalu sekitar pukul 17.30 wib terdakwa dan YUDHA mengangkat jerjak jendela besi tersebut keatas sepeda motor tiba-tiba datang warga melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan YUDHA melarikan diri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa dan YUDHA (dalam lidik) tanpa seizin dari saksi  korban HOTMANGIRING SITOHANG SH dan akibat perbuatan terdakwa dan YUDHA (dalam lidik) saksi korban HOTMANGIRING SITOHANG SH mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima juta rupiah) .------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya