Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2025/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn 1.SURYA PUTRA GURUSINGA
2.FERDIYANSAH PA
3.FARID HARJA BREMA SITEPU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5124/L.2.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA PUTRA GURUSINGA[Penahanan]
2FERDIYANSAH PA[Penahanan]
3FARID HARJA BREMA SITEPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANSURYA PUTRA GURUSINGA
2CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANFERDIYANSAH PA
3CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANFARID HARJA BREMA SITEPU
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA bersama terdakwa FERDIYANSAH PA dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU pada hari Senin tanggal 29 September 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Jl. Binjai-Kuala Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, oleh karena tempat para terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 15.30 wib terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU dihubungi oleh laki-laki yang tidak di kenal oleh terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU yaitu saksi ARI BUDI AHADI (saksi anggota Polisi Polres Binjai) yang menyamar menjadi pembeli (Undercover Buy) kemudian saksi ARI BUDI AHADI mengatakan mau membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU mengatakan mau menanyakan terlebih dahulu kepada temannya yaitu terdakwa FERDIYANSAH PA, setelah itu  terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU menghubungi terdakwa FERDIYANSAH PA dan memesan sabu 10 (sepuluh) gram kepada terdakwa FERDIYANSAH PA kemudian terdakwa FERDIYANSAH PA mengatakan harga per gramnya Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU menghubungi saksi ARI BUDI AHADI dan mengatakan harga sabu 10 (sepuluh) gram tersebut senilai Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) kemudian saksi ARI BUDI AHADI sepakat dengan harga yang terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU katakan, dan sepakat untuk bertemu di Jl. Binjai-Kuala Desa Padang Berahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU menghubungi terdakwa FERDIYANSAH PA dan mengatakan lokasi transaksi dengan saksi ARI BUDI AHADI sudah di sepakati di Jl. Binjai-Kuala Desa Padang Berahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Selanjutnya terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU menuju ke lokasi yang sudah disepakati sebelumnya dan ketika terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU sampai dilokasi tersebut, saksi ARI BUDI AHADI bersama team juga tiba dilokasi tersebut kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit menunggu dilokasi tersebut, terdakwa FERDIYANSAH PA datang bersama dengan terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA -------------------- Selanjutnya terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU mengatakan kepada terdakwa FERDIYANSAH PA bahwa saksi ARI BUDI AHADI bersama rekannya yang membeli sabu 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA menyerahkan sabu tersebut kepada saksi ARI BUDI AHADI dan pada saat yang bersamaan saksi ARI BUDI AHADI langsung mengamankan terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, kemudian terdakwa FERDIYANSAH PA juga diamankan oleh saksi M. RIDUAN SURBAKTI, dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU diamankan oleh saksi BRAM SADEWA SITEPU. Selanjutnya para saksi anggota polisi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok sempurna yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu yang ditemukan dari tangan terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna biru muda ditemukan dari dalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa FERDIYANSAH PA, dan 1 (satu) unit Handphone Iphone warna putih ditemukan dari kantong celana yang digunakan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0163/10034/x/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan Sabu dengan Berat Bruto 8,42 (delapan koma empat puluh dua) Gram dan Berat Netto 7,88 (tujuh koma delapan puluh delapan) Gram diduga milik terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, terdakwa  FERDIYANSAH PA dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU --------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 6909/NNF/2025 Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti : berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 7,88 (tujuh koma delapan puluh delapan) Gram, yang diperiksa milik terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, terdakwa  FERDIYANSAH PA dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------ Bahwa ia terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, terdakwa  FERDIYANSAH PA dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, terdakwa  FERDIYANSAH PA dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, terdakwa  FERDIYANSAH PA dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA bersama terdakwa FERDIYANSAH PA dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU pada hari Senin tanggal 29 September 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Jl. Binjai-Kuala Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, oleh karena tempat para terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 15.30 wib terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU dihubungi oleh laki-laki yang tidak di kenal oleh terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU yaitu saksi ARI BUDI AHADI (saksi anggota Polisi Polres Binjai) yang menyamar menjadi pembeli (Undercover Buy) kemudian saksi ARI BUDI AHADI mengatakan mau membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU mengatakan mau menanyakan terlebih dahulu kepada temannya yaitu terdakwa FERDIYANSAH PA, setelah itu  terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU menghubungi terdakwa FERDIYANSAH PA dan memesan sabu 10 (sepuluh) gram kepada terdakwa FERDIYANSAH PA kemudian terdakwa FERDIYANSAH PA mengatakan harga per gramnya Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU menghubungi saksi ARI BUDI AHADI dan mengatakan harga sabu 10 (sepuluh) gram tersebut senilai Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) kemudian saksi ARI BUDI AHADI sepakat dengan harga yang terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU katakan, dan sepakat untuk bertemu di Jl. Binjai-Kuala Desa Padang Berahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU menghubungi terdakwa FERDIYANSAH PA dan mengatakan lokasi transaksi dengan saksi ARI BUDI AHADI sudah di sepakati di Jl. Binjai-Kuala Desa Padang Berahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Selanjutnya terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU menuju ke lokasi yang sudah disepakati sebelumnya dan ketika terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU sampai dilokasi tersebut, saksi ARI BUDI AHADI bersama team juga tiba dilokasi tersebut kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit menunggu dilokasi tersebut, terdakwa FERDIYANSAH PA datang bersama dengan terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA --------------------- Selanjutnya terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU mengatakan kepada terdakwa FERDIYANSAH PA bahwa saksi ARI BUDI AHADI bersama rekannya yang membeli sabu 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA menyerahkan sabu tersebut kepada saksi ARI BUDI AHADI dan pada saat yang bersamaan saksi ARI BUDI AHADI langsung mengamankan terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, kemudian terdakwa FERDIYANSAH PA juga diamankan oleh saksi M. RIDUAN SURBAKTI, dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU diamankan oleh saksi BRAM SADEWA SITEPU. Selanjutnya para saksi anggota polisi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok sempurna yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu yang ditemukan dari tangan terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna biru muda ditemukan dari dalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa FERDIYANSAH PA, dan 1 (satu) unit Handphone Iphone warna putih ditemukan dari kantong celana yang digunakan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0163/10034/x/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan Sabu dengan Berat Bruto 8,42 (delapan koma empat puluh dua) Gram dan Berat Netto 7,88 (tujuh koma delapan puluh delapan) Gram diduga milik terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, terdakwa  FERDIYANSAH PA dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU --------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 6909/NNF/2025 Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti : berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 7,88 (tujuh koma delapan puluh delapan) Gram, yang diperiksa milik terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, terdakwa  FERDIYANSAH PA dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, terdakwa FERDIYANSAH PA dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, terdakwa FERDIYANSAH PA dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa SURYA PUTRA GURUSINGA, terdakwa  FERDIYANSAH PA dan terdakwa FARID HARJA BREMA SITEPU bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium..--------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya