Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Bnj Fatimah 1.Abdul Ajis Ma'ruf Lubis
2.Kartini Sihotang
3.Edys Putra Nasution
4.Zonarita, SH
5.ATR/Kantor Badan Pertanahan Nasionla (BPN) Kantor Pertanahan Kota Binjai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fatimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIFACH NURJANAH, SHFatimah
Tergugat
NoNama
1Abdul Ajis Ma'ruf Lubis
2Kartini Sihotang
3Edys Putra Nasution
4Zonarita, SH
5ATR/Kantor Badan Pertanahan Nasionla (BPN) Kantor Pertanahan Kota Binjai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Samsuddin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai kiranya berkenan menetapkan suatu hari sidang dan menetapkan suatu hari sidang dan memanggi para pihak guna Majelis Hakim yang menyidangkan pekara ini memeriksa dan mengadili pekara ini dengan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya ;----------
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ;----------------------------------
  3. Menyatakan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi dengan Legalisasi Nomor : 593.83/090/BT/2008 atas nama Fatimah sah secara hukum dan berkekuatan hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien Lingkuan V Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dengan luas tanah 92,5 M2 (meter persegi) ;--------------------------------
  5. Menyatakan Surat Jual Beli dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 79 tanggal 24 Januari 2011 yang di keluarkan oleh Notaris dan PPATK Zonarita, SH dengan luas tanah seluas 180, 375 M2 tidak sah secara hukum dan batal demi hukum ;--------------------
  6. Menyatakan Serifikat Hak Milik atas nama Tergugat I ke Tergugat II dan yang terahir atas nama Tergugat III dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum ;-------------------------------
  7. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang telah menguasai Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi dengan Legalisasi Nomor : 593.83/090/BT/2008 atas nama Fatimah harus mengembalikan pada Penggugat sejak putusan ini dibacakan tanpa ada syarat apapun dan surat tersebut harus dikembalikan pada Penggugat dalam keadaan bagus (tidak remuk, koyak atau terbakar) ;---------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang telah menguasai Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi dengan Legalisasi Nomor : 593.83/090/BT/2008 atas nama Fatimah di kenakan uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/ hari sejak putusan dibacakan, jika pihak Tergugat I atau siapapun yang menguasai surat tersebut  tidak mau mengembalikan pada Penggugat ;------------------------
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam pekara ini yaitu atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien Lingkuan V Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dengan luas tanah 92,5 M2 (meter persegi) ;-------------------------------------------------------
  10. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II dan Terggat III secara tanggung renteng membayar kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ;--------
  11. Menghukum Tergugat III membayar kerugian inmateril Penggugat sebesar                       Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;---------------------------------------------------------
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat I mematuhi isi putusan ini ;----------------------------------------------------------------
  13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak