| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 74/Pid.Sus/2026/PN Bnj | Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip | DHARMA PUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pid.Sus/2026/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 1064/L.2.11/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ---------- Bahwa ia terdakwa DHARMA PUTRA pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jl Letjend Jamin Ginting Kel Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Binjaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira 02.00 Wib terdakwa pergi menjumpai teman terdakwa yang bernama AMI tepatnya di sebuah kos-kosan yang berada di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan kemudian setelah terdakwa berjumpa dengan AMI (dalam lidik) kemudian terdakwa mengajak AMI (dalam lidik) untuk membeli sabu, kemudian terdakwa bersama dengan AMI (dalam lidik) patung-patungan untuk membeli sabu tersebut, masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per orang. kemudian terdakwa bersama dengan AMI (dalam lidik) pergi bersama sama untuk membeli sabu tersebut tepatnya di sebuah gubuk tempat penjualan sabu yang berada di Jl. Emplasmen Kwala mencirim Desa, Kloneng Kec. Sei Bingai, setibanya disana kemudian terdakwa langsung menjumpai seseorang yang terdakwa tidak kenal yang saat itu sedang berada di loket tempat penjualan sabu tersebut, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut, dan laki-laki tersebut memberikan 1 (satu) paket sabu, setelah sabu tersebut diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa dan terdakwa bersama dengan AMI kembali ke kos-kosan AMI , setelah sampai kos-kosan tersebut sekira pukul 02.50 Wib, AMI pergi sebentar untuk menutup gerbang kos-kosan yang berjarak 200 meter dari kamar, sementara terdakwa menunggu di depan kos-kosan tersebut dan tidak lama kemudian sekira pukul 03.00 wib saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersama dengan saksi ALDY PRAYUDHA SUANDI (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) mendatangi terdakwa dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI menanyakan kepada terdakwa “ mau ngapain disini” lalu kemudian saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersama dengan saksi saksi ALDY PRAYUDHA memeriksa terdakwa dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transaparan ditemukan dari tangan kiri terdakwa kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menanyakan perihal sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung membawa terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut .------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0209 /10034/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Binjai menerangkan berat barang bukti perkara terdakwa DHARMA PUTRA berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Brutto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan ) gram dan berat Netto 1,12 (satu koma dua belas) gram .
Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 8667/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING,S.Si dan Dr SUPIYANI,M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 1,12 Gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa An. DHARMA PUTRA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undag-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa DHARMA PUTRA pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jl Letjend Jamin Ginting Kel Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Binjaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025, sekira pada pukul 02.45 Wib saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersama dengan saksi ALDY PRAYUDHA SUANDI (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Jl. Letjend Jamin Ginting Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung pergi menuju lokasi tersebut kemudian sekira pukul 03.00 Wib para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat terdakwa yang ciri-ciri nya sama seperti informasi masyarakat dan posisi terdakwa sedang berdiri di depan kos-kosan tepatnya di Jl. Letjend Jamin Ginting Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai mendatangi terdakwa dan mengatakan “ mana sabunya”, kemudian terdakwa menunjukkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menanyakan untuk apakah sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut untuk digunakan, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit Sp. Motor Suzuki Satria FU warna hitam, putih No Pol BK 5005 AED ditemukan dilokasi tempatterdakwa ditangkap, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke polres Binjai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0209 /10034/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Binjai menerangkan berat barang bukti perkara terdakwa DHARMA PUTRA berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Brutto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan ) gram dan berat Netto 1,12 (satu koma dua belas) gram . Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 8667/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING,S.Si dan Dr SUPIYANI,M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 1,12 Gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa An. DHARMA PUTRA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undag-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
