Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2025/PN Bnj 1.GALUH EKA WIDYATAMA SEMBIRING, S.H.
2.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
RONNY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1987/L.2.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH EKA WIDYATAMA SEMBIRING, S.H.
2Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONNY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa ia Terdakwa RONNY, pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Anggrek Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat di Kota Binjai yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa Terdakwa yang bekerja dengan korban Kartini Indrawati untuk mencari barang bekas yang kemudian dijual kembali awalnya pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 14.49 WIB Terdakwa mengatakan telah menjual Fer bekas milik korban Kartini Indrawati kepada saksi Tuminem seharga seharga Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu) di Stabat namun Terdakwa mengatakan kepada korban kalau saksi Tuminem masih hutang sehingga korban Kartini Indrawati mempercayainya. Selanjutnya tanggal 25 februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa minta uang modal melalui saksi T. Supriadi (suami korban) untuk membayar barang bekas kepada langganan sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 20.50 Wib korban Kartini Indrawati mentransfer kepada Terdakwa ke rekening bank BRI 727301000462531 an. SUMINAH.

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 13.58 WIB Terdakwa meminta kepada saksi T. Supriadi untuk di transfer uang sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk membayar barang bekas kepada langganan, yang selanjutnya saksi T. Supriadi menyuruh korban Kartini Indrawati untuk mentransfer uang kepada Terdakwa sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke rekening bank BRI an. RARA ANDYA LESTARI. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB di di rumah korban Kartini Indrawati di Jl. Anggrek Kel. Pahlawan Kec. Binjai Barat Kota Binjai, korban Kartini Indrawati memberikan uang jalan kepada Terdakwa dan saksi Irwan  Syahrizal selaku kernet untuk mencari barang bekas/botot ke Kec. Lima Puluh Kabupaten Batubara dengan mengendarai mobil 1 unit mobil merk Isuzu Traga warna putih dengan No.Pol BK 8317 RH No. Rangka : MHCPHR54CRJ548544 No. Mesin : E548544 milik korban Kartini Indrawati dan saksi T. Supardi, namun malam itu Terdakwa tidak langsung berangkat dan ke rumahnya dulu dengan alasan ada masalah keluarga.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menelepon saksi T. Supriadi dengan mengaku Terdakwa sudah sampai di Limapuluh dan minta di transfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi T. Supriadi menyuruh korban Kartini Indrawati mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada RONNY ke rekening Bank 0023801034974533 an. SRI RAMADONA, namun Terdakwa saat itu sebenarnya masih berada di Kota Binjai dengan alasannya kepada saksi Irwan Syahrizal untuk mengurus anaknya.
  • Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, Terdakwa mengajak saksi Irwan Syahrizal ke Diski dan mengatakan uangnya telah terpakai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan mengajak saksi Irwan Syahrizal untuk menggadaikan sebuah mobil namun saksi Irwan Syahrizal tidak mau ikut-ikutan dan akhirnya Terdakwa mengantar saksi Irwan Syahrizal pulang ke rumahnya dan sejak saat itu Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi. Selanjutnya di tanggal 01 maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menelpon saksi T. Supriadi dengan mengatakan "bang, kami sudah sampai Rantau Prapat, tolong kirimkan dana 10 juta " yang kemudian sekira pukul 17.44 WIB korban Kartini Indrawati  mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa ke rekening bank 0023801034974533 an. SRI RAMADONA. Kemudian hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi T. Supriadi menelepon Terdakwa untuk menanyakan kapan kembali dan Terdakwa mengatakan kembali besok atau hari Selasa, namun kemudian nomor handphone Terdakwa tidak aktif lagi lalu pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib saksi T. Supriadi dan korban Kartini Indrawati datang kerumah Terdakwa namun Terdakwa tidak ada di rumah dan tidak ada kabar.
  • Bahwa selanjutnya tanggal tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dengan mengendarai mobil Isuzu Traga BK 8317 RH datang kerumah saksi Udin Alias Bondan di Desa Sei Mencirim Kec. Sei Mencirim Kab. Deli Serdang untuk minta tolong menggadaikan mobil Isuzu Traga milik korban Kartini Indrawati dan saksi T. Supriadi  yang berada dalam penguasaan Terdakwa kepada saksi Eduard Simanjuntak dengan cara Terdakwa berbohong kalau pemilik mobil tersebut (saksi T. Supriadi) ingin menggadaikan mobil, selanjutnya saksi Eduard Simanjuntak memberikan uang Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan cara di transfer kepada saksi Udin Alias Bondan, lalu uang tersebut diambil Terdakwa dan digunakan untuk bermain judi dadu.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban Kartini Indrawati mengalami kerugian uang total sejumlah Rp.61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Isuzu Traga  warna putih dengan No.Pol BK 8317 RH No. Rangka : MHCPHR54CRJ548544 No. Mesin : E548544 seharga Rp295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ----------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RONNY, pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Anggrek Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat di Kota Binjai yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa Terdakwa yang bekerja dengan korban Kartini Indrawati untuk mencari barang bekas yang kemudian dijual kembali awalnya pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 14.49 WIB Terdakwa mengatakan telah menjual Fer bekas milik korban Kartini Indrawati kepada saksi Tuminem seharga seharga Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu) di Stabat namun Terdakwa mengatakan kepada korban kalau saksi Tuminem masih hutang sehingga korban Kartini Indrawati mempercayainya. Selanjutnya tanggal 25 februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa minta uang modal melalui saksi T. Supriadi (suami korban) untuk membayar barang bekas kepada langganan sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 20.50 Wib korban Kartini Indrawati mentransfer kepada Terdakwa ke rekening bank BRI 727301000462531 an. SUMINAH.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 13.58 WIB Terdakwa meminta kepada saksi T. Supriadi untuk di transfer uang sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk membayar barang bekas kepada langganan, yang selanjutnya saksi T. Supriadi menyuruh korban Kartini Indrawati untuk mentransfer uang kepada Terdakwa sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke rekening bank BRI an. RARA ANDYA LESTARI. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB di di rumah korban Kartini Indrawati di Jl. Anggrek Kel. Pahlawan Kec. Binjai Barat Kota Binjai, korban Kartini Indrawati memberikan uang jalan kepada Terdakwa dan saksi Irwan  Syahrizal selaku kernet untuk mencari barang bekas/botot ke Kec. Lima Puluh Kabupaten Batubara dengan mengendarai mobil 1 unit mobil merk Isuzu Traga warna putih dengan No.Pol BK 8317 RH No. Rangka : MHCPHR54CRJ548544 No. Mesin : E548544 milik korban Kartini Indrawati dan saksi T. Supardi, namun malam itu Terdakwa tidak langsung berangkat dan ke rumahnya dulu dengan alasan ada masalah keluarga.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menelepon saksi T. Supriadi dengan mengaku Terdakwa sudah sampai di Limapuluh dan minta di transfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi T. Supriadi menyuruh korban Kartini Indrawati mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada RONNY ke rekening Bank 0023801034974533 an. SRI RAMADONA, namun Terdakwa saat itu sebenarnya masih berada di Kota Binjai dengan alasannya kepada saksi Irwan Syahrizal untuk mengurus anaknya.
  • Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, Terdakwa mengajak saksi Irwan Syahrizal ke Diski dan mengatakan uangnya telah terpakai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan mengajak saksi Irwan Syahrizal untuk menggadaikan sebuah mobil namun saksi Irwan Syahrizal tidak mau ikut-ikutan dan akhirnya Terdakwa mengantar saksi Irwan Syahrizal pulang ke rumahnya dan sejak saat itu Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi. Selanjutnya di tanggal 01 maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menelpon saksi T. Supriadi dengan mengatakan "bang, kami sudah sampai Rantau Prapat, tolong kirimkan dana 10 juta " yang kemudian sekira pukul 17.44 WIB korban Kartini Indrawati  mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa ke rekening bank 0023801034974533 an. SRI RAMADONA. Kemudian hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi T. Supriadi menelepon Terdakwa untuk menanyakan kapan kembali dan Terdakwa mengatakan kembali besok atau hari Selasa, namun kemudian nomor handphone Terdakwa tidak aktif lagi lalu pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib saksi T. Supriadi dan korban Kartini Indrawati datang kerumah Terdakwa namun Terdakwa tidak ada di rumah dan tidak ada kabar.
  • Bahwa selanjutnya tanggal tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dengan mengendarai mobil Isuzu Traga BK 8317 RH datang kerumah saksi Udin Alias Bondan di Desa Sei Mencirim Kec. Sei Mencirim Kab. Deli Serdang untuk minta tolong menggadaikan mobil Isuzu Traga kepada saksi Eduard Simanjuntak dengan cara Terdakwa berbohong kalau pemilik mobil tersebut (saksi T. Supriadi) ingin menggadaikan mobil, selanjutnya saksi Eduard Simanjuntak memberikan uang Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan cara di transfer kepada saksi Udin Alias Bondan, lalu uang tersebut diambil Terdakwa dan digunakan untuk bermain judi dadu.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban Kartini Indrawati mengalami kerugian uang total sejumlah Rp.61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan No.Pol BK 8317 RH No. Rangka : MHCPHR54CRJ548544 No. Mesin : E548544 seharga Rp295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana  ----------

Pihak Dipublikasikan Ya