Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H SURADI ZUL DARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2073/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURADI ZUL DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa Terdakwa Suradi Zul Darma pada hari Selasa dini hari pada tanggal 02 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu bulan April Tahun 2024 bertempat di Diskotik Bluestar di Dsn. Banrejo Ds. Emplasmen Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat Dimana Sebagian besar para saksi berdekatan kediamannya dengan Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa Hak mempunyai dalam miliknya, menerima, menguasai, membawa, menyimpan atau menyembunyikan senjata api merk CARL WALTHER PABRIKULM / DO Warna Silver dengan 1 (satu) Butir amunisinya yang berwarna kuning
  • Berawal dari Terdakwa Suradi Zul Darma pada tanggal 28 maret 2024 di resto champion didatangi oleh seorang lelaki yang tidak terlalu ia kenal tetapi ia hanya mengetahui nama panggilannya saja yaitu Aceh (DPO), kemudian Aceh (DPO) mengatakan keinginannya untuk menggadaikan senjata api merk CARL WALTHER PABRIKULM / DO warna silver dan 1 (satu) butir amunisi nya warna kuning kepada terdakwa Suradi Zul Darma sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 04 April 2024 atau dengan jangka waktu seminggu dengan harga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan akan ditebus kembali seminggu kemudian dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Beberapa hari kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas pihak kepolisian dari Polres Binjai melakukan Razia di Diskotik Bluestar tersebut, pada waktu dilakukan Razia pihak Polres Binjai mengangkut dan mengamankan pengunjung lebih kurang 70 orang dan barang bukti beberapa sepeda motor, pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Honda Vario berwarna hitam dengan plat P 117 RI ditemukan senjata api merk CARL WALTHER PABRIKULM / DO Warna Silver dengan 1 (satu) Butir Amunisinya yang berwarna kuning yang disimpan di dalam tas slempang berwarna hitam di dalam bagasi sepeda motor milik saksi Putri Syahfitri kemudian saksi putri dan beberapa orang temannya ikut diamankan beserta barang bukti sepeda motor dan dibawa ke Polres Binjai.kemudian pihak kepolisian melakukan interogasi kepada saksi Putri Syahfitri untuk memperoleh keterangan perihal senjata api tersebut di Polres Binjai namun saksi Putri Syahfitri tidak mengetahui bagaimana senjata api tersebut bisa sampai berada di dalam bagasi sepeda motor miliknya, kemudian saksi Putri Syahfitri menerangkan bahwa sepeda motornya ada dipinjam oleh terdakwa Suradi Zul Darma sebelum dilakukannya Razia di Diskotik itu, berdasarkan keterangan Saksi Putri tersebut pihak Polres Binjai melakukan pencarian terhadap terdakwa, lalu keesokan harinya pada tanggal 3 april 2024 hari Rabu terdakwa menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut secara hukum dan menurut keterangan terdakwa barang bukti senjata api merk CARL WALTHER PABRIKULM / DO adalah miliknya yang ia simpan pada saat meminjam sepeda motor milik saksi Putri Syahfitri tersebut sewaktu membeli pulsa  . Adapun Barang Bukti yang berhasil disita oleh Pihak Kepolisian Adalah 1 (satu) pucuk senjata api genggam merk CARL WALTHER PABRIKULM / DO warna silver, 1 (satu) butir amunisi warna kuning, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
  • Berdasarkan Uji Laboratorium dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 2073 / BSF / 2024 yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 terhadap Barang Bukti 1 (satu) pucuk senjata api dan 1 (satu) butir peluru disimpulkan :
  1. Barang bukti (BB-1) tersebut diatas adalah Senjata Api jenis Pistol kaliber 9 mm, dalam keadaan berfungsi dengan baik (aktif) dan dapat menembakkan Peluru kaliber 9 mm
  2. Barang bukti (BB-2) tersebut diatas adalah peluru kaliber 9 mm dalam keadaan baik (aktif) dan dapat ditembakkan senjata api.

 

  • Berdasarkan Uji Balistik dapat disimpulkan :
  1. Senjata Api (BB-1) tersebut telah dilakukan uji tembak menggunakan 1 (satu) butir peluru kaliber 9 mm dengan diketahui sistem mekanik, senjata Api genggam tersebut dapat bekerja dengan baik dan dapat menembakkan peluru kaliber 9 mm
Pihak Dipublikasikan Ya