Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H 1.MUHAMMAD SAMIL Alias SAMIL
2.M. NURUL FATTAH Alias MEMET
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1762/L.2.11/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAMIL Alias SAMIL[Penahanan]
2M. NURUL FATTAH Alias MEMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa mereka terdakwa M. Samil, M. Nurul Fattah dan Agam (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum yaitu 2 unit laptop merk Dell dan Asus, 1 buah helm merk Honda model pulpis warna abu-abu uang tunai sebesar Rp.80.000, milik PT. Indaco Trading COY diman untuk masuk ke tempat kejahatan dilakukan dengan merusak atau memanjat atau memotong. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari para terdakwa M. Samil dan M. Nurul Fatah dan temannya Agam (DPO) mempersiapkan alat berupa linggis dan obeng lalu naik ke lantai atas dan mencongkel pintu besi dengan linggis. Setelah terbuka ketiganya masuk dan turun kelantai bawah. Melihat ada cctv dilantai bawah lalu para terdakwa menutupi wajah mereka dengan payung, kotak dan jaket agar wajah ketiganya tidak kelihatan. Setelah itu para terdakwa dan temannya berusaha membuka pintu ruangan kasir dan setelah terbuka ketiganya mengambil pecahan uang logam dan uang kertas yang ada diruangan itu. Kemudian para terdakwa dan temannya pergi keruangan sebelah lalu mengambil 2 buah laptop dan 1 buah helm pulpis. Setelah itu para terdakwa dan temannya pergi keluar showroom melalui lantai atas dan turun kebawah dengan tangga lalu meninggalkan tempat tersebut. Beberapa hari kemudian para terdakwa menjual barang-barang yang mereka curi tersebut seharga Rp.1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) lalu membagi hasilnya. Atas perbuatan para terdakwa dan temannya tersebut pihak showroom mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya