Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Bnj CV Arif Sukses Jaya Lestari 1.Pemerintah Kota Binjai cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Binjai
2.Ridho Indah Purnama ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Binjai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perjanjian Borongan
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV Arif Sukses Jaya Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yani Mirsal Parlaungan Rajagukguk, S.H., M.KN., CLA.CV Arif Sukses Jaya Lestari
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Binjai cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Binjai
2Ridho Indah Purnama ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Binjai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan semua uraian diatas mohonlah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai berkenan memanggil para pihak pada suatu hari persidangan yang telah ditetapkan, seraya mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Nomor : 602.1-105/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Nomor: 602.1-106/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 602.1-105/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dan Surat Perjanjian Nomor: 602.1-106/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 873.390.766,89 (delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah koma delapan puluh sembilan sen) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 132.835.972,68 (seratus tiga puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah koma enam puluh delapan sen) secara tunai dan seketika;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat kompensasi keterlambatan pembayaran sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah kewajiban pokok, terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan pembayaran lunas;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan verzet, banding, kasasi (uit voerbar bij voorrad);
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :
Abila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak