Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Bnj | MUHAMMAD AMAR | KEPOLISIAN RESOR BINJAI KEPALA UNIT II EKONOMI SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES BINJAI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Bahwa permohonan Praperadilan ini sehubungan dengan adanya perkara dugaan tindak pidan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana yang dilaporkan oleh seseorang yang bernama Eni Ariyanti selaku Pelapor terhadap Muhammad Amar (i.c. Pemohon) selaku Terlapor sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/ B/ 413/ VII/ 2024/ SPKT/ POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Juli 2024, An Pelapor ENI ARIYANTI, 2. Bahwa Pemohon adalah Seorang Ustadz/ Guru Ngaji dan juga pemilik Pesantren Kolo Saketi yang beralamat Jalan Danau Sentani KM 19, Lk VI Kel/ Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara 3. Bahwa pada mulanya Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) mendatangi pesantren milik Pemohon (i.c. Muhammad Amar) tersebut diatas, bermaksud untuk mengobati anaknya yang bernama rafiq, dan berselang beberapa bulan setelahnya Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) dengan inisiatifnya sendiri mengikuti pengajian umum di pesantren tersebut; 4. Bahwa pada Bulan Januari 2024 Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) kembali datang ke Pondok Pesantren Kolo Saketi milik Pemohon (i.c. Muhammad Amar) dengan tujuan meminta do'a dan bantuan ruqyah kepada Pemohon (i.c. Muhammad Amar) karena Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) sedang ada masalah dengan suaminya yang bernama Textian Taufan Khan, dan selalu merasa gelisah serta hati tidak tenang, seperti ada gangguan ghoib, kemudian setelah mendengar hal tersebut Pemohon (i.c. Muhammad Amar) mengatakan untuk masalah ruqyah Pemohon (i.c. Muhammad Amar) menyarankan kepada Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) agar langsung berhubungan dengan santrinya yang bernama Rico, Ridho dan Nazli; 5. Bahwa setelah Rico, Ridho dan Nazli selesai melakukan ruqyah kepada Pelapor (i.c. Eni Ariyanti), kemudian mereka memberikan 3 (tiga) pilihan kepada Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) agar tidak lagi gelisah, hati menjadi tenang, dan terhindar dari gangguan ghoib yakni masing- masing : - Melakukan amalan puasa, 6. Bahwa setelah mendengar hal tersebut, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) dengan kesadarannya sendiri memilih untuk menggunakan Batu mustika yang telah di zikiri dan dido’ai oleh Pemohon (i.c. Muhammad Amar), yang mana Batu mustika milik Pemohon (i.c. Muhammad Amar) tersebut, diberi mahar sebesar Rp. 10.000.00,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) menyanggupinya namun dengan cara menyicil sebanyak 2 (dua) kali pembayaran, yakni yang pertama secara tunai/ cash sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pembayaran kedua secara Transfer dari rekening Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) ke rekening Pemohon (i.c. Muhammad Amar) tertanggal 14 Januari 2024; 7. Bahwa selain Pembayaran Mahar Batu Cincin Mustika, ternyata Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) pernah memberikan bantuan uang yang jumlahnya sudah tidak ingat lagi kepada Pemohon (i.c. Muhammad Amar) guna keperluan bisnis tahu gejrot maupun acara- acara pengajian yang diadakan di Pesantren Kolo Saketi, dan pada akhirnya hal tersebut diketahui oleh suami Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) yang bernama Textian Taufan Khan, sehingga pada Bulan Juli 2024 suami Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) yang bernama Textian Taufan Khan meminta kembali seluruh uang yang telah diberikan oleh Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) kepada Pemohon (i.c. Muhammad Amar) termasuk didalamnya uang mahar Batu Mestika sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui pesan singkat WA (Whatsapp) kepada salah satu santri Pemohon (i.c. Muhammad Amar) yang bernama Khaidir, yakni sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana jumlah tersebut adalah jumlah yang telah disepakati oleh pihak Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) bersama suaminya yang bernama Textian Taufan Khan dengan pihak Pemohon (i.c. Muhammad Amar);
8. Bahwa kemudian Pemohon (i.c. Muhammad Amar) melalui santrinya yang bernama Khaidir telah mengembalikan uang tersebut secara cicil sebanyak 2 (dua) kali, yakni : - Pembayaran pertama dibayar secara cash/ tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Khaidir kepada Pelapor (i.c. Eni Ariyanti), dan - Pembayaran kedua melalui Transfer BRI a.n. Yulia Adha Sinaga yang merupakan isteri dari Khaidir ke rekening a.n. Eni Ariyanti (i.c. Pelapor) sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tertanggal 07 Juli 2024; Dengan demikian total keseluruhan uang yang telah dikembalikan oleh Pemohon (i.c. Muhammad Amar) kepada Eni Ariyanti (i.c. Pelapor) sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah); 9. Bahwa setelah diberikannya pengembalian uang sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) kepada Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) sebagaimana poin 8 diatas, suami pelapor yang bernama Textian Taufan Khan kembali mengirim pesan singkat melalui WA (Whatsapp) kepada santri Pemohon (i.c. Muhammad Amat) yang bernama Khaidir yakni : “Baik. Urusan uang sudah kelar”; 10. Bahwa kemudian pada tanggal 29 Juli 2024, Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) tanpa ada komplain/ keluhan terlebih dahulu kepada Pemohon (i.c. Muhammad Amar), membuat Laporan Polisi Penipuan dan atau Penggelapan ke POLRES Binjai terkait batu mustika tersebut sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 413/ VII/ 2024/ SPKT/ POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Juli 2024, An Pelapor ENI ARIYANTI; 11. Bahwa sebagaimana laporan polisi tersebut diatas, Pemohon (i.c. Muhammad Amar) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Unit II Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 221/ XI/ 2024 Reskrim Atas Nama Muhammmad Amar tertanggal 16 November 2024 yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI; 12. Bahwa pada hari Rabu/ 15 Januari 2025 keluarga Pemohon (i.c. Muhammad Amar) mendapatkan informasi bahwasanya Pemohon (i.c. Muhammad Amar) ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandar Udara Sultan Syarrif Kasim II, akan tetapi setelah keluarga Pemohon (i.c. Muhammad Amar) mengecek ke kantor Polda Riau , dan juga Polresta Pekanbaru, namun tidak ada yang mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama MUHAMMAD AMAR di Bandar Udara Sultan Syarrif Kasim II Pekanbaru; 13. Bahwa beberapa hari kemudian keluarga Pemohon (i.c. Muhammad Amar) kembali mendapat informasi bahwasanya Pemohon (i.c. Muhammad Amar) telah berada di Polres Binjai, dan atas informasi tersebut keluarga Pemohon (i.c. Muhammad Amar) menunjuk Advokat/ Pengacara yang bernama AHMAD SULTONI JOHAR HASIBUAN, SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, dan sekaligus meminta bantuan hukum untuk mendampingi Pemohon (i.c. Muhammad Amar) di Polres Binjai; 14. Bahwa setelah dicek oleh Penasihat Hukum Pemohon (i.c. Muhammad Amar) yang bernama Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH ternyata benar Pemohon (i.c. Muhammad Amar) sudah berada di Polres Binjai, dan langsung mendampingi Pemohon (i.c. Muhammad Amar) diperiksa sebagai Tersangka, dan setelah pemeriksaan penyidik unit II ekonomi Satreskrim Polres Binjai memberikan Surat Penangkapan dan Penahanan kepada Penasihat Hukum Pemohon (i.c. Muhammad Amar), hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 16/ I/ 2025/ Reskrim tertanggal 18 Januari 2025, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 11/ I/ 2025/ Reskrim tertanggal 18 Januari 2025 masing- masing dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI; 15. Bahwa melalui Penasihat Hukumnya Pemohon telah menyampaikan surat Pemberitahuan & Mohon Perlindungan Hukum atas nama Muhammad Amar kepada Kapolres Binjai terkait telah dikembalikannya uang sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) kepada Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) dan lain sebagainya sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan & Mohon Perlindungan Hukum atas nama Muhammad Amar Nomor : 05/ KH-BASH/SP.HKM/I/2025 tertanggal 21 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh KANTOR HUKUM BASH & REKAN akan tetapi surat tersebut tidak ada tanggapan oleh Polres Binjai; 16. Bahwa dengan demikian terkait penanganan Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana sebagaimana yang disampaikan diatas, Pemohon Prapid (i.c. Muhammad Amar) menduga yakni adanya prosedur hukum dalam proses penetapan status tersangka, penangkapan serta penahanan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh Termohon Prapid, dengan fakta hukum sebagai berikut : A. Tidak sahnya Penetapan tersangka atas nama Muhammad Amar 1. Proses Penetapan tersangka atas nama Muhammad Amar tidak sesuai prosedur - Bahwa pada saat proses penyelidikan Pemohon tidak pernah dipanggil sebagai saksi oleh Termohon, sehingga tidak ada kesempatan bagi Pemohon menyampaikan terkait telah dikembalikannya uang sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) kepada Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) sehingga secara fakta Pelapor (i.c. Eni Ariyanti) sudah tidak lagi mengalami kerugian atas perkara a quo; - Bahwa Pemohon diperiksa sebagai tersangka pada Bulan Januari 2025 sedangkan Pemohon sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka oleh Termohon pada Bulan November 2024, begitu juga saksi yang bernama Elsa Andriani yang merupakan isteri dari Pemohon (i.c. Muhammad Amar) dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Termohon pada Bulan Desember 2024 sedangkan Pemohon sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka oleh Termohon pada Bulan November 2024, hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 221/ XI/ 2024 Reskrim Atas Nama Muhammmad Amar tertanggal 16 November 2024 yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI, maka oleh karenanya hal ini bertentangan dengan asas due process of law maupun asas audi et alteram partem; - Bahwa selain itu Termohon tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Pemohon, dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dipertegas kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015; - Bahwa dikarenakan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum terkait proses penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap perkara a quo sebagaimana yang disampaikan diatas, maka sangatlah beralasan hukum penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 983/ X/ 2024/ Reskrim, tanggal 09 Oktober 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 221/ XI/ 2024 Reskrim Atas Nama Muhammmad Amar tertanggal 16 November 2024 yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR yangBINJAI mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Bahwa dengan tidak sah, dan tidak berdasar hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 983/ X/ 2024/ Reskrim, tanggal 09 Oktober 2024, maka berdasarkan hal tersebut penerbitan Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 221/ XI/ 2024 Reskrim Atas Nama Muhammmad Amar tertanggal 16 November 2024 yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum;
- Bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP ( Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana) kemudian disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014; - Bahwa terkait perkara Penipuan atau Penggelapan sebagaimana Lapora Polisi diatas, mengenai ada atau tidaknya khasiat batu mestika, dan berkhasiat atau tidaknya batu mestika tersebut masuk dalam ranah ghoib, dan hukum yang berlaku di NKRI tidak ada yang mengatur mengenai hal- hal yang bersifat ghoib; - Bahwa dengan tidak adanya aturan di NKRI yang mengatur mengenai hal- hal yang bersifat ghoib, maka sudah barang tentu untuk membuktikan berkhasiat atau tidaknya batu mustika tersebut secara hukum Termohon Prapid tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah, sebagaimana Alat Bukti tersebut diatur dalam Pasal 184 KUHAP; - Bahwa oleh karena penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh Termohon Prapid kepada Pemohon (i.c. Muhammad Amar) tanpa didasari oleh bukti permulaan yang cukup atau setidak- tidaknya memiliki 2 alat bukti yang sah menurut hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana) yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, maka penetapan tersangka Muhammad Amar sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 221/ XI/ 2024 Reskrim Atas Nama Muhammmad Amar yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI tertanggal 16 November 2024 adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum. B. Tidak sahnya Penangkapan atas nama Muhammad Amar 1. Penangkapan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP. - Bahwa Pasal 17 KUHAP menyebutkan Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.; - Bahwa Terhadap perkara a quo tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan Tindak Pidana dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tanpa didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP, maka secara ketentuan hukum yang berlaku Termohon tidak memiliki dasar untuk melakukan Penangkapan terhadap Pemohon sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 17 KUHAP; - Bahwa dengan tidak adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 17 KUHAP maka penangkapan yang dilakukan oleh Termohon Terhadap pemohon sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 16/ I/ 2025/ Reskrim tertanggal 18 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 2. Penangkapan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP. - Bahwa Pasal 18 ayat (1) KUHAP menyebutkan “ Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”. - Bahwa sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 16/ I/ 2025/ Reskrim tertanggal 18 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI tidak ada menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; - Bahwa dengan tidak ada menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan kepada Pemohon sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 16/ I/ 2025/ Reskrim tertanggal 18 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI terhadap Muhammad Amar (i.c. Pemohon) maka Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP, dan oleh karenanya Penangkapan tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum C. Tidak sahnya Penahanan atas nama Muhammad Amar 1. Penahanan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. - Bahwa Pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP menyebutkan : (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan
- Bahwa terhadap perkara a quo tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tanpa menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, maka Termohon tidak memiliki dasar untuk melakukan Penahanan terhadap Pemohon sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP. - Bahwa oleh karena tanpa didasarkan pada bukti yang cukup serta tanpa menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan sebagai dasar untuk dilakukannya Penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, maka penahanan yang dilakukan oleh Termohon Terhadap pemohon sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 11/ I/ 2025/ Reskrim tertanggal 18 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 17. Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan diatas, maka sangatlah jelas tindakan atau proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka, serta melakukan Penangkapan dan Penahanan adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum yang mengikat. Oleh karena itu Tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka, melakukan Penangkapan serta Penahanan yang tidak sesuai prosedur dan cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum merupakan Tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 77 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan oleh karenanya agar memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama Muhammad Amar dari RTP Polres Binjai dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala Proses Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Laporan polisi Nomor : LP/ B/ 413/ VII/ 2024/ SPKT/ POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Juli 2024, An Pelapor ENI ARIYANTI atas diri Pemohon (i.c. Muhammad Amar); Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam C/q. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini agar kiranya memanggil para pihak untuk menghadap dimuka pengadilan seraya mengambil putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 221/ XI/ 2024 Reskrim Atas Nama Muhammmad Amar tertanggal 16 November 2024 yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI tidak sah dan Batal Demi Hukum 4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 16/ I/ 2025/ Reskrim tertanggal 18 Januari 2025, dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI tidak sah dan tidak berkekuatan hukum 5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 11/ I/ 2025/ Reskrim tertanggal 18 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 6. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama Muhammad Amar dari RTP Polres Binjai; 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala Proses Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Laporan polisi Nomor : LP/ B/ 413/ VII/ 2024/ SPKT/ POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Juli 2024, An Pelapor ENI ARIYANTI atas diri Pemohon (i.c. Muhammad Amar); 8. Membebankan segala yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Apabila Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |