Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.B/2025/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | RAHMAN PANE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1163/L.2.11/Eku.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----------- Bahwa ia terdakwa RAHMAN PANE pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak - tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di warung kopi di Jl. Mt. Haryono Lk. III Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranya “Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------- Bahwa berawal saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN dan saksi OKKY A. P. SIMARMATA, S.H (kedua saksi adalah anggota Polisi Polres Binjai) beserta team Polisi Polres Binjai mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa ada permainan judi jenis togel Sidny di sebuah warung kopi di Jl. MT. Hariono Lk. III Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kemudian para saksi Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 Wib para saksi Polisi melihat seorang laki-laki sedang duduk menulis rekapan nomor Togel Sidny dikertas rekapan didalam warung kopi di Jl. MT. Hariono Lk. III Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai, melihat hal tersebut para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama RAHMAN PANE, kemudian para saksi anggota Polisi mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel sidny tanggal 30 Januari 2025, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor togel Sidny dan Hongkong tanggal 29 Januari 2025, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor togel sidny dan hongkong tanggal 28 Januari 2025, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor togel sidny dan hongkong tanggal 27 Januari 2025, uang sejumlah Rp.142.000,-(seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tapsir mimpi, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah, selanjutnya terdakwa mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sebagai tukang tulis/jual nomor togel Sidny dan hongkong, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana -
ATAU KEDUA ----------- Bahwa ia terdakwa RAHMAN PANE pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak - tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di warung kopi di Jl. Mt. Haryono Lk. III Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranya “barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN dan saksi OKKY A. P. SIMARMATA, S.H (kedua saksi adalah anggota Polisi Polres Binjai) beserta team Polisi Polres Binjai mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa ada permainan judi jenis togel Sidny di sebuah warung kopi di Jl. MT. Hariono Lk. III Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kemudian para saksi Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 Wib para saksi Polisi melihat seorang laki-laki sedang duduk menulis rekapan nomor Togel Sidny dikertas rekapan didalam warung kopi di Jl. MT. Hariono Lk. III Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai, melihat hal tersebut para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama RAHMAN PANE, kemudian para saksi anggota Polisi mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel sidny tanggal 30 Januari 2025, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor togel Sidny dan Hongkong tanggal 29 Januari 2025, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor togel sidny dan hongkong tanggal 28 Januari 2025, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor togel sidny dan hongkong tanggal 27 Januari 2025, uang sejumlah Rp.142.000,-(seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tapsir mimpi, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah, selanjutnya terdakwa mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sebagai tukang tulis/jual nomor togel Sidny dan hongkong, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |