Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Bnj GOKNAULI SITUMORANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GOKNAULI SITUMORANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Candoro Tua Manik, S.H.,M.H., DKKGOKNAULI SITUMORANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut;
2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara Pemohon atas nama GOKNAULI SITUMORANG dan Suami Pemohon atas nama PULO MARTINGGI SITANGGANG yang dilangsungkan menurut agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestant Kota Binjai (HKBP) tertanggal 04 September 1973;
3. Memberikan izin kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon atas nama GOKNAULI SITUMORANG dan Suami Pemohon atas nama PULO MARTINGGI SITANGGANG yang dilangsungkan menurut agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestant Kota Binjai (HKBP) tertanggal 04 September 1973, ke dalam register yang diperuntukan/dikhususkan untuk ini;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak