Petitum |
Berdasarkan uraian di atas Pemohon sangat mengharapkan sekali kemurahan hati Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk sudi kiranya memberikan Penetapan tersebut dengan mengabulkan Permohonan Pemohon yang menyatakan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Mengubah nama Pemohon yang semula tertulis SITI SUNDARI dengan tanggal lahir 07 Juli 1982 menjadi SITI MARIYAH dengan tanggal lahir 10 Oktober 1980 pada Paspor milik Pemohon Nomor: C8543872;
- Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Medan untuk merubah Identitas Pemohon pada Paspor Pemohon, yaitu nama Pemohon yang semula tertulis SITI SUNDARI dengan tanggal lahir 07 Juli 1982 diganti/diubah menjadi SITI MARIYAH dengan tanggal lahir 10 Oktober 1980;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1(satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum ini kepada Kantor Imigrasi Medan;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas berupa Nama Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|