Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H AYA PRANANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-329/L.2.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYA PRANANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU              

----Bahwa ia terdakwa AYA PRANANDA pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Makalona Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (yang masing- masing merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis ekstasi. Menindak lanjuti informasi tersebut, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI menghubungi laki- laki yang dimaksud dan melakukan undercover buy dengan memesan 12 (dua belas) butir pil ekstasi, kemudian laki- laki tersebut mengatakan bahwa harga per butirnya sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah). Setelah menyepakati harga narkotika jenis ekstasi tersebut, kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersepakat dengan laki- laki tersebut untuk bertemu di Jalan Makalona Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Kemudian kedua saksi pergi ke lokasi yang disepakati tersebut, lalu sesampainya di lokasi tersebut saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bertemu dengan seorang laki- laki yaitu terdakwa AYA PRANANDA yang sudah menunggu di lokasi tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 12 (dua belas) butir pil ekstasi kepada saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI yang sebelumnya dipesan oleh para saksi, lalu ketika terdakwa menyerahkan pil ekstasi tersebut saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sedangkan 2 (dua) orang temannya yang diketahui bernama RIZKI (dalam penyelidikan) dan KUCIK (dalam penyelidikan) berhasil melarikan diri. Selanjutnya para saksi menyita 12 (dua belas) butir pil ekstasi warna coklat, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 3630 RAC warna merah yang diakui kepemilikannya milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis ekstasi tersebut dari PETONG (dalam penyelidikan) dengan cara terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya RIZKI dan KUCIK bersama- sama menjumpai PETONG di daerah Tanjung Selamat dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per- butirnya yang akan dijualkan lagi oleh terdakwa dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per- butirnya dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per- butirnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 83/10034/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa AYA PRANANDA berupa:

12 (dua belas) buti pil ekstasi warna coklat dengan berat brutto 4,32 (empat koma tiga dua) gram dan berat netto 3,58 (tiga koma lima delapan) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3375/NNF/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa AYA PRANANDA adalah benar mengandung 1-(p-Fluorofenil) piperazin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa AYA PRANANDA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------

ATAU

KEDUA                                                    

----Bahwa ia terdakwa AYA PRANANDA pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Makalona Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (yang masing- masing merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis ekstasi. Menindak lanjuti informasi tersebut, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI menghubungi laki- laki yang dimaksud dan melakukan undercover buy dengan memesan 12 (dua belas) butir pil ekstasi, kemudian laki- laki tersebut mengatakan bahwa harga per butirnya sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah). Setelah menyepakati harga narkotika jenis ekstasi tersebut, kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersepakat dengan laki- laki tersebut untuk bertemu di Jalan Makalona Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Kemudian kedua saksi pergi ke lokasi yang disepakati tersebut, lalu sesampainya di lokasi tersebut saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bertemu dengan seorang laki- laki yaitu terdakwa AYA PRANANDA yang sudah menunggu di lokasi tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 12 (dua belas) butir pil ekstasi kepada saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI yang sebelumnya dipesan oleh para saksi, lalu ketika terdakwa menyerahkan pil ekstasi tersebut saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sedangkan 2 (dua) orang temannya yang diketahui bernama RIZKI (dalam penyelidikan) dan KUCIK (dalam penyelidikan) berhasil melarikan diri. Selanjutnya para saksi menyita 12 (dua belas) butir pil ekstasi warna coklat, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 3630 RAC warna merah yang diakui kepemilikannya milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari PETONG (dalam penyelidikan) dan terdakwa membeli dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per- butirnya yang akan dijualkan lagi oleh terdakwa dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per- butirnya dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per- butirnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 83/10034/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa AYA PRANANDA berupa:

12 (dua belas) buti pil ekstasi warna coklat dengan berat brutto 4,32 (empat koma tiga dua) gram dan berat netto 3,58 (tiga koma lima delapan) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3375/NNF/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa AYA PRANANDA adalah benar mengandung 1-(p-Fluorofenil) piperazin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa AYA PRANANDA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------

Pihak Dipublikasikan Ya