Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SH | CHAIRUL alias BOY |
|
Dakwaan |
KESATU
Bahwa mereka terdakwa I. CHAIRUL Als BOY dan terdakwa II. SUHENDRA Als BARLOY pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jl.Taruna Kel.Satria Kec.Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi OGI BIMO bersama DEVIDA CHANDRA (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 1(satu) orang laki-laki yang menguasai Nrkotika jenis sabu bertempat di Desa Kwala Air Hitam Kec.Selesai Kab.Langkat. Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kedua saksi sedang melakukan penyelidikan. Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 15.10 WIB kedua saksi menuju ke Desa Kwala Hitam Air Hitam Kec.Selesai Kab.Langkat tersebut. Kemudian pada saat kedua saksi melintas di Desa Kwala Hitam Kec. Selesai Kab.Langkat kedua saksi melihat satu orang laki-laki yang sedang berdiri di samping 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio BK 6572 OR dengan ciri-ciri seperti informasi dari masyarakat tersebut. Kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang bernama CHAIRUL Als BOY, pada saat dilakukan penangkapan terdakwa berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan oleh kedua saksi polisi, kemudian dari laci 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6572 OR yang ada disamping terdakwa ditemukan 1(satu) buah plastik Klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu. selanjutnya terdakwa mengakui bahwa benar 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari laki-laki yang bernama SUHENDRA Als BARLOY dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya kedua saksi melakukan penyitaan terhadap 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu, 1(satu) unit Hp Merk Realme warna silver dan 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio BK 6572 OR. Selanjutnya kedua saksi meminta terdakwa CHAIRUL Als BOY untuk menunjukan keberadaan terdakwa SUHENDRA Als BARLOY dan terdakwa CHAIRUL Als BOY mengatakan bahwa terdakwa SUHENDRA Als BARLOY berada di rumah nya yang beralamat di Dusun I Desa Perdamaian Kec.Binjai Kab.Langkat. Kemudian kedua saksi bersama terdakwa CHAIRUL Als BOY menuju ke lokasi tersebut dan di lokasi Dusun I Desa Perdamaian Kec.Binjai Kab.Langkat tersebut. Kemudian kedua saksi melakukan penangakapan terhadap terdakwa SUHENDRA Als BARLOY, selanjutnya terdakwa CHAIRUL Als BOY dan terdakwa SUHENDRA Als BARLOY dipertemukan oleh kedua polisi. Kemudian kedua saksi menginterogasi kedua terdakwa dan terdakwa SUHENDRA Als BARLOY mengakui bahwa benar 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu yang disita kedua saksi dari CHAIRUL Als BOY adalah benar berasal dari terdakwa SUHENDRA Als BARLOY. Kemudian dari terdakwa SUHENDRA Als BARLOY dilakukan penyitaan terhadap barang bukti 1(satu) unit Hp merk Infinix warna hijau. Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 34/10037/II/2025 Tanggal 26 februari 2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir NIK.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,26 gram dan berat netto 0,49 gram yang diduga milik Terdakwa I. CHAIRUL Als BOY dan Terdakwa II. SUHENDRA Als BARLOY beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1286/NNF/2025 pada tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumut ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. NRP 67050618 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 dan R.FANI MIRANDA NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,49 (nol koma sembilan empat) gram dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I. CHAIRUL Als BOY dan Terdakwa II. SUHENDRA Als BARLOY menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa I. CHAIRUL Als BOY dan Terdakwa II. SUHENDRA Als BARLOY tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa I. CHAIRUL Als BOY dan Terdakwa II. SUHENDRA Als BARLOY bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--
ATAU
KEDUA:
Bahwa mereka terdakwa I. CHAIRUL Als BOY dan terdakwa II. SUHENDRA Als BARLOY pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jl.Taruna Kel.Satria Kec.Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa sebelumnya saksi OGI BIMO bersama DEVIDA CHANDRA (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 1(satu) orang laki-laki yang menguasai Nrkotika jenis sabu bertempat di Desa Kwala Air Hitam Kec.Selesai Kab.Langkat. Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kedua saksi sedang melakukan penyelidikan. Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 15.10 WIB kedua saksi menuju ke Desa Kwala Hitam Air Hitam Kec.Selesai Kab.Langkat tersebut. Kemudian pada saat kedua saksi melintas di Desa Kwala Hitam Kec. Selesai Kab.Langkat kedua saksi melihat satu orang laki-laki yang sedang berdiri di samping 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio BK 6572 OR dengan ciri-ciri seperti informasi dari masyarakat tersebut. Kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang bernama CHAIRUL Als BOY, pada saat dilakukan penangkapan terdakwa berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan oleh kedua saksi polisi, kemudian dari laci 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6572 OR yang ada disamping terdakwa ditemukan 1(satu) buah plastik Klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu. selanjutnya terdakwa mengakui bahwa benar 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari laki-laki yang bernama SUHENDRA Als BARLOY dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya kedua saksi melakukan penyitaan terhadap 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu, 1(satu) unit Hp Merk Realme warna silver dan 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio BK 6572 OR. Selanjutnya kedua saksi meminta terdakwa CHAIRUL Als BOY untuk menunjukan keberadaan terdakwa SUHENDRA Als BARLOY dan terdakwa CHAIRUL Als BOY mengatakan bahwa terdakwa SUHENDRA Als BARLOY berada di rumah nya yang beralamat di Dusun I Desa Perdamaian Kec.Binjai Kab.Langkat. Kemudian kedua saksi bersama terdakwa CHAIRUL Als BOY menuju ke lokasi tersebut dan di lokasi Dusun I Desa Perdamaian Kec.Binjai Kab.Langkat tersebut. Kemudian kedua saksi melakukan penangakapan terhadap terdakwa SUHENDRA Als BARLOY, selanjutnya terdakwa CHAIRUL Als BOY dan terdakwa SUHENDRA Als BARLOY dipertemukan oleh kedua polisi. Kemudian kedua saksi menginterogasi kedua terdakwa dan terdakwa SUHENDRA Als BARLOY mengakui bahwa benar 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu yang disita kedua saksi dari CHAIRUL Als BOY adalah benar berasal dari terdakwa SUHENDRA Als BARLOY. Kemudian dari terdakwa SUHENDRA Als BARLOY dilakukan penyitaan terhadap barang bukti 1(satu) unit Hp merk Infinix warna hijau. Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 34/10037/II/2025 Tanggal 26 februari 2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir NIK.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,26 gram dan berat netto 0,49 gram yang diduga milik Terdakwa I. CHAIRUL Als BOY dan Terdakwa II. SUHENDRA Als BARLOY beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1286/NNF/2025 pada tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumut ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. NRP 67050618 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 dan R.FANI MIRANDA NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,49 (nol koma sembilan empat) gram dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I. CHAIRUL Als BOY dan Terdakwa II. SUHENDRA Als BARLOY menguasai Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa I. CHAIRUL Als BOY dan Terdakwa II. SUHENDRA Als BARLOY tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa I. CHAIRUL Als BOY dan Terdakwa II. SUHENDRA Als BARLOY bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-- |