Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa ia terdakwa DANIEL SIRINGO-RINGO alias UCOK bersama dengan saksi IKSHANDI FATURRAHMAN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Rambung Jalan Sibolga Lk. V Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa dan Saksi Ikhsandi Faturrahman sedang bersama bermain di warnet yang berada di depan SPBU Rambung Jalan Jamin Ginting. Sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa mengajak Saksi Ikhsandi Faturrahman untuk mencuri barang yang ada di Pasar Rambung. Saksi Ikhsandi Faturrahman pun menyetujuinya. Kemudian Terdakwa dan Saksi Ikhsandi Faturrahman berjalan kaki menuju Pasar Rambung yang beralamat di Jalan Sibolga Lk. V Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Setelah sampai di Pasar Rambung, Terdakwa dan Saksi Ikhsandi Faturrahman masuk dengan melewati portal depan. Selanjutnya Terdakwa naik ke lantai dua sedangkan Saksi Ikhsandi Faturrahman duduk di lantai satu untuk mengamankan situasi dan mengawasi orang-orang sekitar. Setelah berada di lantai dua, Terdakwa memanjat dinding dan memotong kabel-kabel yang menempel di dinding atas dengan gunting yang sudah disiapkan. Setelah berhasil memotong kabel tersebut, Terdakwa menggulungnya menjadi 6 (enam) gulungan.karena situasi sudah mulai ramai, Terdakwa meninggalkan gulungan tersebut di kamar mandi lantai dua. Sekira pukul 17.00 WIB, saksi Ikhsandi Faturrahman datang ke Pasar Rambung sendirian untuk mengambil gulungan yang disimpan Terdakwa di lantai dua dan memasukkannya ke dalam plastik asoi berwarna ungu. Kemudian Saksi Ikhsandi Faturrahman turun dari lantai dua dan melewati portal hendak meninggalkan Pasar Rambung.Namun pada saat itu, Saksi Ikhsandi Faturrahman diberhentikan oleh petugas Keamanan Pasar Rambung dan menanyakan tentang isi plastic asoi yang berwarna ungu yang saksi Ikhsandi Faturrahman bawa. Saksi Ikhsandi Faturrahman yang menjawab dengan gugup kemudian membuat petugas keamanan curiga dan akhirnya Saksi Ikhsandi Faturrahman diamankan petugas.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa berada di daerah Jalan Samanhudi, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi Monang Herry Edward Pardede selaku kuasa dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindag Kota Binjai untuk mengambil barang yang berada di Pasar Rambung.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindag Kota Binjai mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------------Bahwa ia terdakwa DANIEL SIRINGO-RINGO alias UCOK bersama dengan saksi IKSHANDI FATURRAHMAN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Rambung Jalan Sibolga Lk. V Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dan Saksi Ikhsandi Faturrahman sedang bersama bermain di warnet yang berada di depan SPBU Rambung Jalan Jamin Ginting. Sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa mengajak Saksi Ikhsandi Faturrahman untuk mencuri barang yang ada di Pasar Rambung. Saksi Ikhsandi Faturrahman pun menyetujuinya. Kemudian Terdakwa dan Saksi Ikhsandi Faturrahman berjalan kaki menuju Pasar Rambung yang beralamat di Jalan Sibolga Lk. V Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Setelah sampai di Pasar Rambung, Terdakwa dan Saksi Ikhsandi Faturrahman masuk dengan melewati portal depan. Selanjutnya Terdakwa naik ke lantai dua sedangkan Saksi Ikhsandi Faturrahman duduk di lantai satu untuk mengamankan situasi dan mengawasi orang-orang sekitar. Setelah berada di lantai dua, Terdakwa memanjat dinding dan memotong kabel-kabel yang menempel di dinding atas dengan gunting yang sudah disiapkan. Setelah berhasil memotong kabel tersebut, Terdakwa menggulungnya menjadi 6 (enam) gulungan. Karena situasi sudah mulai ramai, Terdakwa meninggalkan gulungan tersebut di kamar mandi lantai dua. Sekira pukul 17.00 WIB, saksi Ikhsandi Faturrahman datang ke Pasar Rambung sendirian untuk mengambil gulungan yang disimpan Terdakwa di lantai dua dan memasukkannya ke dalam plastik asoi berwarna ungu. Kemudian Saksi Ikhsandi Faturrahman turun dari lantai dua dan melewati portal hendak meninggalkan Pasar Rambung.Namun pada saat itu, Saksi Ikhsandi Faturrahman diberhentikan oleh petugas Keamanan Pasar Rambung dan menanyakan tentang isi plastic asoi yang berwarna ungu yang saksi Ikhsandi Faturrahman bawa. Saksi Ikhsandi Faturrahman yang menjawab dengan gugup kemudian membuat petugas keamanan curiga dan akhirnya Saksi Ikhsandi Faturrahman diamankan petugas.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa berada di daerah Jalan Samanhudi, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi Monang Herry Edward Pardede selaku kuasa dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindag Kota Binjai untuk mengambil barang yang berada di Pasar Rambung.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindag Kota Binjai mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |