Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-219/BNJEI/12/2024
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
JONI IRWANSYAH SURBAKTI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Binjai
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun / 10 Agustus 1981
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Samanhudi No. 229 Lk. UU Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
|
IWAN
|
|
Tempat lahir
|
|
T. Hulu
|
|
Umur/tanggal lahir
|
|
39 Tahun / 21 November 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
|
Jl. Waru Lk.VI Kel.Jati Karya Kec. Binjai Utara, Kota Binjai
|
|
A g a m a
|
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
STM
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 9 -11-2024 s/d 28-11-2024
- Diperpanjang JPU : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 29-11-2024 s/d 7-01-2025
- JPU : Lapas Kelas II A Binjai, sejak tanggal 24-12-2024 s/d 12-1-2025
023 s/d 28-3-2024
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I JONI IRWANSYAH SURBAKTI dan TERDAKWA II IWAN pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2024, bertempat di Jalan Bhakti Abri Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis ganja di Jalan Bhakti Abri Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 23.30 Wib, Saksi Hendra A. Ginting, SH, Saksi Ogi Bimo, SK beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang seperti yang diinformasikan sedang duduk di pinggir jalan. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus ganja dibalut lakban warna coklat dari hadapan para Terdakwa, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam dari kantong celana Terdakwa I, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-max BK 4767 RBO dari hadapan para terdakwa. Pada saat diinterogasi, Para Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Anto (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 174/10037/XI/2024 pada tanggal 6 November 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus ganja dibalut lakban warna coklat dengan rincian :
- Plastik 1 berat brutto 1.885 gram dan berat netto 1.849,5 gram dengan penyisihan berat netto 43 gram
- Plastik 2 berat brutto 360 gram dan berat netto 304,08 gram dengan penyisihan berat netto 17 gram
diduga milik Terdakwa an. Joni Irwansyah Surbakti, dkk.
- Bahwa berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6546/NNF/2024 tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr. Supiyani selaku Pemeriksa terhadap
a. 1 (satu) plastik klip berisi ranting, daun, bunga, dan biji kering dengan berat netto 43 (empat puluh tiga) gram
a. 1 (satu) plastik klip berisi ranting, daun, bunga, dan biji kering dengan berat netto 17 (tujuh belas) gram
diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Terdakwa I JONI IRWANSYAH SURBAKTI dan TERDAKWA II IWAN menerangkan adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I JONI IRWANSYAH SURBAKTI dan TERDAKWA II IWAN pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2024, bertempat di Jalan Bhakti Abri Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis ganja di Jalan Bhakti Abri Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 23.30 Wib, Saksi Hendra A. Ginting, SH, Saksi Ogi Bimo, SK beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang seperti yang diinformasikan sedang duduk di pinggir jalan. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus ganja dibalut lakban warna coklat dari hadapan para Terdakwa, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam dari kantong celana Terdakwa I, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-max BK 4767 RBO dari hadapan para terdakwa. Pada saat diinterogasi, Para Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Anto (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 174/10037/XI/2024 pada tanggal 6 November 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus ganja dibalut lakban warna coklat dengan rincian :
- Plastik 1 berat brutto 1.885 gram dan berat netto 1.849,5 gram dengan penyisihan berat netto 43 gram
- Plastik 2 berat brutto 360 gram dan berat netto 304,08 gram dengan penyisihan berat netto 17 gram
diduga milik Terdakwa an. Joni Irwansyah Surbakti, dkk.
- Bahwa berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6546/NNF/2024 tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr. Supiyani selaku Pemeriksa terhadap
a. 1 (satu) plastik klip berisi ranting, daun, bunga, dan biji kering dengan berat netto 43 (empat puluh tiga) gram
a. 1 (satu) plastik klip berisi ranting, daun, bunga, dan biji kering dengan berat netto 17 (tujuh belas) gram
diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Terdakwa I JONI IRWANSYAH SURBAKTI dan TERDAKWA II IWAN menerangkan adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------
Binjai, 6 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.
Jaksa Pratama/NIP. 19920524 201502 2 001
|