Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.Sus/2025/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | 1.EDY SYAHPUTRA 2.AGUSTA RIO SEMBIRING |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.Sus/2025/PN Bnj | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1541/L.2.11/Enz.2/04/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | KESATU ----------- Bahwa ia terdakwa EDY SYAHPUTRA dan terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jl.Ahmad Yani Link. III Desa Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, oleh karena tempat para terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wib, DENIS (Dalam lidik) datang menemui terdakwa EDY SYAHPUTRA di rumah terdakwa yang beralamat di Jl.Ahmad Yani Link. III Desa Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, kemudian DENIS menyerahkan 18 (delapan belas) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) buah tas warna biru berisikan 1 (satu) unit hp Oppo warna putih, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) buah pipet modifikasi sekop, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong kepada terdakwa EDY SYAHPUTRA, setelah terdakwa EDY SYAHPUTRA menerimanya terdakwa EDY SYAHPUTRA langsung menemui terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING yang sedang berada di dalam kamar terdakwa EDY SYAHPUTRA, selanjutnya terdakwa EDY SYAHPUTRA menyerahkan 18 (delapan belas) buah plastik klip trasparan berisikan sabu, 1(satu) buah tas warna biru berisikan 1 (satu) unit hp Oppo warna putih, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) buah pipet modifikasi sekop, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong tersebut kepada terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING, kemudian terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING menerimanya dan langsung membagi setengahnya kepada terdakwa EDY SYAHPUTRA untuk di jual, jadi masing-masing terdakwa menerima 9 (Sembilan) buah plastik klip transparan berisikan sabu untuk di jual, sedangkan 1 (satu) buah tas warna biru berisikan 1 (satu) unit hp Oppo warna putih, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) buah pipet modifikasi sekop, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong tersebut disimpan oleh terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING diatas lemari dalam kamar terdakwa EDY SYAHPUTRA.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025, sekira pukul 22.00 wib, saat para terdakwa sedang berada di rumah terdakwa EDY SYAHPUTRA di Jl. Ahmad Yani Link. III Desa Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, terdakwa EDY SYAHPUTRA di datangi seorang pembeli dan memesan sabu sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa EDY SYAHPUTRA mengiyakan pesanan pembeli dan menerima uang pembeli tersebut, selanjutnya terdakwa EDY SYAHPUTRA mengambil pesanan pembeli yang disimpan di belakang rumah terdakwa, kemudian pada saat terdakwa EDY SYAHPUTRA hendak menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki berpakaian sipil yang mengaku Polisi dari Polres Binjai (saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI) yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa EDY SYAHPUTRA dan di saat yang bersamaan pembeli tersebut berhasil melarikan diri, selanjutnya dari tangan kanan terdakwa EDY SYAHPUTRA para saksi Polisi menyita 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu, kemudian para saksi Polisi membawa terdakwa EDY SYAHPUTRA kedalam rumah terdakwa EDY SYAHPUTRA dan dari dalam rumah terdakwa EDY SYAHPUTRA para saksi juga melakukan penangkapan terhadap teman terdakwa EDY SYAHPUTRA yang mengaku bernama AGUSTA RIO SEMBIRING, selanjutnya para saksi Polisi menemukan 1 (satu) buah tas warna biru dari atas lemari didalam kamar terdakwa EDY SYAHPUTRA, lalu didepan terdakwa EDY SYAHPUTRA dan terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING tas tersebut dibuka yang isinya 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah pipet modifikasi sekop dan 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong, selanjutnya para saksi Polisi mengintrogasi kedua terdakwa dan kedua terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik kedua terdakwa, kemudian para saksi Polisi bertanya kepada kedua terdakwa dari mana sabu tersebut diperoleh dan kedua terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari DENIS (dalam lidik), selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 041/10034/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan Sabu dengan Berat Bruto 1,49 (satu koma empat sembilan) Gram dan Berat Netto 1,04 (satu koma nol empat) Gram diduga milik terdakwa EDY SYAHPUTRA dan AGUSTA RIO SEMBIRING -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 825/NNF/2025 Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 (satu koma nol empat) Gram, yang diperiksa milik terdakwa EDY SYAHPUTRA dan AGUSTA RIO SEMBIRING adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------- Bahwa ia terdakwa EDY SYAHPUTRA dan terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa EDY SYAHPUTRA dan terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa EDY SYAHPUTRA dan terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009,Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa EDY SYAHPUTRA dan terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jl.Ahmad Yani Link. III Desa Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, oleh karena tempat para terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wib, DENIS (Dalam lidik) datang menemui terdakwa EDY SYAHPUTRA di rumah terdakwa yang beralamat di Jl.Ahmad Yani Link. III Desa Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, kemudian DENIS menyerahkan 18 (delapan belas) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) buah tas warna biru berisikan 1 (satu) unit hp Oppo warna putih, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) buah pipet modifikasi sekop, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong kepada terdakwa EDY SYAHPUTRA, setelah terdakwa EDY SYAHPUTRA menerimanya terdakwa EDY SYAHPUTRA langsung menemui terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING yang sedang berada di dalam kamar terdakwa EDY SYAHPUTRA, selanjutnya terdakwa EDY SYAHPUTRA menyerahkan 18 (delapan belas) buah plastik klip trasparan berisikan sabu, 1(satu) buah tas warna biru berisikan 1 (satu) unit hp Oppo warna putih, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) buah pipet modifikasi sekop, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong tersebut kepada terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING, kemudian terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING menerimanya dan langsung membagi setengahnya kepada terdakwa EDY SYAHPUTRA untuk di jual, jadi masing-masing terdakwa menerima 9 (Sembilan) buah plastik klip transparan berisikan sabu untuk di jual, sedangkan 1 (satu) buah tas warna biru berisikan 1 (satu) unit hp Oppo warna putih, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) buah pipet modifikasi sekop, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong tersebut disimpan oleh terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING diatas lemari dalam kamar terdakwa EDY SYAHPUTRA.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025, sekira pukul 22.00 wib, saat para terdakwa sedang berada di rumah terdakwa EDY SYAHPUTRA di Jl. Ahmad Yani Link. III Desa Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, terdakwa EDY SYAHPUTRA di datangi seorang pembeli dan memesan sabu sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa EDY SYAHPUTRA mengiyakan pesanan pembeli dan menerima uang pembeli tersebut, selanjutnya terdakwa EDY SYAHPUTRA mengambil pesanan pembeli yang disimpan di belakang rumah terdakwa, kemudian pada saat terdakwa EDY SYAHPUTRA hendak menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki berpakaian sipil yang mengaku Polisi dari Polres Binjai (saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI) yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa EDY SYAHPUTRA dan di saat yang bersamaan pembeli tersebut berhasil melarikan diri, selanjutnya dari tangan kanan terdakwa EDY SYAHPUTRA para saksi Polisi menyita 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu, kemudian para saksi Polisi membawa terdakwa EDY SYAHPUTRA kedalam rumah terdakwa EDY SYAHPUTRA dan dari dalam rumah terdakwa EDY SYAHPUTRA para saksi juga melakukan penangkapan terhadap teman terdakwa EDY SYAHPUTRA yang mengaku bernama AGUSTA RIO SEMBIRING, selanjutnya para saksi Polisi menemukan 1 (satu) buah tas warna biru dari atas lemari didalam kamar terdakwa EDY SYAHPUTRA, lalu didepan terdakwa EDY SYAHPUTRA dan terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING tas tersebut dibuka yang isinya 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah pipet modifikasi sekop dan 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong, selanjutnya para saksi Polisi mengintrogasi kedua terdakwa dan kedua terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik kedua terdakwa, kemudian para saksi Polisi bertanya kepada kedua terdakwa dari mana sabu tersebut diperoleh dan kedua terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari DENIS (dalam lidik), selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 041/10034/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan Sabu dengan Berat Bruto 1,49 (satu koma empat sembilan) Gram dan Berat Netto 1,04 (satu koma nol empat) Gram diduga milik terdakwa EDY SYAHPUTRA dan AGUSTA RIO SEMBIRING -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 825/NNF/2025 Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 (satu koma nol empat) Gram, yang diperiksa milik terdakwa EDY SYAHPUTRA dan AGUSTA RIO SEMBIRING adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------- Bahwa ia terdakwa EDY SYAHPUTRA dan terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa EDY SYAHPUTRA dan terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa EDY SYAHPUTRA dan terdakwa AGUSTA RIO SEMBIRING bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium..---------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------ |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |