Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H NIKO KRISNANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2531/L.2.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO KRISNANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T. AMIR HAMZAH NO. 378, Binjai

 

 

UNTUK KEADILAN”                                                                                              P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-117/BNJEI/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

NIKO KRISNANDA

Tempat lahir

:

Tandam Hilir I

Umur / tanggal lahir

:

26 tahun / 20November 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Pasar I Desa Tandam Hilir I, Dusun VIII Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Di RTP Polres Binjai, sejak tanggal 27Mei 2024 sampai dengan 15Juni 2024

-

Perpanjangan oleh PU

:

Di RTP Polres Binjai, sejak tanggal 16Juni  2024 sampai dengan 25Juli 2024.

-

PU

:

Di Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 11Juli  2024 sampai dengan 30 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

Bahwaia Terdakwa NIKO KRISNANDA pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024di Jl. TerataiXVII Desa Tandam Hilir I Pasar I Dusun VII Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdangatausetidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wibsaksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti dari Satnarkona Polres Binjai  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu di Jl. Teratai XVII Desa Tandam Hilir I Pasar I Dusun VII Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
  • Bahwa kemudiansaksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti menindaklanjuti informasi tersebut dengan segera ke lokasi tempat yang diinformasikan tersebut. Setibanya di lokasi tersebut saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti menemukan orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut dan melakukan penyamaran  serta memesan sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa. Selanjutnya pada saat para saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diterima oleh Terdakwa kemudian pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada para saksi, para saksi langsung menangkap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu disita dari tangan kanan Terdakwa dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) disita dari tangan  kiri Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut benar milikinya yang diperoleh dari seseorang bernama IWAN PJ dengan tujuan untuk dijual. Oleh karena itu selanjutnya Terdakwa bersama seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Binjai Nomor : 72/10034/V/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik kip transparan berusi sabu dengan berat Brutto 0,17 Gram dan berat Netto 0,07 Gram diduga milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2863/NNF/2024 pada tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2 : Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt., mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa NIKO KRISNANDA pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, tepatnya di gubuk kosong dekat rumah tersangka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwapada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wibsaksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto bersama Tim dari Satresnarkoba mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak dipercaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai.
  • Kemudiansaksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto bersama Tim dari Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan segera ke lokasi tempat yang diinformasikan tersebut. Setibanya di lokasi tersebut saksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto bersama Tim dari Satresnarkoba menemukan orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut berada di dalam gubuk kosong sedang duduk. Bersama terdakwa ditemukan 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (sastu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet skop, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ditemukan dari atas meja di depan tempat duduk tersangka yang berjarak ± 20 cm dari tersangka. Kemudian 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan ditemukan dari dalam tas selempang warna hitam yang digunakan tersangka. Oleh karena itu selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama seluruh barang bukti tersebut.
  • Bahwa berdasarkan dari keteragan Terdakwa ianya mengaku memiliki narkotika jenis sabu tersebut yang diperoleh dari seseorang bernama DEDEK untuk kemudian dijualkan kembali. Tersangka mendapatkan keutungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 paket sabu sebanyak 1 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 64/10034/V/2024 pada tanggal 08 Mei 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik kip transparan dengan berat Brutto 1,44 Gram dan berat Netto 0,9 Gram diduga milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2863/NNF/2024 pada tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt.,  Pemeriksa 2 : Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt., mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Binjai, 12 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.

Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022  001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya