Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Bnj 1.Zihariandra Yanuar
2.Muhammad Zulhernadi
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINJAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Zihariandra Yanuar
2Muhammad Zulhernadi
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINJAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal : Permohonan Praperadilan

  •  

 

Kepada Yth.

                                                                          Ketua Pengadilan Negeri Binjai

Di Binjai

 

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama serta kepentingan hukum:

  1. Zihariandra Yanuar, NIK 1275050101040001, Binjai/01-01-2004, laki-laki, Umur 19 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, beralamat di Jalan P Diponegoro Gang Keluarga No 12 LK V, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Warga Negara Indonesia;
  2. Muhammad Zulhernadi, NIK 1275052307950002, Binjai/23-07-1995, laki-laki, Umur 28 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan P Diponegoro Gang Keluarga No 12 LK V, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Warga Negara Indonesia;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Faisal Gustian, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum Hati Nurani Keadilan yang beralamat di Jalan Sei Lepan Nomor 99, Samping PT Pertani, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tertanggal 2 Oktober 2023 (terlampir) yang selanjutnya disebut PARA PEMOHON;

Berdasarkan surat ini, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap:

  1. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA, beralamat di Jalan Tanjung Morawa Km. 10.5, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut TERMOHON I;
  2. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINJAI beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut TERMOHON II;

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 12 September 2022 Para Pemohon membuat  Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/IX/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, atas nama pelapor MUHAMMAD ZULHERNADI, tentang perkara ancaman dengan kekerasan;
  2. Bahwa Para Pemohon adalah Saksi sekaligus Korban dan Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/IX/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai;
  3. Bahwa Penyidik Pembantu Termohon II ketika konseling untuk membuat Laporan Polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang memilih Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP dan bukan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948; 
  4. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 terhadap laporan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/49/I/2023/Reskrim oleh Termohon II;
  5. Bahwa pada tanggal 19 September 2023 Termohon II mengeluarkan Surat  Perintah Penghentian Penyidikan dengan Nomor: SPPP/49.a/IX/2023/Reskrim dan Surat Ketetapan Nomor: SP.TAP/49.b/IX/2023/Reskrim dengan alasan bukan merupakan tindak pidana;
  6. Bahwa atas Laporan Para Pemohon tersebut, Termohon II telah melakukan penyidikan antara lain berupa:
  1. Melakukan pemeriksaan terhadap Saksi MUHAMMAD ZULHERNADI, ZIHARIANDRA YANUAR ALS ANDRA, PERDY TRI, ATMAJA, DWI AYU SASMITA, BENI ADAM ALS EBEN, PINDO AFRIA ICHSAN SINURAYA, MUHAMMAD AZMI AZIS, RAMOS TANDA SITUMEANG, DEDDI;
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ahli Dr. ALPI SAHARI, SH, M. Hum;
  3. Melakukan Penyitaan terhadap Alat bukti elektronik (video);
  4. Melakukan Penyitaan Surat (Printout tangkapan layar media sosial facebook dan Instagram terlapor);
  5. Petunjuk (kesesuaian antara keterangan saksi, bukti video dan surat);
  1. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Penyidik telah mampu melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Para Pemohon dan Penyidik telah memiliki kesimpulan bahwa perkara a quo telah memenuhi minimal dua alat bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan berdasarkan bukti-bukti tersebut penyidik meningkatkannya ke Penyidikan;
  2. Bahwa menurut Para Pemohon seluruh unsur-unsur dalam Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP sudah terpenuhi yaitu sebagai berikut:
    1. Barangsiapa: terlapor;
    2. Secara melawan hukum: Membawa Senjata Api dan memaksa, bukan anggota kepolisian, tidak ada surat perintah penangkapan;
    3. Memaksa orang lain: Memaksa Korban Agar Ikut;
    4. Supaya melakukan, tidak melakukan, membiarkan, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan: Memaksa Korban Agar Ikut dengan mengancam menggunakan senjata api;
    5. Baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain: Korban;
  3. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal  1 butir 10 huruf b Juncto Pasal 77 huruf a Juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai “Sah atau tidaknya suatu Penghentian Penyidikan” oleh Penyidik Polres Binjai (Termohon II);
  4. Bahwa dalam Pasal  109 ayat (2) KUHAP tidak menjelaskan secara lengkap alasan-alasan  penghentian penyidikan dengan alasan bukan tindak pidana,  berdasarkan teori dengan alasan tersebut hanya dapat dilakukan  jika merupakan masalah perdata atau administrasi, sedangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/IX/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tidak ada kaitannya dengan keperdataan dan administrasi;
  5. Bahwa sebagai Yurisprudensi menurut pertimbangan hukum Putusan Nomor 91/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL,  “tindakan Penyidik yang telah menghentikan penyidikan dengan alasan bukan tindak pidana merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan norma Pasal 109 ayat (2) KUHAP, karena sebelum laporan dinaikan ke tahap penyidikan, terlebih dahulu ada rangkaian tindakan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu perbuatan penyelidik untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa yang diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana, artinya bahwa penyelidikan ini menjadi saringan untuk memastikan peristiwa hukum yang dilaporkan seseorang adalah tindak pidana, bukan perbuatan dalam kontek hukum perdata;
  6. Bahwa sebagai Yurisprudensi menurut pertimbangan hukum Putusan Nomor 05/Pra.Per/2014/PN Jkt.Ut yang menyatakan “Pengadilan menilai untuk membuktikan apakah perkara a quo merupakan suatu tindak pidana atau masuk dalam ranah hukum perdata, maka harus diuji di dalam suatu persidangan, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban untuk membuktikan dalilnya masing-masing, menimbang bahwa dengan demikian untuk dapat menentukan perkara a quo masuk ranah pidana ataukah ranah perdata, hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan dalam persidangan setelah melakukan pemeriksaan terhadap perkara a quo, sehingga penyidikan perkara ini haruslah dilanjutkan oleh Penyidik;
  7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas sudah seharusnya Majelis Hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/49.a/IX/2023/Reskrim tanggal 19 September 2023 Jo Surat Ketetapan Nomor: SP.TAP/49.b/IX/2023/Reskrim tanggal 19 September 2023 adalah tidak sah;
  8. Bahwa oleh karena Surat Perintah Penghentian Penyidikan dinyatakan tidak sah maka sudah seharusnya majelis hakim memerintahkan Termohon II untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan Para Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/IX/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 September 2022 atas nama pelapor MUHAMMAD ZULHERNADI;

Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Binjai agar segera mengadakan Sidang Praperadilan dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berkenaan memeriksa dan memutus, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/49.a/IX/2023/Reskrim tanggal 19 September 2023 Jo Surat Ketetapan Nomor: SP.TAP/49.b/IX/2023/Reskrim tanggal 19 September 2023 adalah tidak sah;
  3. Memerintahkan Termohon II untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan Para Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/IX/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 September 2022 atas nama pelapor MUHAMMAD ZULHERNADI;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya