Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Bnj ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.M.H FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-466/L.2.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Ia Terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR pada hari Sabtu, tanggal 29 November  2025, sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  2025 atau setidak tidaknya  dalam tahun 2025 bertempat di  Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Klas 1A Binjai  “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ berupa  1 (satu) Paket di duga Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menghubungi seseorang yang bernama saudara TARIGAN dan mengatakan “HALO GAN, DIMANA, INI BUAHKU UDAH HABIS, ANTAR LA” kemudian Saudara TARIGAN mengatakan “OO YAUDA TUNGGU SITU”, kemudian Terdakwa mengatakan “OO YAUDA INI BIAR KU TUNGGU” dan sekira pukul 18.30 Wib Saudara TARIGAN menghubungi terdakwa dan mengatakan “DIMANA KAU, ITU SUDAH SAMPEK SITU, KELUAR LA KAU”,

kemudian terdakwa mengatakan “YAUDA BOS AKU KELUAR INI”, kemudian terdakwa menjumpai seseorang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan dari Saudara TARIGAN dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa pergi ke warung untuk membeli makan di Jl. Letjend Jamin Ginting, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, dan pada saat memesan makanan didatangi oleh saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan Team dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BENA TUAH SEMBIRING dimana ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang ditemukan dari kantong bagian belakang celana terdakwa yang digunakan kemudian 1 (satu) unit Handphone Oppo Warna Abu-abu di temukan di atas meja warung. Dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Taringan dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebanyak 1 (satu) sak dengan tujuan hendak dijual dengan paketan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), paketan Rp. 100.000 (Seratus ribu Rupiah) dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil penjualan Narkotika tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).  Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kapolres Binjai guna proses selanjutnya.

  • Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan  penimbangan  oleh PT. Pegadaian (Persero) Binjai  sesuai Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor :0201/10034/XII/2025 pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025  yang ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR  selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Binjai  diperoleh hasil  berat  barang bukti  sebagai berikut :

1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan Berat Bruto 1,13  Gram, Berat Netto 0,85 Gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laporatorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika  di Laboratoris Kriminalistik Polda  Sumatera Utara   No. Lab 8372/NNF/2025 pada hari Jumat  tanggal 5 Desember  2025 barang bukti tersebut mengandung Narkotika, Psikotropika atau bahan aktif obat

Nomor

Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

  1.  

 

 

BAB I

 

 Positif

 

Positif Metamfetamina

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil barang  bukti milik terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.  

 

  • Bahwa terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai  izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur  dalam Pasal 114 ayat (1)   Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------

 

ATAU

          KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR pada hari Sabtu, tanggal 29 November  2025, sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  2025 atau setidak tidaknya  dalam tahun 2025 bertempat di  Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Klas 1A Binjai Yang tanpa hak hukum memiliki, menyimpan,  menguasai atau  menyediakan  Narkotika golongan I bukan  tanaman” berupa  1 (satu) Paket di duga Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib saksi DEDEK WIRANTO, Saksi ADE RIANTA HUTABARAT dan Team mendapatkan informasi bahwa ada orang yang sedang menguasai Narkotika jenis sabu di sebuah warung nasi yang berada di JL. Letjend Jamin ginting Kel. Tanah Seribu, Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Kemudian saksi ADE RIANTA dan Team menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju ke lokasi yang di informasikan tersebut dan pada saat itu saksi ADE RIANTA dan  Team mendatangi seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang didapatkan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang di saksikan oleh saksi BENA TUAH SEMBIRING dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan di dalam kantong bagian belakang celana yang digunakan terdakwa kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa menerangkan mendapatkan narkotika tersebut dari Saudara TARIGAN dengan cara pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menghubungi seseorang yang Bernama saudara TARIGAN dan mengatakan “HALO GAN, DIMANA, INI BUAHKU UDAH HABIS, ANTAR LA” kemudian Saudara TARIGAN mengatakan “OO YAUDA TUNGGU SITU”, kemudian Terdakwa mengatakan “OO YAUDA INI BIAR KU TUNGGU” dan sekira pukul 18.30 Wib Saudara TARIGAN menghubungi terdakwa dan mengatakan “DIMANA KAU, ITU SUDAH SAMPEK SITU, KELUAR LA KAU”, kemudian terdakwa mengatakan “YAUDA BOS AKU KELUAR INI”, kemudian terdakwa menjumpai seseorang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan dari Saudara TARIGAN dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Taringan dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebanyak 1 (satu) sak dengan tujuan hendak dijual dengan paketan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), paketan Rp. 100.000 (Seratus ribu Rupiah) dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil penjualan Narkotika tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Binjai Guna Proses lebih lanjut.

 

  • Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan  penimbangan  oleh PT. Pegadaian (Persero) Binjai  sesuai Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor :0201/10034/XII/2025 pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025  yang ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR  selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Binjai  diperoleh hasil  berat  barang bukti  sebagai berikut :

1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan Berat Bruto 1,13  Gram, Berat Netto 0,85 Gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laporatorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika  di Laboratoris Kriminalistik Polda  Sumatera Utara   No. Lab 8372/NNF/2025 pada hari Jumat  tanggal 5 Desember  2025 barang bukti tersebut mengandung Narkotika, Psikotropika atau bahan aktif obat

 

 

Nomor

Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

  1.  

 

 

BAB I

 

 Positif

 

Positif Metamfetamina

 

 

 

 

 

 

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil barang  bukti milik terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.  

 

 

 

Bahwa terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,  menguasai atau  menyediakan  Narkotika bukan  tanaman  Golongan I “ tidak mempunyai  izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR diancam pidana sebagaimana diatur  dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang  KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026  Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya