Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H M.RIYAN PRANATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2368/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.RIYAN PRANATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------Bahwa terdakwa M.Riyan Pranata pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Bangau Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 wib saksi Sudirman Surbakti dan saksi Jemi Julianto (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat di Jl.Bangau Kel.Mencirim, Kec.Binjai Timur, Kota Binjai sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika lalu saksi Sudirman Surbakti dan saksi Jemi Julianto lansung berangkat kelokasi dan sekitar pukul 13.00 wib, melakukan pengerebekan ketempat yang diinformasikan tersebut dan saksi-saksi melihat terdakwa berusaha melarikan diri dari loket penjualan Narkotika menuju kearah belakang barak, kemudian saksi-saksi melakukan pengejaran dan pada saat melarikan diri terdakwa M.Riyan Pranata membuang 1 (satu) buah tas warna hijau kombinasi warna kuning berisikan 4 (empat) paket sabu yang dibungkus plastic klip transparan, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 5 (lima) bungkus plastic klip kosong kearah semak-semak belakang barak dan kemudian saksi-saksi berhasil menangkap terdakwa M.Riyan Pranata  dan menanyakan bersama siapa menjual narkotika tersebut dan terdakwa menjawab terdakwa menjual sabu dibarak bersama dengan Indra Baskara (dalam lidik), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:2609/NNF/2024 tertanggal 20 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, dari hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama M.Riyan Pranata adalah benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indobesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram.
  • Berita Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:66/10034/V/2024,Tresnaria Samosir telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 11,74 gram dan berat netto 10,74 gram diduga milik terdakwa M.Riyan Pranata.

----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

------- Bahwa terdakwa M.Riyan Pranata pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Bangau Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 wib saksi Sudirman Surbakti dan saksi Jemi Julianto (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat di Jl.Bangau Kel.Mencirim, Kec.Binjai Timur, Kota Binjai sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika lalu saksi Sudirman Surbakti dan saksi Jemi Julianto lansung berangkat kelokasi dan sekitar pukul 13.00 wib, melakukan pengerebekan ketempat yang diinformasikan tersebut dan saksi-saksi melihat terdakwa berusaha melarikan diri dari loket penjualan Narkotika menuju kearah belakang barak, kemudian saksi-saksi melakukan pengejaran dan pada saat melarikan diri terdakwa M.Riyan Pranata membuang 1 (satu) buah tas warna hijau kombinasi warna kuning berisikan 4 (empat) paket sabu yang dibungkus plastic klip transparan, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 5 (lima) bungkus plastic klip kosong kearah semak-semak belakang barak dan kemudian saksi-saksi berhasil menangkap terdakwa M.Riyan Pranata  dan menanyakan bersama siapa menjual narkotika tersebut dan terdakwa menjawab terdakwa menjual sabu dibarak bersama dengan Indra Baskara (dalam lidik), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:2609/NNF/2024 tertanggal 20 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, dari hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama M.Riyan Pranata adalah benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indobesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram.
  • Berita Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:66/10034/V/2024,Tresnaria Samosir telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 11,74 gram dan berat netto 10,74 gram diduga milik terdakwa M.Riyan Pranata.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya