Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Bnj SOLIHINTA AULIA PRATAMA KEPOLISIAN RESOR BINJAI Cq. PENYIDIK UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SATUAN RESERSE KRIMINAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SOLIHINTA AULIA PRATAMA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR BINJAI Cq. PENYIDIK UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SATUAN RESERSE KRIMINAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun hal- hal yang menjadi dasar diajukannya PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

1.    Bahwa permohonan Praperadilan ini terkait penyitaan atas 1 (satu) unit mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER, warna hijau metalik, nomor rangka : MHRDD1890PJ401749, Nomor Mesin : L12B35411717, Nomor Polisi BK 1907 RAA, tahun pembuatan 2023 milik Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) yang dilakukan oleh Termohon, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan Berupa 1 (satu) unit mobil penumpang merk HONDA BRIO, yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI, tertanggal 20 September 2024;

2.    Bahwa Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) adalah pemilik atas 1 (satu) unit mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER, warna hijau metalik, nomor rangka : MHRDD1890PJ401749, Nomor Mesin : L12B35411717, Nomor Polisi BK 1907 RAA, tahun pembuatan 2023, yang dibeli oleh Pemohon secara kredit di Mandiri Tunas Finance, sebagaimana yang tertuang dalam STATEMENT OF ACCOUNT dengan Agreement No. 5662300986/ MEDAN 2 - MOBIL, Customer Name : SOLIHINTA AULIA PRATAMA yang dikeluarkan oleh PT. Mandiri Tunas Finance tertanggal 06/01/2025;

3.    Bahwa pada mulanya 1 (satu) unit mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER milik Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) sebagaimana poin 2 diatas, disita oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana, hal ini sesuai dengan Berita Acara Penyitaan Berupa 1 (satu) unit mobil penumpang merk HONDA BRIO yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI, tertanggal 20 September 2024;

4.    Bahwa meskipun pada saat dilakukannya penyitaan terhadap1 (satu) unit mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER milik Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana poin 3 diatas, nama pemilik mobil didalam STNK adalah Muhammad Amar, akan tetapi jauh sebelum dilakukan penyitaan tersebut yakni pada Bulan Juli 2024, secara kekeluargaan antara Pemohon dengan Muhammad Amar sepakat terhadap pembayaran pembiayaan mobil BRIO tersebut dibayarkan oleh Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) meskipun mobil BRIO tersebut masih nama Muhammad Amar karena pada saat itu belum di Balik nama/ over kredit ke PT. Mandiri Tunas Finance;

5.    Bahwa kemudian terhadap penyitaaan atas 1 (satu) unit mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER milik Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) sebagaimana tersebut diatas, Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) selaku pemilik mobil yang disita dan juga pihak yang menyerahkan mobil ke POLRES Binjai, mengajukan Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti kepada KEPALA KEPOLISIAN RESORT BINJAI, hal ini sesuai dengan Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) tertanggal 20 September 2024, namun sampai dengan diajukannya Permohonan Praperadilan ini, Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) belum juga mendapatkan jawaban dari Kepala Kepolisian Resor Binjai apakah Permohonan pinjam pakai tersebut diterima atau ditolak;

6.    Bahwa selain itu terhadap penyitaan 1 (satu) unit mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER milik Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) yang disita oleh Termohon, sampai dengan diajukannya Permohonan Praperadilan ini, Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) selaku pemilik mobil dan juga pihak yang menyerahkan mobil tersebut ke POLRES Binjai tidak ada menerima secara langsung maupun tembusan dari pihak Polres Binjai terkait Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Binjai;

7.    Bahwa oleh karena Termohon tidak memberikan jawaban atas permohonan pinjam pakai yang diajukan oleh Pemohon, ditambah lagi tidak adanya Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Binjai yang diterima oleh Pemohon terhadap penyitaan tersebut, maka Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) mengajukan upaya hukum permohonan praperadilan atas penyitaan tersebut, atas dasar penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai prosedur hukum dan/ atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan fakta hukum sebagai berikut :

7.1.    Terkait dalam kasus perzinahan sebagaimana dalam perkara a quo, mobil yang disita tersebut bukan merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana zinah sebagaimana terhadap perkara a quo dan oleh karenanya penyitaan tehadap mobil tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Termohon;

7.2.    Mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER milik Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) tersebut diatas, bukan merupakan hasil dari Tindak Pidana Perbuatan Zinah;

7.3.    Mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER milik Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) tersebut diatas, bukan merupakan barang bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan perbuatan zinah;


8.    Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan diatas, maka sangatlah jelas Tindakan penyitaan 1 (satu) unit mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER milik Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) yang dilakukan oleh Termohon, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan Berupa 1 (satu) unit mobil penumpang merk HONDA BRIO yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI, tertanggal 20 September 2024 yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai prosedur hukum dan/ atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum dengan segala akibat hukumnya;

9.    Bahwa dengan tidak sah, dan tidak berdasar hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap penyitaan 1 (satu) unit mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER milik Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) yang dilakukan oleh Termohon, maka sangatlah tidak berlebihan rasanya untuk Memerintahkan kepada Termohon terhadap 1 (satu) unit mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER, warna hijau metalik, nomor rangka : MHRDD1890PJ401749, Nomor Mesin : L12B35411717, Nomor Polisi BK 1907 RAA, tahun pembuatan 2023 yang telah disita agar dikembalikan kepada Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA);
    
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai C/q. Bapak Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini agar kiranya memanggil para pihak untuk menghadap dimuka pengadilan seraya mengambil putusan yang amarnya sebagai berikut :

1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tindakan penyitaan 1 (satu) unit mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER milik Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA) yang dilakukan oleh Termohon, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan Berupa 1 (satu) unit mobil penumpang merk HONDA BRIO yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR BINJAI, tertanggal 20 September 2024 adalah tidak sah, dan tidak berdasar hukum dengan segala akibat hukumnya;

3.    Memerintahkan kepada Termohon terhadap 1 (satu) unit mobil merk/ Jenis HONDA BRIO ALL NEW BRIO RS CVT/ PASSANGER, warna hijau metalik, nomor rangka : MHRDD1890PJ401749, Nomor Mesin : L12B35411717, Nomor Polisi BK 1907 RAA, tahun pembuatan 2023 yang telah disita agar dikembalikan kepada Pemohon (i.c. SOLIHINTA AULIA PRATAMA);

4.    Membebankan segala yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
ATAU

Apabila Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya