Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Bnj 1.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2.ADLYA NOVA, S.H
ALUNG YUGO Als ABOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1461/L.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALUNG YUGO Als ABOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ALUNG YUGO Als SIBOY, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat  di Jalan Gatot Subroto Kel. Satria Kec. Binjai Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa berjalan kaki menuju Jalan Gatot Subroto Kel. Satria Kec. Binjai Kota tepatnya di bawah jembatan titi besi dan terdakwa bertemu dengan saksi HERU SIREGAR als HERU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sedang berbaring di lantai bawah jembatan tersebut kemudian terdakwa berbincang-bincang dengan saksi HERU SIREGAR als HERU dan saksi HERU SIREGAR als HERU mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi HERU SIREGAR als HERU baru saja melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit Laptop merk HP, ukuran 15 Inch warna abu-abu berada dalam 1 (satu) buah tas laptop dari dalam bangunan sekolah TK Kemala Bhayangkari Binjai. Kemudian saksi HERU SIREGAR als HERU memperlihatkan laptop tersebut kepada terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa untuk mencari calon pembeli atau penampung laptop tersebut dan terdakwa menyanggupi perkataan saksi HERU SIREGAR als HERU tersebut. Kemudian saksi HERU SIREGAR als HERU menyerahkan 1 (satu) buah tas laptop berisikan 1 (satu) unit Laptop merk HP, ukuran 15 Inch warna abu-abu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa dengan membawa laptop tersebut bersama-sama saksi HERU SIREGAR als HERU berangkat menuju Diski untuk menjual laptop tersebut namun setelah sampai di Diski terdakwa dan saksi HERU SIREGAR als HERU tidak menemukan pembeli laptop tersebut sehingga terdakwa dan saksi HERU SIREGAR als HERU kembali ke Binjai. Sesampainya di Binjai sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa dan saksi HERU SIREGAR als HERU dengan membawa laptop tersebut berangkat menuju barak narkoba di tanah Merah Kec. Binjai Selatan untuk menjual laptop tersebut, namun sesampainya di tempat tersebut terdakwa dan saksi HERU SIREGAR als HERU beserta barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Binjai Kota.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa ALUNG YUGO Als SIBOY membawa 1 (satu) buah tas berisikan 1 (satu) unit laptop merk HP ukuran 15 Inch warna abu-abu tidak ada izin dari pihak sekolah TK Kemala Bhayangkari dan akibat dari perbuatan terdakwa pihak sekolah TK Kemala Bhayangkari mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa ALUNG YUGO Als SIBOY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya