Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.GALUH EKA WIDYATAMA SEMBIRING, S.H.
2.FADHILLAH MAHRAINI, S.H
ANDY SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4042/L.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH EKA WIDYATAMA SEMBIRING, S.H.
2FADHILLAH MAHRAINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa ANDY SETIAWAN ditangkap pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025, atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Binjai Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat di Kab. Langkat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, namun dengan mengingat dimana para Terdakwa ditahan, serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Binjai dipilih sebagai Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Terdakwa ditelepon oleh sdra. Fajar (DPO) untuk memesan pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan harga per butirnya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu sdra. Fajar (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sisanya dilunasi setelah pil ekstasi tersebut sampai di lokasi. Setelah itu Terdakwa menggunakan handphone samsung tipe A10s miliknya langsung menelepon sdra. Bea (DPO) untuk memesan 8 (delapan) butir pil ekstasi dan sdra. Bea mengatakan kepada Terdakwa harganya Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butir. Selanjutnya Terdakwa bertemu sdra. Bea (DPO)  di Km. 11,5 Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyuruh sdra. Bea (DPO) mengantar pil ekstasi tersebut ke depan gang rumah Terdakwa di Dusun I Jl. Suka Bumi Baru Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB sdra. Bea (DPO) bertemu dengan Terdakwa di tempat yang telah dijanjikan untuk menyerahkan 5 (lima) butir pil ekstasi warna coklat, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menyimpan seluruh pil ekstasi tersebut di dalam tas sandang warna hitam untuk Terdakwa bawa ke Jl. Binjai Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 6282 AFS dan disana Terdakwa langsung bertemu dengan sdra. Fajar (DPO) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan tas sandang warna hitam tersebut kepada sdra. Fajar (DPO) dan mengatakan pil ekstasi yang dipesan berada di tas tersebut, namun tiba-tiba datang beberapa anggota Satnarkoba Polres Binjai yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dan langsung menangkap Terdakwa sementara sdra. Fajar (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil ekstasi warna coklat, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning, 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 6282 AFS, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam. Kemudian dari hasil interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari sdra. Bea (DPO) yang dibeli seharga Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4942/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025, yang ditandatangani oleh tim Kepala Bidang Lab. Forensik Polda Sumut dan Tim Pemeriksa, dengan kesimpulan Barang Bukti 5 (lima) butir tablet berwarna coklat berlogo UPS dengan berat netto 1,88 gram, dan 3 (tiga) butir tablet berwarna kuning berlogo RR dengan berat netto 1,1 gram berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berat netto 1,5 gram dan 0,7 gram. 
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa ANDY SETIAWAN ditangkap pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025, atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Binjai Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat di Kab. Langkat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, namun dengan mengingat dimana para Terdakwa ditahan, serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Binjai dipilih sebagai Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Terdakwa ditelepon oleh sdra. Fajar (DPO) untuk memesan pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan harga per butirnya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu sdra. Fajar (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sisanya dilunasi setelah pil ekstasi tersebut sampai di lokasi. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan handphone samsung tipe A10s miliknya langsung menelepon sdra. Bea (DPO) untuk memesan 8 (delapan) butir pil ekstasi dan sdra. Bea mengatakan kepada Terdakwa harganya Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butir. Selanjutnya Terdakwa bertemu sdra. Bea (DPO)  di Km. 11,5 Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyuruh sdra. Bea (DPO) mengantar pil ekstasi tersebut ke depan gang rumah Terdakwa di Dusun I Jl. Suka Bumi Baru Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB sdra. Bea (DPO) bertemu dengan Terdakwa di tempat yang telah dijanjikan untuk menyerahkan 5 (lima) butir pil ekstasi warna coklat, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menyimpan seluruh pil ekstasi tersebut di dalam tas sandang warna hitam untuk Terdakwa bawa ke Jl. Binjai Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 6282 AFS dan disana Terdakwa langsung bertemu dengan sdra. Fajar (DPO) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan tas sandang warna hitam tersebut kepada sdra. Fajar (DPO) dan mengatakan pil ekstasi yang dipesan berada di tas tersebut, namun tiba-tiba datang beberapa anggota Satnarkoba Polres Binjai yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dan langsung menangkap Terdakwa sementara sdra. Fajar (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dari penguasaan Terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil ekstasi warna coklat, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning, 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 6282 AFS, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam. Kemudian dari hasil interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari sdra. Bea (DPO) yang dibeli seharga Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4942/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025, yang ditandatangani oleh tim Kepala Bidang Lab. Forensik Polda Sumut dan Tim Pemeriksa, dengan kesimpulan Barang Bukti 5 (lima) butir tablet berwarna coklat berlogo UPS dengan berat netto 1,88 gram, dan 3 (tiga) butir tablet berwarna kuning berlogo RR dengan berat netto 1,1 gram berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berat netto 1,5 gram dan 0,7 gram.  
  • Bahwa ketiga Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya