Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Bnj IJUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IJUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dali tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai bersedia memanggil Pemohon untuk dapat ditetapkan hari persidangan permohonan tersebut dan oleh karenanya sekaligus pemohon menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti surat di persidangan, seraya menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang semula IJUL menjadi IJUL LIE;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang semula IJUL sesuai dengan Akte Kelahiran nomor: 4231/756/1984 menjadi IJUL LIE;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1(satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk segera mencatatkan penambahan nama Pemohon tersebut ke dalam register yang dikhususkan untuk itu;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak