| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 322/Pid.B/2025/PN Bnj | RATIH RIDHANI, S.H | DARMAWAN PERANGIN-ANGIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 322/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4528/L.2.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DARMAWAN PERANGIN-ANGIN bersama-sama dengan temannya Indah Als Boneng (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 bertempat di teras rumah saksi korban Irwanta Sembiring, S.E tepatnya di Jln. Danau Laut Tawar Gg. Brayak Lk. IV Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB, ketika terdakwa bertemu dengan temannya Indah Als Boneng (DPO) lalu Indah Als Boneng mengajak terdakwa untuk mengambil kembali besi dirumah saksi korban Irwanta Sembiring, S.E yang sebelumnya terdakwa dan Indah Als Boneng sudah pernah mengambil besi-besi yang berada dirumah saksi korban yang bertempat di Jln. Danau Laut Tawar Gg. Brayak Lk. IV Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur lalu terdakwa menyetujui ajakan dari Indah Als Boneng selanjutnya terdakwa bersama dengan Indah Als Boneng pergi menuju rumah saksi korban dan sesampainya dirumah saksi korban terdakwa dan Indah Als Boneng menghampiri mobil saksi korban yang sedang terparkir didepan rumahnya kemudian terdakwa dan Indah Als Boneng langsung merusak pintu mobil saksi korban dengan mencongkel kaca pintu mobil saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting yang sudah dipersiapkan terdakwa dan Indah Als Boneng dari rumahnya dan setelah kunci mobil terbuka terdakwa langsung menarik pintu mobil tersebut dan setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam mobil dan membuka pintu bagian belakang mobil dan setelah terbuka terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit mesin las merk RYU, 1 (satu) unit gerenda listrik merk INCO, 2 (dua) buah kabel cok panjang 10 (sepuluh) meter, 1 (satu) buah martil, 1 (satu) unit mesin roter, 15 (lima belas) kilogram besi, 2 (dua) buah lembar plat aluminium ukuran 50cmx150cm lalu terdakwa dan Indah Als Boneng mengeluarkan barang-barang tersebut dari mobil saksi korban dan membawanya kerumah Indah Als Boneng di Jln. Dokter Wahidin Gg. Mulia Kel. Sumber Mulyo Rejo Kec. Binjai Timur Kota Binjai, sesampainya dirumah Indah Als Boneng langsung membakar kabel-kabel untuk mendapatkan kabel tembaga kemudian sekira pukul 08.00 Wib terdakwa dan Indah Als Boneng menjual kabel-kabel tersebut ketukang botot yang berada didekat rumah Indah Als Boneng lalu 1 (satu) unit mesin las merk RYU dijual oleh terdakwa dan Indah Als Boneng kepada Bembeng (DPO) yang berada didaerah Pasar 5 (lima) km. 19 Kec. Binjai Timur dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu 1 (satu) unit gerenda listrik merk INCO dijual kepada Atuk (DPO) yang berada didaerah Tanah Tinggi Kota Binjai dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian 15 (lima belas) kilogram besi dijual ketukang botot yang tidak dikenal terdakwa dan Indah Als Boneng dengan harga sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) kemudian 2 (dua) buah lembar plat aluminium ukuran 50x150cm dijual dengan harga sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) kemudian hasil penjualanan barang-barang tersebut terdakwa dan Indah Als Boneng mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu membaginya masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan Indah Als Boneng langsung pergi ke daerah serba jadi untuk bermain judi dan setelah uang tersebut habis untuk bermain judi terdakwa dan Indah Als Boneng pulang kerumahnya masing-masing selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di jalan serba jadi dan hendak pulang kerumah terdakwa langsung diamankan oleh anggota Kepolisian dan membawanya Polsek Binjai Timur guna pemeriksaan lebih lanjut, akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP................................................................................................ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
