INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
62/Pdt.P/2024/PN Bnj | Masana Bangun, ST | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Perubahan Anak Pertama Pemohon yang semula bernama ARZACHEL GAIA SYIDQI BANGUN berdasarkan Akta Lahir Nomor : 1275–LT–10032017-0007 , yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai tanggal 10 Maret 2017 di ubah menjadi MUHAMMAD ARZACHEL BAYHAQI BANGUN;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk merubah Nama Anak Pertama Pemohon yang semula bernama ARZACHEL GAIA SYIDQI BANGUN berdasarkan Akta Lahir Nomor : 1275–LT–10032017-0007 , yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai tanggal 10 Maret 2017 menjadi MUHAMMAD ARZACHEL BAYHAQI BANGUN;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Binjai cq. Jurusita atau Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri untuk dapat mengirim 1 (satu) Set Salinan Penetapan Permohonan Perubahan Nama kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai agar dapat dicacat pada register tersebut;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |