Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2025/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn FIKRI PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2068/L.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa  FIKRI PRATAMA pada hari kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di  Jl. Karya Bakti Desa. Tandam Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 18.00 Wib saksi JEMI JULIANTO dan saksi DEDEK WIRANTO (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa di Jl. Karya Bakti Desa. Tandam Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, ada seorang laki-laki yang sedang menguasai, memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu, kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai menindak lanjuti informasi tersebut dan para saksi Polisi langsung menuju kelokasi yang diinformasikan tersebut yang bertempat di Jl. Karya Bakti Desa. Tandam Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, selanjutnya para saksi Polisi menyamar/berpura-pura menjadi pembeli (Under Cover Buy) dan menjumpai laki-laki tersebut didepan rumahnya sekira pukul 19.15 Wib, setelah para saksi Polisi berjumpa dengan laki-laki yang mengaku bernama FIKRI PRATAMA, kemudian para saksi bertanya kepada terdakwa ada sabu? lalu terdakwa menjawab lagi kosong, kemudian terdakwa mengatakan ‘‘nanti saya carikan kalian tunggu disana aja’’ lalu para saksi menjawab ‘‘kami tunggu di joglo ya’’, yang mana joglo tersebut tidak jauh dari rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa mendatangi para saksi Polisi di Joglo dan memberikan 1 (satu) paket sabu kepada para saksi setelah terdakwa memberikan sabu tersebut selanjutnya para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian para saksi Polisi bertanya kepada terdakwa ‘‘dimana lagi sabu yang kau simpan?’’ lalu terdakwa membawa para saksi ke samping rumah terdakwa untuk menunjukkan sisa sabu milik terdakwa, kemudian para saksi Polisi menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet kecil berisikan 5 (lima) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet skop dari samping rumah terdakwa, selanjutnya para saksi Polisi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari JONO (dalam lidik) dengan harga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan adapun tujuan terdakwa memperoleh sabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,-(seratus ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna di proses lebih lanjut. --------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 042/10034/IV/2025 tanggal 07 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram diduga milik tersangka An.FIKRI PRATAMA --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :2136/NNF/2025 Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram, yang diduga milik terdakwa An. FIKRI PRATAMA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa ia terdakwa FIKRI PRATAMA menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa FIKRI PRATAMA tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa FIKRI PRATAMA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009,Tentang Narkotika.---------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa  FIKRI PRATAMA pada hari kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di  Jl. Karya Bakti Desa. Tandam Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya: “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 18.00 Wib saksi JEMI JULIANTO dan saksi DEDEK WIRANTO (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa di Jl. Karya Bakti Desa. Tandam Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, ada seorang laki-laki yang sedang menguasai, memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu, kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai menindak lanjuti informasi tersebut dan para saksi Polisi langsung menuju kelokasi yang diinformasikan tersebut yang bertempat di Jl. Karya Bakti Desa. Tandam Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, selanjutnya para saksi Polisi menyamar/berpura-pura menjadi pembeli (Under Cover Buy) dan menjumpai laki-laki tersebut didepan rumahnya sekira pukul 19.15 Wib, setelah para saksi Polisi berjumpa dengan laki-laki yang mengaku bernama FIKRI PRATAMA, kemudian para saksi bertanya kepada terdakwa ada sabu? lalu terdakwa menjawab lagi kosong, kemudian terdakwa mengatakan ‘‘nanti saya carikan kalian tunggu disana aja’’ lalu para saksi menjawab ‘‘kami tunggu di joglo ya’’, yang mana joglo tersebut tidak jauh dari rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa mendatangi para saksi Polisi di Joglo dan memberikan 1 (satu) paket sabu kepada para saksi setelah terdakwa memberikan sabu tersebut selanjutnya para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian para saksi Polisi bertanya kepada terdakwa ‘‘dimana lagi sabu yang kau simpan?’’ lalu terdakwa membawa para saksi ke samping rumah terdakwa untuk menunjukkan sisa sabu milik terdakwa, kemudian para saksi Polisi menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet kecil berisikan 5 (lima) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet skop dari samping rumah terdakwa, selanjutnya para saksi Polisi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari JONO (dalam lidik) dengan harga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan adapun tujuan terdakwa memperoleh sabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,-(seratus ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna di proses lebih lanjut.---------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 042/10034/IV/2025 tanggal 07 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan berat netto 1,14 (satu koma empat belas) gram diduga milik tersangka An.FIKRI PRATAMA ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :2136/NNF/2025 Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram, yang diduga milik terdakwa An. FIKRI PRATAMA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa FIKRI PRATAMA menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa FIKRI PRATAMA tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa FIKRI PRATAMA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya