| Dakwaan |
Primair:
-----Bahwa Terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK bersama-sama dengan ANCA (Daftar Pencarian Orang) dan WELI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan ukuran besar dan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) gram netto, yang dilakukan terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK bersama dengan WELI (DPO) menjual narkotika jenis sabu secara perpaket kepada pembeli atas suruhan ANCA (DPO) di Pinggir Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara dan terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK telah berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA, saksi CRISMAS S. MANALU dan saksi RIKARDO SINAGA (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK menjual narkotika jenis sabu secara perpaket di Pinggir Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara lalu sekira pukul 19.15 Wib saksi CRISMAS S. MANALU dan informan menemui terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK yang sedang menunggu pembeli di Pinggir Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara lalu saksi CRISMAS S. MANALU melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung dengan cara membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK simpan di sebuah tempat yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari Pinggir Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara sedangkan saksi CRISMAS S. MANALU dan informan tetap menunggu terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK di Pinggir Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara dan sekira pukul 19.20 Wib terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK kembali menemui saksi CRISMAS S. MANALU dan informan di Pinggir Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara tersebut dan pada saat terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi CRISMAS S. MANALU lalu saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA, saksi CRISMAS S. MANALU dan saksi RIKARDO SINAGA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK lalu saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA, saksi CRISMAS S. MANALU dan saksi RIKARDO SINAGA melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK telah ditemukan dan disita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 1,60 gr (satu koma enam puluh gram) dan Netto 1,3 gr (satu koma tiga gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 1,54 gr (satu koma lima puluh empat gram) dan Netto 1,24 gr (satu koma dua puluh empat gram), 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,15 gr (nol koma lima belas gram) dan Netto 0,05 gr (nol koma nol lima gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) dan Netto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram) dan Netto 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,20 gr (nol koma dua puluh gram) dan Netto 0,01 gr (nol koma nol satu gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) dan Netto 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram), 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong,2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan (pipet) plastik ukuran kecil, 2 (dua) unit Timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Biru Dongker Nomor SIMCARD 1 : 0895 3296 60 441 serta Nomor Aplikasi Whatsapp : 0822 7500 0586, Nomor IMEI 1 : 3526 9197 4461 535 dan Nomor IMEI 2 : 3526 9197 4461 531 dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA, saksi CRISMAS S. MANALU dan saksi RIKARDO SINAGA menginterogasi terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh langsung dari WELI (DPO) atas suruhan ANCA (DPO) lalu WELI (DPO) dan ANCA (DPO) berhasil melarikan diri pada saat penangkapan terhadap terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK. Selanjutnya terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK jual secara perpaket seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK akan menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada WELI (DPO) maupun ANCA (DPO) dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK bersama-sama dengan ANCA (Daftar Pencarian Orang) dan WELI (Daftar Pencarian Orang) yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/428-C/VII/2025/Ditresnarkoba tanggal 24 Juli 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 24 Juli 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Nomor : 231/10165.07/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 1,60 gr (satu koma enam puluh gram) dan Netto 1,3 gr (satu koma tiga gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 1,54 gr (satu koma lima puluh empat gram) dan Netto 1,24 gr (satu koma dua puluh empat gram), 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,15 gr (nol koma lima belas gram) dan Netto 0,05 gr (nol koma nol lima gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) dan Netto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram) dan Netto 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,20 gr (nol koma dua puluh gram) dan Netto 0,01 gr (nol koma nol satu gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) dan Netto 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) yang disita dari terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 5367/NNF/2025, tanggal 08 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa :
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,3 (satu koma tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,24 (satu koma dua empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram
Barang bukti A, B, C, D, E, F dan G diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK berkesimpulan bahwa barang bukti A, B, C, D, E, F dan G tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK bersama-sama dengan ANCA (Daftar Pencarian Orang) dan WELI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan ukuran besar dan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) gram netto, yang dilakukan terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK bersama dengan WELI (DPO) menyediakan narkotika jenis sabu secara perpaket atas suruhan ANCA (DPO) di Pinggir Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA, saksi CRISMAS S. MANALU dan saksi RIKARDO SINAGA (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK menyediakn narkotika jenis sabu secara perpaket di Pinggir Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara lalu sekira pukul 19.15 Wib saksi CRISMAS S. MANALU menemui terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK yang sedang menunggu di Pinggir Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara lalu saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA, saksi CRISMAS S. MANALU dan saksi RIKARDO SINAGA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK lalu saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA, saksi CRISMAS S. MANALU dan saksi RIKARDO SINAGA melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK telah ditemukan dan disita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 1,60 gr (satu koma enam puluh gram) dan Netto 1,3 gr (satu koma tiga gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 1,54 gr (satu koma lima puluh empat gram) dan Netto 1,24 gr (satu koma dua puluh empat gram), 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,15 gr (nol koma lima belas gram) dan Netto 0,05 gr (nol koma nol lima gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) dan Netto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram) dan Netto 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,20 gr (nol koma dua puluh gram) dan Netto 0,01 gr (nol koma nol satu gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) dan Netto 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram), 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong,2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan (pipet) plastik ukuran kecil, 2 (dua) unit Timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Biru Dongker Nomor SIMCARD 1 : 0895 3296 60 441 serta Nomor Aplikasi Whatsapp : 0822 7500 0586, Nomor IMEI 1 : 3526 9197 4461 535 dan Nomor IMEI 2 : 3526 9197 4461 531 dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA, saksi CRISMAS S. MANALU dan saksi RIKARDO SINAGA menginterogasi terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh langsung dari WELI (DPO) atas suruhan ANCA (DPO) lalu WELI (DPO) dan ANCA (DPO) berhasil melarikan diri pada saat penangkapan terhadap terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK. Selanjutnya terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK bersama-sama dengan ANCA (Daftar Pencarian Orang) dan WELI (Daftar Pencarian Orang) yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/428-C/VII/2025/Ditresnarkoba tanggal 24 Juli 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 24 Juli 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Nomor : 231/10165.07/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 1,60 gr (satu koma enam puluh gram) dan Netto 1,3 gr (satu koma tiga gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 1,54 gr (satu koma lima puluh empat gram) dan Netto 1,24 gr (satu koma dua puluh empat gram), 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,15 gr (nol koma lima belas gram) dan Netto 0,05 gr (nol koma nol lima gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) dan Netto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram) dan Netto 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,20 gr (nol koma dua puluh gram) dan Netto 0,01 gr (nol koma nol satu gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Brutto 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) dan Netto 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) yang disita dari terdakwa ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 5367/NNF/2025, tanggal 08 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,3 (satu koma tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,24 (satu koma dua empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram
Barang bukti A, B, C, D, E, F dan G diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ERFAN YURIA DHARMA Alias JOLEK berkesimpulan bahwa barang bukti A, B, C, D, E, F dan G tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |