Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.Sus/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H NURIWAN SAFI`I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 380/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4830/L.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURIWAN SAFI`I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANNURIWAN SAFI`I
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Olahraga Kel.Timbang Langkat Kec.Binjai Timur Kota Binjai, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib saksi Daud H.Sidabutar bersama dengan saksi Jemi Julianto telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) di Jl.Olahraga Kel.Timbang Langkat Kec.Binjai Timur Kota Binjai saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan memesan 7 (tujuh) butir pil ekstasi lalu terdakwa Nuriwan Safi’i menerima pesanan tersebut dan sepakat untuk bertemu di Tengku Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara Kota Binjai, namun sebelum dilakukannya transaksi terdakwa melihat saksi-saksi yang merupakan anggota polisi sehingga terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakan selanjutnya saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto berhasil mengejar dan menangkap terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) di Jl.Olahraga Kel.Timbang Langkat Kec.Binjai Timur Kota Binjai namun pada saat itu saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto tidak menemukan barang bukti lalu saksi dan saksi Jemi Julianto menanyakan kepada terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) dimana barang bukti yang kalian miliki dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) mengatakan barang bukti tersebut telah dibuang dipinggir jalan depan Indomaret di Jl.Tengku Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara Kota Binjai kemudian terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) dibawa kelokasi tersebut dan saksi-saksi bersama dengan terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) berhasil menemukan barang bukti tersebut selanjutnya saksi dan saksi Jemi Julianto menanyakan kepada terdakwa Nuriwan Safi’i dan Farel Pramana Pelawi dari mana memperoleh pil ekstasi tersebut lalu terdakwa Nuriwan Safi’I menjelaskan pil ekstasi tersebut merupakan hasil ciptaan/produksi diri sendiri, selanjutnya saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Nuriwan Safi’i yang berada di Dusun VIII Jl.Pasar I Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk bahan pembuatan narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) botol pewarna, 1 (satu) botol alcohol 95%, 2 (dua) butir obat antalgin, 5 (lima) buti obat entrostop, 2 (dua) buah cetakan plastic warna hitam, 1 (satu) buah garpu, 1 (satu) buah martil/palu, 1 (satu) buah modifan pisau silet dan alat pres serbuk bahan pembuat ekstasi, 1 (satu) buah cup plastic warna putih dari dalam kamar terdakwa Nuriwan Safi’i selanjutnya terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:/156/10037/X/2024 Theresia Revina Sihotang yang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa:
  • 7 (Tujuh) butir diduga pil ekstasi warna hijau dibungkus plastic klip transparan dengan berat netto 4,22 gram.
  • 1 (satu) paket serbuk yang diduga bahan pembuatan narkotika warna hijau dengan berat netto 3,08 gram. diduga milik terdakwa an.Nuriwan Safti dan Saksi Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab.:6227/NNF/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt. dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama Nuriwan Safti dan Saksi Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 haun 2009 tentang Narkotika.-

 

ATAU

Kedua:

------- Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Olahraga Kel.Timbang Langkat Kec.Binjai Timur Kota Binjai memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib saksi Daud H.Sidabutar bersama dengan saksi Jemi Julianto telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) di Jl.Olahraga Kel.Timbang Langkat Kec.Binjai Timur Kota Binjai saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan memesan 7 (tujuh) butir pil ekstasi lalu terdakwa Nuriwan Safi’i menerima pesanan tersebut dan sepakat untuk bertemu di Tengku Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara Kota Binjai, namun sebelum dilakukannya transaksi terdakwa melihat saksi-saksi yang merupakan anggota polisi sehingga terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakan selanjutnya saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto berhasil mengejar dan menangkap terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) di Jl.Olahraga Kel.Timbang Langkat Kec.Binjai Timur Kota Binjai namun pada saat itu saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto tidak menemukan barang bukti lalu saksi dan saksi Jemi Julianto menanyakan kepada terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) dimana barang bukti yang kalian miliki dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) mengatakan barang bukti tersebut telah dibuang dipinggir jalan depan Indomaret di Jl.Tengku Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara Kota Binjai kemudian terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) dibawa kelokasi tersebut dan saksi-saksi bersama dengan terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) berhasil menemukan barang bukti tersebut selanjutnya saksi dan saksi Jemi Julianto menanyakan kepada terdakwa Nuriwan Safi’i dan Farel Pramana Pelawi dari mana memperoleh pil ekstasi tersebut lalu terdakwa Nuriwan Safi’I menjelaskan pil ekstasi tersebut merupakan hasil ciptaan/produksi diri sendiri, selanjutnya saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Nuriwan Safi’i yang berada di Dusun VIII Jl.Pasar I Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk bahan pembuatan narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) botol pewarna, 1 (satu) botol alcohol 95%, 2 (dua) butir obat antalgin, 5 (lima) buti obat entrostop, 2 (dua) buah cetakan plastic warna hitam, 1 (satu) buah garpu, 1 (satu) buah martil/palu, 1 (satu) buah modifan pisau silet dan alat pres serbuk bahan pembuat ekstasi, 1 (satu) buah cup plastic warna putih dari dalam kamar terdakwa Nuriwan Safi’i selanjutnya terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:/156/10037/X/2024 Theresia Revina Sihotang yang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa:
  • 7 (Tujuh) butir diduga pil ekstasi warna hijau dibungkus plastic klip transparan dengan berat netto 4,22 gram.
  • 1 (satu) paket serbuk yang diduga bahan pembuatan narkotika warna hijau dengan berat netto 3,08 gram. diduga milik terdakwa an.Nuriwan Safti dan Saksi Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab.:6227/NNF/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt. dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama Nuriwan Safti dan Saksi Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-

 

 

Dan:

------- Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Olahraga Kel.Timbang Langkat Kec.Binjai Timur Kota Binjai, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib saksi Daud H.Sidabutar bersama dengan saksi Jemi Julianto telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) di Jl.Olahraga Kel.Timbang Langkat Kec.Binjai Timur Kota Binjai saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan memesan 7 (tujuh) butir pil ekstasi lalu terdakwa Nuriwan Safi’i menerima pesanan tersebut dan sepakat untuk bertemu di Tengku Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara Kota Binjai, namun sebelum dilakukannya transaksi terdakwa melihat saksi-saksi yang merupakan anggota polisi sehingga terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakan selanjutnya saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto berhasil mengejar dan menangkap terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) di Jl.Olahraga Kel.Timbang Langkat Kec.Binjai Timur Kota Binjai namun pada saat itu saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto tidak menemukan barang bukti lalu saksi dan saksi Jemi Julianto menanyakan kepada terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) dimana barang bukti yang kalian miliki dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) mengatakan barang bukti tersebut telah dibuang dipinggir jalan depan Indomaret di Jl.Tengku Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara Kota Binjai kemudian terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) dibawa kelokasi tersebut dan saksi-saksi bersama dengan terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) berhasil menemukan barang bukti tersebut selanjutnya saksi dan saksi Jemi Julianto menanyakan kepada terdakwa Nuriwan Safi’i dan Farel Pramana Pelawi dari mana memperoleh pil ekstasi tersebut lalu terdakwa Nuriwan Safi’I menjelaskan pil ekstasi tersebut merupakan hasil ciptaan/produksi diri sendiri, selanjutnya saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Nuriwan Safi’i yang berada di Dusun VIII Jl.Pasar I Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk bahan pembuatan narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) botol pewarna, 1 (satu) botol alcohol 95%, 2 (dua) butir obat antalgin, 5 (lima) buti obat entrostop, 2 (dua) buah cetakan plastic warna hitam, 1 (satu) buah garpu, 1 (satu) buah martil/palu, 1 (satu) buah modifan pisau silet dan alat pres serbuk bahan pembuat ekstasi, 1 (satu) buah cup plastic warna putih dari dalam kamar terdakwa Nuriwan Safi’i selanjutnya terdakwa Nuriwan Safi’i dan Anak Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa Nuriwan Safi’i yang memproduksi ektasi tersebut dan sudah 6 (enam) bulan terdakwa memproduksi ekstasi.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:/156/10037/X/2024 Theresia Revina Sihotang yang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa:
  • 7 (Tujuh) butir diduga pil ekstasi warna hijau dibungkus plastic klip transparan dengan berat netto 4,22 gram.
  • 1 (satu) paket serbuk yang diduga bahan pembuatan narkotika warna hijau dengan berat netto 3,08 gram. diduga milik terdakwa an.Nuriwan Safti dan Saksi Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab.:6227/NNF/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt. dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama Nuriwan Safti dan Saksi Farel Pramana Pelawi (berkas terpisah) adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya