Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H AGUSTRI WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1613/L.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTRI WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P - 29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-70/BNJEI/04/2024

 

1.

Nama Lengkap

:

AGUSTRI WIBOWO

 

Tempat lahir

:

Binjai

 

Umur/tanggal lahir

:

40  /  10 Agustus 1983

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl.Ikan Hiu Gg.Ikan Hiu No.37 Kel.Tanah Tinggi Kec.Binjai Timur, Kota Binjai

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMK

 

b. Status Penahanan:

  1. Penyidik                                     : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 22 -02-2024 s/d 12-03-2024
  2. Diperpanjang JPU    : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 13-03-2024 s/d 21-04-2024
  3. Diperpanjang kpn    : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 22-04-2024 s/d 21-05-2024
  4. JPU                              : Lapas Kelas IIA, sejak tanggal 25-04-2024 s/d 14-05-2024

3-2023 s/d 28-3-2023

c. Isi Dakwaan:

 

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa Agustri Wibowo dan Saksi Dedy Handoko pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Hiu Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah sekitar Jalan Hiu Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, Saksi Bram Sadewa Sitepu dan Saksi Ade Rianta Surbakti melakukan penyelidikan dengan teknik undercoverbuy menghubungi laki-laki tersebut dan memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) per butirnya kepada Terdakwa. Setelah mencapai kesepakatan harga, Terdakwa mengarahkan untuk bertemu di Jalan Hiu Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Bram Sadewa Sitepu dan Saksi Ade Rianta Surbakti berangkat menuju lokasi tersebut dan melihat Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo sedang duduk di teras rumah. Kemudian Saksi Bram Sadewa Sitepu dan Saksi Ade Rianta Surbakti menghampiri Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo dan menyanyakan pil yang sudah dipesan. Setelah itu, Saksi DEDY HANDOKO mengeluarkan 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda dari tangannya dan hendak menyerahkannya kepada Saksi Ade Rianta Surbakti. Pada saat itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna ungu yang berisikan 3 (tiga) buah plastic klip transparan yang berisikan sabu, 1 (satu) buah plastic klip transparan yang berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah alat sekop, 20 (dua puluh) buah plastic klip transparan kosong, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna merah muda, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Amir (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 42/10034/II/2024 pada tanggal 19 Februari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan sabu berat brutto 14,5 (empat belas koma lima) gram dan berat netto 13,5 (tiga belas koma lima) gram diduga milik Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo
  • 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan 7 (tujuh) butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat netto 2,22 (dua koma dua dua) gram diduga milik Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 878/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan  Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 13,5 (tiga belas koma lima) gram diduga mengandung narkotika milik Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  •        7 (tujuh) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 2,22 (dua koma dua dua) gram diduga mengandung narkotika milik Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo menerangkan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa Agustri Wibowo dan Saksi Dedy Handoko pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Hiu Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah sekitar Jalan Hiu Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, Saksi Bram Sadewa Sitepu dan Saksi Ade Rianta Surbakti melakukan penyelidikan dengan teknik undercoverbuy menghubungi laki-laki tersebut dan memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) per butirnya kepada Terdakwa. Setelah mencapai kesepakatan harga, Terdakwa mengarahkan untuk bertemu di Jalan Hiu Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Bram Sadewa Sitepu dan Saksi Ade Rianta Surbakti berangkat menuju lokasi tersebut dan melihat Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo sedang duduk di teras rumah. Kemudian Saksi Bram Sadewa Sitepu dan Saksi Ade Rianta Surbakti menghampiri Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo dan menyanyakan pil yang sudah dipesan. Setelah itu, Saksi DEDY HANDOKO mengeluarkan 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda dari tangannya dan hendak menyerahkannya kepada Saksi Ade Rianta Surbakti. Pada saat itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna ungu yang berisikan 3 (tiga) buah plastic klip transparan yang berisikan sabu, 1 (satu) buah plastic klip transparan yang berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah alat sekop, 20 (dua puluh) buah plastic klip transparan kosong, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna merah muda, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Amir (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 42/10034/II/2024 pada tanggal 19 Februari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan sabu berat brutto 14,5 (empat belas koma lima) gram dan berat netto 13,5 (tiga belas koma lima) gram diduga milik Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo
  • 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan 7 (tujuh) butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat netto 2,22 (dua koma dua dua) gram diduga milik Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 878/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan  Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 13,5 (tiga belas koma lima) gram diduga mengandung narkotika milik Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  •        7 (tujuh) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 2,22 (dua koma dua dua) gram diduga mengandung narkotika milik Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo menerangkan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

ATAU

KETIGA

----------Bahwa Terdakwa Agustri Wibowo pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Hiu Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah sekitar Jalan Hiu Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, Saksi Bram Sadewa Sitepu dan Saksi Ade Rianta Surbakti melakukan penyelidikan dengan teknik undercoverbuy menghubungi laki-laki tersebut dan memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) per butirnya kepada Terdakwa. Setelah mencapai kesepakatan harga, Terdakwa mengarahkan untuk bertemu di Jalan Hiu Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Bram Sadewa Sitepu dan Saksi Ade Rianta Surbakti berangkat menuju lokasi tersebut dan melihat Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo sedang duduk di teras rumah. Kemudian Saksi Bram Sadewa Sitepu dan Saksi Ade Rianta Surbakti menghampiri Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo dan menyanyakan pil yang sudah dipesan. Setelah itu, Saksi DEDY HANDOKO mengeluarkan 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda dari tangannya dan hendak menyerahkannya kepada Saksi Ade Rianta Surbakti. Pada saat itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna ungu yang berisikan 3 (tiga) buah plastic klip transparan yang berisikan sabu, 1 (satu) buah plastic klip transparan yang berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah alat sekop, 20 (dua puluh) buah plastic klip transparan kosong, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna merah muda, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Amir (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 42/10034/II/2024 pada tanggal 19 Februari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan sabu berat brutto 14,5 (empat belas koma lima) gram dan berat netto 13,5 (tiga belas koma lima) gram diduga milik Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo
  • 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan 7 (tujuh) butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat netto 2,22 (dua koma dua dua) gram diduga milik Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 878/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan  Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 13,5 (tiga belas koma lima) gram diduga mengandung narkotika milik Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  •        7 (tujuh) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 2,22 (dua koma dua dua) gram diduga mengandung narkotika milik Saksi DEDY HANDOKO dan Terdakwa Agustri Wibowo menerangkan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 131 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

Binjai, 8 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMU

 

                                                                               Meirita Pakpahan, SH, MH

                                                                                Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya