Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H 1.ISKANDAR
2.FEBRI RAMADANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4151/L.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR[Penahanan]
2FEBRI RAMADANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-160/BNJEI/10/2025

a. Identitas Para Terdakwa:

1.

Nama Lengkap

:

ISKANDAR

 

Tempat lahir

:

Mulio Rejo

 

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 3 Agustus 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun VIII Jl. Kenduri Dusun VIII Kel. Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

2.

Nama Lengkap

:

FEBRI RAMADANI

 

Tempat lahir

:

Mulio Rejo

 

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun, 3 Februari 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun XIV Jl. Setia Ujung II Kel. Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1. Penyidik                                     : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 10-08-2025 s/d 29-08-2025
  2. Diperpanjang JPU    : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 30-08-2025 s/d 08-10-2025
  3. JPU                              : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 03-10-2025 s/d 22-10-2025

023 s/d 28-3-2023

c. Isi Dakwaan:

 

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I Iskandar dan Terdakwa II Febri Ramadani pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang memiliki, menguasai, menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Dedek Wiranto, SH, saksi Ade Rianta Surbakti, beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mengintai Terdakwa di lokasi yang diinformasikan. Sekira pukul 23.00 Wib Tim yang sudah mengintai di pinggir Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai tepatnya di depan Hotel Binjai melihat Terdakwa I Iskandar dan Terdakwa II Febri Ramadani seakan menunggu seseorang. Kemudian Tim melihat Terdakwa I Iskandar membuang sebuah bungkusan ke trotoar. Pada saat itu, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan memeriksa bungkusan yang dibung di trotoar yang ternyata bungkusan / kotak rokok Magnum yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dibalut 1 (satu) plastic warna coklat. Kemudian Tim melakukan penyitaan barang bukti narkotika tersebut, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna ungu dari tangan kanan Terdakwa I Iskandar dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan No. Pol BK 2390 ALX yang sedang diduduki Terdakwa II Febri Ramadani dilokasi penangkapan. Pada saat diinterogasi, Terdakwa I Iskandar mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Wahyu (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 0124/10034/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang menerangkan bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dengan berat bruto 1,38 gram dan berat netto 1,15 gram,  diduga milik Terdakwa I Iskandar dan Terdakwa II Febri Ramadani.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5496/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan  R. Fani Miranda, S.T., M.Si selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,15 (satu koma satu lima) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa I Iskandar dan Terdakwa II Febri Ramadani menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa I Iskandar dan Terdakwa II Febri Ramadani pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang memiliki, menguasai, menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Dedek Wiranto, SH, saksi Ade Rianta Surbakti, beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mengintai Terdakwa di lokasi yang diinformasikan. Sekira pukul 23.00 Wib Tim yang sudah mengintai di pinggir Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai tepatnya di depan Hotel Binjai melihat Terdakwa I Iskandar dan Terdakwa II Febri Ramadani seakan menunggu seseorang. Kemudian Tim melihat Terdakwa I Iskandar membuang sebuah bungkusan ke trotoar. Pada saat itu, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan memeriksa bungkusan yang dibung di trotoar yang ternyata bungkusan / kotak rokok Magnum yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dibalut 1 (satu) plastic warna coklat. Kemudian Tim melakukan penyitaan barang bukti narkotika tersebut, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna ungu dari tangan kanan Terdakwa I Iskandar dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan No. Pol BK 2390 ALX yang sedang diduduki Terdakwa II Febri Ramadani dilokasi penangkapan. Pada saat diinterogasi, Terdakwa I Iskandar mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Wahyu (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 0124/10034/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang menerangkan bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dengan berat bruto 1,38 gram dan berat netto 1,15 gram,  diduga milik Terdakwa I Iskandar dan Terdakwa II Febri Ramadani.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5496/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan  R. Fani Miranda, S.T., M.Si selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,15 (satu koma satu lima) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa I Iskandar dan Terdakwa II Febri Ramadani menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

 

Binjai, 06 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                Meirita Pakpahan, S.H., M.H.

                                                                                Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya