Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2025/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H ANDI SANJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 128/L.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SANJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         Bahwa ia terdakwa ANDI SANJAYA pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Jl.Danau Tempe Kel.Sumber Karya Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ----------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025, sekira pada pukul 17.00 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR bersama saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi merupakan anggota Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu, dan pada saat itu keduas saksi diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terselubung (Undercoverbuy) dan menyamar sebagi pembeli, selanjutnya memesan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) kepada abg kandung pelaku yang bernama EDI SYAHPUTRA, dan pada saat itu uang transaksi di terima abang terdakwa namun sabu di serahkan oleh terdakwa, selanjutnya untuk mengulur waktu kedua saksi mencoba memesan 1 (satu) paket lagi dengan harga Rp.50.000,- kemudian kedua saksi menunggunya di lokasi, dan tidak lama kemudian terdakwa menyerahkan paketan kedua dan tepat pada pukul 17.30 Wib, kedua saksi melakukan penangkapan dan kedua saksi telah menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan, 1  (satu) buah pipet modif skop 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) buah dompet tempat penyimpanan, terdakwa mengaku bahwa benar sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari abg kandungnya yang bernama EDI SYAHPUTRA (berkas terpisah), dan mengaku bahwa dirinya sudah 2 (dua) minggu lamanya membantu saksi EDI SYAHPUTRA menjual sabu tersebut, namun terdakwa  tidak mengetahui darimana saksi EDI SYAHPUTRA memperoleh sabu tersebut, selanjutnya terdakwa, saksi EDI SYAHPUTRA dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 026/10037/III/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 3(tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,7 gram dan berat netto 1,24 gram  milik terdakwa ANDI SANJAYA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 1570/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap 3(tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,24 gram (satu koma dua empat) gram milik terdakwa  ANDI SANJAYA dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ANDI SANJAYA  membeli Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa ANDI SANJAYA  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa ANDI SANJAYA  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

         Bahwa ia terdakwa ANDI SANJAYA pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Jl.Danau Tempe Kel.Sumber Karya Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------

  •           Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025, sekira pada pukul 17.00 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR bersama saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi merupakan anggota Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu, dan pada saat itu keduas saksi diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terselubung (Undercoverbuy) dan menyamar sebagi pembeli, selanjutnya memesan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) kepada abg kandung pelaku yang bernama EDI SYAHPUTRA, dan pada saat itu uang transaksi di terima abang terdakwa namun sabu di serahkan oleh terdakwa, selanjutnya untuk mengulur waktu kedua saksi mencoba memesan 1 (satu) paket lagi dengan harga Rp.50.000,- kemudian kedua saksi menunggunya di lokasi, dan tidak lama kemudian terdakwa menyerahkan paketan kedua dan tepat pada pukul 17.30 Wib, kedua saksi melakukan penangkapan dan kedua saksi telah menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan, 1  (satu) buah pipet modif skop 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) buah dompet tempat penyimpanan, terdakwa mengaku bahwa benar sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari abg kandungnya yang bernama EDI SYAHPUTRA (berkas terpisah), dan mengaku bahwa dirinya sudah 2 (dua) minggu lamanya membantu saksi EDI SYAHPUTRA menjual sabu tersebut, namun terdakwa  tidak mengetahui darimana saksi EDI SYAHPUTRA memperoleh sabu tersebut, selanjutnya terdakwa, saksi EDI SYAHPUTRA dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/10037/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 9(sembilan) buah pastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 3,75 gram dan berat netto 2,28 gram  milik terdakwa ANDI SANJAYA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 735/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap 9(sembilan) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,28 (dua koma dua delapan) gram milik terdakwa  ANDI SANJAYA dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ANDI SANJAYA memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa ANDI SANJAYA  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa ANDI SANJAYA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya