Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H ARIS HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-338/L.2.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU              

----Bahwa ia terdakwa ARIS HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Musholla Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika sabu, menindak lanjuti informasi tersebut saksi ADE RIANTA SURBAKTI melakukan teknik penyelidikan undercover buy dengan memesan narkotika sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada terdakwa ARIS HIDAYAT dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sepakat untuk bertemu di Jalan Musholla Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Setelah menerima pesanan narkotika sabu dari saksi ADE RIANTA SURBAKTI tersebut, kemudian terdakwa pergi ke daerah Selesai untuk membeli narkotika sabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada seorang laki- laki, lalu laki- laki tersebut memberikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada terdakwa. Setelah mendapatkan narkotika sabu tersebut, terdakwa menuju lokasi bertemu yang telah disepakati dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI. Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan ketika terdakwa sedang menyerahkan narkotika sabu, saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan saksi BRAM SADEWA SITEPU langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Silver, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 5140 RAA. Bahwa terdakwa mengakui kepemilikannya terhadap barang bukti tersebut dan apabila terdakwa berhasil menjualkan narkotika sabu tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 91/10037/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa ARIS HIDAYAT berupa:

1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua) gram dan berat netto 1,06 (satu koma nol enam) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3661/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa ARIS HIDAYAT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa ARIS HIDAYAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------

ATAU

KEDUA                                                    

----Bahwa ia terdakwa ARIS HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Musholla Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika sabu, menindak lanjuti informasi tersebut saksi ADE RIANTA SURBAKTI melakukan teknik penyelidikan undercover buy dengan memesan narkotika sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada terdakwa ARIS HIDAYAT dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sepakat untuk bertemu di Jalan Musholla Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Setelah menerima pesanan narkotika sabu dari saksi ADE RIANTA SURBAKTI tersebut, kemudian terdakwa pergi ke daerah Selesai untuk membeli narkotika sabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada seorang laki- laki, lalu laki- laki tersebut memberikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada terdakwa. Setelah mendapatkan narkotika sabu tersebut, terdakwa menuju lokasi bertemu yang telah disepakati dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI. Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan ketika terdakwa sedang menyerahkan narkotika sabu, saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan saksi BRAM SADEWA SITEPU langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Silver, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 5140 RAA yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 91/10037/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa ARIS HIDAYAT berupa:

1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua) gram dan berat netto 1,06 (satu koma nol enam) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3661/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa ARIS HIDAYAT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa ARIS HIDAYAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya