Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2019/PN Bnj DIEN FITRIA SINAGA 1.Ir. YUSFIK HELMI
2.H. Khalid Rinaldy Nasution
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2019/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIEN FITRIA SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MHD.ZULFIANSYAH,SH dan REKANDIEN FITRIA SINAGA
Tergugat
NoNama
1Ir. YUSFIK HELMI
2H. Khalid Rinaldy Nasution
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM:

PRIMAIR

1.  Meyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur.

  1. Menytakan pelawan pemilik dari tanah dan bangunan rumah yang terletak di dilikungan Vii Kelurahan Helvetia, Kecamat medan Helvetia, Kota Medan atas putusan akta damai Pengadilan agama Tebing tinggi tertanggal 05 September 2018.
  2. Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan ataupun sita eksekusi dalam perkara perdata Nomor 22/Pdt.G./2013/PN-Binjai tanggal 22 juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 191/PDT/2015/PT-MDN tanggal 30 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap
  3. Menghukum terlawan I, Terlawan II dan Turut Terlawan secara tanggung rentang untuk membayar biaya perkara ini.
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu sekalipun adanya upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi ( uit vorbaar bij vorraad ) ;

SUBSIDEIR

       Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak