Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ISMAIL, pada hari Sabtu tanggal 02 November tahun 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Mahoni Lingkungan II Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat di Kota Binjai yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi korban Awaluddin Tanjung yang berada di rumahnya di Jl. Mahoni Lk. II Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai didatangi saksi Azuwan Nasution yang merupakan teman saksi korban dan Terdakwa, kemudian saksi korban bersama temannya serta Terdakwa ngobrol di terasn rumah Terdakwa lalu Terdakwa saat itu meminta tolong kepada Terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit becak bermotor merk Viar BK 1285 RC warna hitam milik saksi korban untuk Terdakwa pakai berjualan di pasar dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan becak motor tersebut setelah berjualan dan akhirnya saksi korban bersedia meminjamkan becak motornya selama 1 (satu) minggu lalu Terdakwa pulang dengan membawa becak motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa pakai berjualan pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi ke Tanah Merah tepatnya ke lokasi perjudian di sebuah barak dengan membawa becak motor milik saksi korban, selanjutnya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak diingatnya lagi untuk menggadaikan becak tersebut seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban sebagai pemilik becak motor, kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain judi serta membeli makan dan tidak ada memberitahukan hal tersebut kepada saksi korban, hingga tanggal 09 November 2024 becak motor milik saksi korban tidak kembali membuat saksi korban mendatangi rumah Terdakwa namun Terdakwa tidak berada di rumahnya dan saksi korban menitipkan pesan kepada tetangga Terdakwa untuk mendatangi saksi korban agar mengembalikan becak motornya namun Terdakwa tidak kunjung datang mengembalikan becak motor tersebut. Akibatnya saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat.----
|