Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
348/Pid.B/2024/PN Bnj | NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH | INDRA GUNAWAN ALS INDRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 348/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-459/L.2.11/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN ALS INDRA, Pada hari jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 14.00, dijalan Pradana 3 No.198 Lk.13 Kel. Berngam Kec. Binjai Kota kota binjai., atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "Melakukan Penganiayaan", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Kemudian sekira pukul 13.30 wib saksi korban istirahat diteras rumah saksi korban, kemudian datang terdakwa yang merupakan anak kandung dari saksi korban dimana terdakwa ingin mengendarai becak bermotor milik saksi korban tersebut, ketika terdakwa ingin menghidupkan becak bermotor tersebut dengan cara mengengkol nya, akan tetapi becak bermotor tersebut tidak hidup/menyala. kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa, bahwasanya becak tersebut masih rusak dan belum dapat hidup/menyala, mendengar hal tersebut terdakwa marah-marah kepada saksi korban, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kap bagian sebelah kiri sepeda motor Honda Supra fit, dengan menggunakan 1 (satu) buah kap bagian sebelah kiri sepeda motor honda supra fit yang terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, terdakwa memukul kan kap sepeda motor tersebut ke bagian punggung belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa memukul bagian kepala sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. kemudian datang beberapa warga untuk melerai dan mengamankan terdakwa, dan saksi korban menghubungi pihak kepolisian, kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi polsek Binjai Kota untuk proses hukum selanjutnya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN ALS INDRA, Pada hari jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 14.00, dijalan Pradana 3 No.198 Lk.13 Kel. Berngam Kec. Binjai Kota kota binjai., atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik Dalam lingkup rumah tangga", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Kemudian sekira pukul 13.30 wib saksi korban istirahat diteras rumah saksi korban, kemudian datang terdakwa yang merupakan anak kandung dari saksi korban dimana terdakwa ingin mengendarai becak bermotor milik saksi korban tersebut, ketika terdakwa ingin menghidupkan becak bermotor tersebut dengan cara mengengkol nya, akan tetapi becak bermotor tersebut tidak hidup/menyala. kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa, bahwasanya becak tersebut masih rusak dan belum dapat hidup/menyala, mendengar hal tersebut terdakwa marah-marah kepada saksi korban, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kap bagian sebelah kiri sepeda motor Honda Supra fit, dengan menggunakan 1 (satu) buah kap bagian sebelah kiri sepeda motor honda supra fit yang terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, terdakwa memukul kan kap sepeda motor tersebut ke bagian punggung belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa memukul bagian kepala sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. kemudian datang beberapa warga untuk melerai dan mengamankan terdakwa, dan saksi korban menghubungi pihak kepolisian, kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi polsek Binjai Kota untuk proses hukum selanjutnya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pidana dalam pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |