Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa mereka terdakwa I.PASKA TRIYOGO,A.MT dan terdakwa II. M.ADRIAN RAZALI pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Smart Net Jalan Gatot Subroto Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: --------
- Bahwa berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa ada permainan judi jenis Higgs Domino di sebuah warung internet yang bernama Smart Net tepatnya di Jl Gatot Subroto Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat memerintahkan saksi JULIANTO bersama saksi MUHAMMAD GEGANA untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut guna dilakukan penangkapan, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB di bertempat di Smart Net tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai kedua saksi melihat satu orang laki-laki sedang duduk-duduk di dalam Ruang Operator Internet sambil menjual Chip Domino bagi pelanggan yang datang dan pada saat itu juga kedua saksi langsung mendatangi laki-laki tersebut, pada saat itu orang yang berada di dalam warnet berlarian, selanjutnya saksi JULIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M.ADRIAN RAZALI , saksi bertanya kepada terdakwa M.ADRIAN RAZALI “ KAMU JUAL CHIP” terdakwa M.ARDIAN mengatakan “YA BENAR” terdakwa M.ADRIAN RAZALI mengatakan bahwa dirinya hanya seorang operator yang disuruh langsung oleh pemilik nya yang bernama PASKA TRIYOGO A.MT, kemudian pada saat itu juga PASKA TRIYOGO A.MT selaku pemilik dari Chip domino higgs tersebut datang langsung menemui kedua saksi, selanjutnya saksi JULIANTO bertanya kepada PASKA TRIYOGO A.MT “kamu pemilik chip domino ini dan kamu yang menyuruh terdakwa M.ADRIAN RAZALI untuk menjualkan chip tersebut” kemudian PASKA TRIYOGO A.MT mengatakan “ Ya Benar terdakwa PASKA TRIYOGO A.MT pemilik dari chip domino tersebut dan terdakwa PASKA TRIYOGO A.MT yang menyuruh terdakwa M.ADRIAN RAZALI untuk menjual Chip tersebut” kemudian kedua saksi langsung membawa terdakwa M.ADRIAN RAZALI dan terdakwa PASKA TRIYOGO A.MT ke Polsek Binjai Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut kedua saksi juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang hasil penjualan Chip Higgh Domino sejumlah 627.000,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan 1(satu) unit Komputer warna hitam alat yang digunakan untuk menjual chip domino tersebut.
------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE--------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa mereka terdakwa I.PASKA TRIYOGO,A.MT dan terdakwa II. M.ADRIAN RAZALI pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Smart Net Jalan Gatot Subroto Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa ada permainan judi jenis Higgs Domino di sebuah warung internet yang bernama Smart Net tepatnya di Jl Gatot Subroto Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat memerintahkan saksi JULIANTO bersama saksi MUHAMMAD GEGANA untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut guna dilakukan penangkapan, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB di bertempat di Smart Net Tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai kedua saksi melihat satu orang laki-laki sedang duduk-duduk di dalam Ruang Operator Internet sambil menjual Chip Domino bagi pelanggan yang datang dan pada saat itu juga kedua saksi langsung mendatangi laki-laki tersebut, pada saat itu orang yang berada di dalam warnet berlarian, selanjutnya saksi JULIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M.ADRIAN RAZALI , saksi bertanya kepada terdakwa M.ADRIAN RAZALI “ KAMU JUAL CHIP” terdakwa M.ARDIAN mengatakan “YA BENAR” terdakwa M.ADRIAN RAZALI mengatakan bahwa dirinya hanya seorang operator yang disuruh langsung oleh pemilik nya yang bernama PASKA TRIYOGO A.MT, kemudian pada saat itu juga terdakwa PASKA TRIYOGO A.MT selaku pemilik dari Chip domino higgs tersebut datang langsung menemui kedua saksi, selanjutnya saksi JULIANTO bertanya kepada terdakwa PASKA TRIYOGO A.MT “kamu pemilik chip domino ini dan kamu yang menyuruh terdakwa M.ADRIAN RAZALI untuk menjualkan chip tersebut” kemudian terdakwa PASKA TRIYOGO A.MT mengatakan “ Ya Benar terdakwa PASKA TRIYOGO A.MT pemilik dari chip domino tersebut dan terdakwa PASKA TRIYOGO A.MT yang menyuruh terdakwa M.ADRIAN RAZALI untuk menjual Chip tersebut” kemudian kedua saksi langsung membawa terdakwa M.ADRIAN RAZALI dan terdakwa PASKA TRIYOGO A.MT ke Polsek Binjai Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut kedua saksi juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang hasil penjualan Chip Higgh Domino sejumlah 627.000,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan 1(satu) unit Komputer warna hitam alat yang digunakan untuk menjual chip domino tersebut.
------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------- |