Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.Sus/2024/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | MUHAMMAD FUAD FANTOZA WIJAYA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1246/L.2.11/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR --------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FUAD FANTOZA WIJAYA pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 00.20 wib Wib bertempat di Jl Danau Poso Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------- Bahwa Pada hari ini Rabu fanggal 07 Februari 2024 Sekitar Pukul 00.20 wib Ketika itu saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi anggo ta polisi Polres Binjai) sedang melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai dan kemudian, para saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 2 (dua) orang yang sedang bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi anggota polisi Polres Binjai menyelidikan ke tempat yang diinformasikan masyarakat tersebut dan para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat dua orang laki-laki yang ciri-ciri seperti yang diinformasikan masyarakat tersebut dan kemudian para saksi anggota polisi polres Binjai melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa hendak menjual sabu kepada temannya seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namun pada saat para saksi anggota polisi menangkap terdakwa teman terdakwa tersebut berhasil melarikan diri dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, uang tunai Rp 50.000 (lima puluh rupiah) dari tangan kanan terdakwa, Selanjutnya terdakwa mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai dan terdakwa mendapat sabu tersebut dari teman terdakwa yang berhasil melarikan diri tersebut namun terdakwa tidak kenal Namanya dan terdakwa juga mengakui kepada para saksi anggota polisi Polisi Polres Binjai bahwa sabu tersebut milik terdakwa dan sabu tersebut dijual kembali sedangkan sisanya untuk digunakan terdakwa, kemudian mendengar pengakuan dari terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti milik terdakwa dan seanjutnya para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan pencarian terhadap seorang laki-laki yang menjual sabu tersebut kepada terdakwa , namun para saksi anggota polisi Polres Binjia tidak berhasil menemukanya , selanjutnya terdakwa bersama barang bukt? kami bawa ke SAT NARKOBA POLRES BINJAI guna penyelidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/10034/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang diduga milik terdakwa An. MUHAMMAD FUAD FANTOZA WIJAYA -------------------------------------------- Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No.Lab: 803/NNF/2024 Hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 ditangani oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan R. FANI MIRANDA S,T dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram yang diperiksa milik terdakwa MUHAMMAD FUAD FANTOZA WIJAYA tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FUAD FANTOZA WIJAYA pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 00.20 wib Wib bertempat di Jl Danau Poso Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara” Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; ----------------------------------------- Bahwa Pada hari ini Rabu fanggal 07 Februari 2024 Sekitar Pukul 00.20 wib Ketika itu saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi anggo ta polisi Polres Binjai) sedang melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai dan kemudian, para saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 2 (dua) orang yang sedang bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi anggota polisi Polres Binjai menyelidikan ke tempat yang diinformasikan masyarakat tersebut dan para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat dua orang laki-laki yang ciri-ciri seperti yang diinformasikan masyarakat tersebut dan kemudian para saksi anggota polisi polres Binjai melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa hendak menjual sabu kepada temannya seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namun pada saat para saksi anggota polisi menangkap terdakwa teman terdakwa tersebut berhasil melarikan diri dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, uang tunai Rp 50.000 (lima puluh rupiah) dari tangan kanan terdakwa, Selanjutnya terdakwa mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai dan terdakwa bahwa sabu tersebut milik terdakwa, kemudian mendengar pengakuan dari terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti milik terdakwa dan seanjutnya para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan pencarian terhadap seorang laki-laki yang menjual sabu tersebut kepada terdakwa , namun para saksi anggota polisi Polres Binjia tidak berhasil menemukanya , selanjutnya terdakwa bersama barang bukt? kami bawa ke POLRES BINJAI guna penyelidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/10034/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang diduga milik terdakwa An. MUHAMMAD FUAD FANTOZA WIJAYA -------------------------------------------- Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No.Lab: 803/NNF/2024 Hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 ditangani oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan R. FANI MIRANDA S,T dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram yang diperiksa milik terdakwa MUHAMMAD FUAD FANTOZA WIJAYA tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FUAD FANTOZA WIJAYA pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 00.20 wib Wib bertempat di Jl Danau Poso Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara” Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari ini Rabu fanggal 07 Februari 2024 Sekitar Pukul 00.20 wib Ketika itu saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi anggo ta polisi Polres Binjai) sedang melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai dan kemudian, para saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 2 (dua) orang yang sedang bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi anggota polisi Polres Binjai menyelidikan ke tempat yang diinformasikan masyarakat tersebut dan para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat dua orang laki-laki yang ciri-ciri seperti yang diinformasikan masyarakat tersebut dan kemudian para saksi anggota polisi polres Binjai melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa hendak menjual sabu kepada temannya seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namun pada saat para saksi anggota polisi menangkap terdakwa teman terdakwa tersebut berhasil melarikan diri dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, uang tunai Rp 50.000 (lima puluh rupiah) dari tangan kanan terdakwa, Selanjutnya terdakwa mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai dan terdakwa bahwa sabu tersebut milik terdakwa untuk terdakwa jual kembali sisanya untuk terdakwa gunakan dan terdakwa juga sering menggunakan sabu-sabu dan terdakwa mengakui kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa yang terdakwa rasakan pada saat menggunakan sabu tersebut adalah pikiran terdakwa tenang kemudian mendengar pengakuan dari terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti milik terdakwa dan seanjutnya para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan pencarian terhadap seorang laki-laki yang menjual sabu tersebut kepada terdakwa , namun para saksi anggota polisi Polres Binjia tidak berhasil menemukanya , selanjutnya terdakwa bersama barang bukt? kami bawa ke POLRES BINJAI guna penyelidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/10034/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang diduga milik terdakwa An. MUHAMMAD FUAD FANTOZA WIJAYA -------------------------------------------- Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No.Lab: 803/NNF/2024 Hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 ditangani oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan R. FANI MIRANDA S,T dengan kesimpulan bahwa barang buZkti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram yang diperiksa milik terdakwa MUHAMMAD FUAD FANTOZA WIJAYA tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |